SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial AYS (30) warga Patehan, Keraton, Kota Yogyakarta harus tertunduk lesu saat digelandang polisi di Mapolresta Yogyakarta. Ia harus berhadapan dengan hukum menyusul pembuatan laporan palsu terkait dugaan tindak pidana kejahatan jalanan di depan Taman Pintar Yogyakarta akhir pekan lalu.
Wakasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Kusnaryanto menyatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terkait kasus laporan palsu tersebut. Termasuk dengan menggali motif sebenarnya dari pelaku.
"Jadi untuk sementara ini karena ini masih dalam rangka penyidikan untuk motif pastinya yang masih perlu kita gali ada dua yaitu yang pertama terkait dengan motif ini belum bisa kita simpulkan," ujar Kusnaryanto saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/5/2023).
Kemudian yang kedua, lanjut Kusnaryanto, terkait dengan pendalaman aksi pelaku itu dilakukan sendiri atau bersama dengan orang lain. Mengingat sesaat dan sesudah peristiwa itu dialami, korban tengah bersama beberapa temannya.
"Jadi sebelum peristiwa ini dialami yang dia menyayat dirinya sendiri itu dia bersama beberapa temannya. Sehingga selesai menyayat itu dia kembali ketemu dengan teman itu," ucapnya.
"Sehingga kami terkait dengan, apakah perbuatan ini dia bertindak sendiri atau mungkin ada perencanaan dengan yang lain, termasuk juga nanti muncul tidak terkait dengan rencana itu berkaitan dengan motif. Masih perlu kita dalami," sambungnya.
Polisi pun turut membenarkan bahwa pelaku juga sudah sempat mengunggah peristiwa itu ke sosial media dan viral. Namun, Kusnaryanto mengaku juga belum bisa memastikan tujuan pelaku melakukan hal itu.
Hal itu mengingat sejumlah saksi belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Sehingga pihaknya masih perlu waktu untuk menggali keterangan dari para saksi.
Diketahui sebelumnya AYS sempat memperlihatkan luka sayatan pada bagian tangan sebelah kiri di media sosial. Dalam narasinya, yang bersangkutan mengaku menjadi korban penganiayaan atau kejahatan jalanan di Jalan Panembahan Senopati, tepatnya di dekat Taman Pintar Yogyakarta, Sabtu (27/5/2023) dini hari lalu.
Baca Juga: Pemuda Lapor Polisi Dugaan Kejahatan Jalanan di Depan Taman Pintar Jogja, Ternyata Laporan Palsu
Hingga kemudian AYS melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polresta Yogyakarta. Ia diketahui membuat laporan polisi dengan delik kejahatan jalanan.
AYS kini harus tertunduk lesu dan terancam dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 subsider Pasal 14 ayat 2. Kemudian yang kedua terkait dengan pasal 242 KUHP subsider pasal 220 KUHP.
"Ancaman hukumannya Pasal 14 ayat 1 ini 10 tahun. Pasal 14 ayat 2 ini 3 tahun, Pasal 242 KUHP 7 tahun dan pasal 220 ancaman 1 tahun 4 bulan," ujar dia.
Berita Terkait
-
Pemuda Lapor Polisi Dugaan Kejahatan Jalanan di Depan Taman Pintar Jogja, Ternyata Laporan Palsu
-
Warga Kota Jogja Alami Luka Sayat Akibat Kejahatan Jalanan, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Telah Lakukan Pemeriksaan, Polisi Temukan Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Kawasan Taman Pintar Jogja
Terpopuler
- Danantara Tunjuk Ketua Ormas jadi Komisaris PT KAI
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Benarkah Bupati Pati Sudewo Mundur? Ini Fakta Surat Pengunduran Diri Viral dari Demonstran!
Pilihan
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Prediksi Manchester United vs Arsenal: Duel Dua Mesin Gol, Sesko atau Gyokeres yang Lebih Tajam?
-
Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
Terkini
-
Bantul Lawan Arus, Daerah Lain Naikkan PBB, Bantul Justru Beri 'Hadiah' Ini di 2026
-
Simulasi Kredit Motor Agustus 2025: Beat Cicilan Rp700 Ribuan, Mana Paling Murah?
-
Sidak Asrama Sekolah Rakyat Bantul: Puntung Rokok Ditemukan, Jam Kunjung Jadi Sorotan
-
Bikin Event Pakai Musik? Hotel dan EO Wajib Tahu Aturan Ini Kalau Tak Mau Terancam Sanksi
-
Dinkes Bantul Jemput Bola, Siswa SD & SMP Dapat Layanan Kesehatan Gratis di Sekolah