SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial AYS (30) warga Patehan, Keraton, Kota Yogyakarta harus tertunduk lesu saat digelandang polisi di Mapolresta Yogyakarta. Ia harus berhadapan dengan hukum menyusul pembuatan laporan palsu terkait dugaan tindak pidana kejahatan jalanan di depan Taman Pintar Yogyakarta akhir pekan lalu.
Wakasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Kusnaryanto menyatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terkait kasus laporan palsu tersebut. Termasuk dengan menggali motif sebenarnya dari pelaku.
"Jadi untuk sementara ini karena ini masih dalam rangka penyidikan untuk motif pastinya yang masih perlu kita gali ada dua yaitu yang pertama terkait dengan motif ini belum bisa kita simpulkan," ujar Kusnaryanto saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/5/2023).
Kemudian yang kedua, lanjut Kusnaryanto, terkait dengan pendalaman aksi pelaku itu dilakukan sendiri atau bersama dengan orang lain. Mengingat sesaat dan sesudah peristiwa itu dialami, korban tengah bersama beberapa temannya.
"Jadi sebelum peristiwa ini dialami yang dia menyayat dirinya sendiri itu dia bersama beberapa temannya. Sehingga selesai menyayat itu dia kembali ketemu dengan teman itu," ucapnya.
"Sehingga kami terkait dengan, apakah perbuatan ini dia bertindak sendiri atau mungkin ada perencanaan dengan yang lain, termasuk juga nanti muncul tidak terkait dengan rencana itu berkaitan dengan motif. Masih perlu kita dalami," sambungnya.
Polisi pun turut membenarkan bahwa pelaku juga sudah sempat mengunggah peristiwa itu ke sosial media dan viral. Namun, Kusnaryanto mengaku juga belum bisa memastikan tujuan pelaku melakukan hal itu.
Hal itu mengingat sejumlah saksi belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Sehingga pihaknya masih perlu waktu untuk menggali keterangan dari para saksi.
Diketahui sebelumnya AYS sempat memperlihatkan luka sayatan pada bagian tangan sebelah kiri di media sosial. Dalam narasinya, yang bersangkutan mengaku menjadi korban penganiayaan atau kejahatan jalanan di Jalan Panembahan Senopati, tepatnya di dekat Taman Pintar Yogyakarta, Sabtu (27/5/2023) dini hari lalu.
Baca Juga: Pemuda Lapor Polisi Dugaan Kejahatan Jalanan di Depan Taman Pintar Jogja, Ternyata Laporan Palsu
Hingga kemudian AYS melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polresta Yogyakarta. Ia diketahui membuat laporan polisi dengan delik kejahatan jalanan.
AYS kini harus tertunduk lesu dan terancam dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 subsider Pasal 14 ayat 2. Kemudian yang kedua terkait dengan pasal 242 KUHP subsider pasal 220 KUHP.
"Ancaman hukumannya Pasal 14 ayat 1 ini 10 tahun. Pasal 14 ayat 2 ini 3 tahun, Pasal 242 KUHP 7 tahun dan pasal 220 ancaman 1 tahun 4 bulan," ujar dia.
Berita Terkait
-
Pemuda Lapor Polisi Dugaan Kejahatan Jalanan di Depan Taman Pintar Jogja, Ternyata Laporan Palsu
-
Warga Kota Jogja Alami Luka Sayat Akibat Kejahatan Jalanan, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Telah Lakukan Pemeriksaan, Polisi Temukan Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Kawasan Taman Pintar Jogja
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa
-
Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia