Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 22 Mei 2023 | 15:08 WIB
Rilis kasus perusakan dan penganiayaan di Mapolda DIY, Senin (22/5/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]


Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto menambahkan selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Berupa pecahan kaca yang dilempar tersangka, satu unit sepeda motor dan dua lembar bukti visum.


"Perkara ini tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka atau perusakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara," kata Nugroho. 

Load More