SuaraJogja.id - Pria paruh baya berinisial BM (54) harus berurusan dengan kepolisian setelah nekat melakukan aksi pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur. Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, terungkap bahwa motif tersangka itu yakni hanya mencari sensasi semata.
"Terkait dengan motif tersangka ini ingin mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan terhadap anak di bawah umur. Dengan alasan bahwa anak-anak yang masih di bawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka," ungkap Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa tersangka BM mengawali aksinya dengan mengajak dan merayu korban pertama atas nama N (17). Keduanya sendiri sebelumnya sempat bertemu di sebuah kafe.
Sebelum kemudian korban dirayu dan diajak untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang. Berawal dari korban N itu kemudian berlanjut ke korban-korban lainnya hingga berjumlah 17 orang yang diketahui berstatus merupakan anak-anak.
"Jadi korban N ini awalnya adalah dirayu kemudian diajak oleh tersangka dengan iming-iming uang. Jadi secara motifnya adalah merayu kemudian mengajak berhubungan badan dengan iming-iming uang," terangnya.
Tri mengungkapkan bahwa tersangka juga pernah melakukan aksinya itu lebih dari sekali dengan korban yang sama. Baik korban yang masih anak-anak maupun korban dewasa.
"Ini ibaratnya orang ini (BM) hyperseks lah ya. Jadi dia itu pengen cari sensasi ke anak-anak di bawah umur termasuk random dia, orang-orang dewasa juga," ucapnya.
"Kalau untuk anak-anak di bawah umur yang 17 ini juga ada beberapa kali yang melakukan hubungan dua-tiga kali, yang penting dia (korban) tergiur dengan iming-iming uang," imbuhnya.
Tak sebatas itu saja, kata Tri, tersangka juga merekam video saat berhubungan badan dengan para korbannya. Kendati demikian, dari pemeriksaan dan pengakuan tersangka video-video itu hanya dijadikan sebagai koleksi pribadi saja dan memang tidak diperjual belikan.
Baca Juga: Bejat! Predator Seks di Sleman Cabuli 17 Anak di Bawah Umur dalam Rentang Waktu Enam Bulan
"Terkait dengan video yang disimpan di dalam handphone tersebut itu tujuannya sesuai dengan keterangan tersangka untuk kenang-kenangan jadi tidak dipublikasikan keluar dan juga tidak dijual belikan, baik video maupun foto-fotonya," terangnya.
"Jadi hanya untuk koleksi pribadi tersangka tidak ada motif ekonomi. Jadi untuk kenang-kenangan atau koleksi pribadi tersangka," sambungnya.
Kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan polisi pada tanggal 30 Januari 2023 lalu. Laporan itu dibuat oleh salah seorang guru yang curiga atas percakapan di hp salah satu siswinya.
Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti turut disita polisi. Di antaranya handphone, beberapa pakaian yang digunakan oleh para korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura, botol minuman keras dan hasil visum.
Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan sejak 31 Januari 2023 lalu. Kasus ini pun pada tanggal 26 Mei 2023 kemarin sudah dinyatakan P21.
Atas kasus ini, tersangka BM diancam dengan Pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Hentikan Pemburu Rente, Guru Besar UGM Nilai Program MBG Lebih Aman Jika Dijalankan Kantin Sekolah
-
Satu Kampung Satu Bidan, Strategi Pemkot Yogyakarta Kawal Kesehatan Warga dari Lahir hingga Lansia
-
Malioboro Jadi Panggung Rakyat: Car Free Day 24 Jam Bakal Warnai Ulang Tahun ke-269 Kota Jogja
-
Lebih dari Sekadar Rekor Dunia, Yogyakarta Ubah Budaya Lewat Aksi 10 Ribu Penabung Sampah
-
Wisata Premium di Kotabaru Dimulai! Pasar Raya Padmanaba Jadi Langkah Awal Kebangkitan Kawasan