SuaraJogja.id - Polisi bakal mendalami psikologis dari pelaku pembuat laporan palsu terkait dugaan tindak pidana kejahatan jalanan di depan Taman Pintar Yogyakarta akhir pekan lalu. Saat ini pelaku berinisial AYS (30) itu sudah diamankan di Mapolresta Yogyakarta atas perbuatannya.
Wakasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Kusnaryanto menuturkan berdasarkan pengakuan pelaku, yang bersangkutan tidak kali ini saja membuat narasi tidak benar. Namun saat itu ia tidak sampai melapor ke polisi.
"Jadi sementara pengakuan ini posisinya bahwa si pelaku ini sebenarnya tidak sekali ini melakukan itu. Sebelumnya pernah melakukan tetapi dia tidak menyebarkan ke media sosial, sebelumnya pernah melakukan," kata Kusnaryanto di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/5/2023).
Peristiwa yang pertama itu dilakukan AYS saat masih berada di bangku sekolah. Saat itu dari keterangan yang didapatkan pelaku melakukan hal serupa di rumah.
"Jadi kemungkinan ada permasalahan secara personal. Nah permasalahan persoalan itu kami tidak punya kapasitas untuk menilai apakah itu permasalahannya secara mental psikologis atau dari sisi keluarga karena kami dari pihak keluarga juga belum bisa menggali lebih lanjut karena belum kita mintai keterangan," terangnya.
Ke depan, kata Kusnaryanto, pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologis kepada pelaku. Termasuk menggali motif dari pelaku atas laporan palsu yang dibuatnya tersebut.
"Rencana akan kita tes psikologi terhadap pelaku," ucapnya.
Diketahui sebelumnya AYS sempat memperlihatkan luka sayatan pada bagian tangan sebelah kiri di media sosial. Dalam narasinya, yang bersangkutan mengaku menjadi korban penganiayaan atau kejahatan jalanan di Jalan Panembahan Senopati, tepatnya di dekat Taman Pintar Yogyakarta, Sabtu (27/5/2023) dini hari lalu.
Hingga kemudian AYS melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polresta Yogyakarta. Ia diketahui membuat laporan polisi dengan delik kejahatan jalanan.
Baca Juga: Pemuda Lapor Polisi Dugaan Kejahatan Jalanan di Depan Taman Pintar Jogja, Ternyata Laporan Palsu
AYS kini harus tertunduk lesu dan terancam dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 subsider Pasal 14 ayat 2. Kemudian yang kedua terkait dengan pasal 242 KUHP subsider pasal 220 KUHP.
"Ancaman hukumannya Pasal 14 ayat 1 ini 10 tahun. Pasal 14 ayat 2 ini 3 tahun, Pasal 242 KUHP 7 tahun dan pasal 220 ancaman 1 tahun 4 bulan," kata dia.
Berita Terkait
-
Antisipasi Kejahatan Jalanan di Kawasan Kota Tua, Polsek Taman Sari Aktifkan Patroli Sepeda
-
Diduga Palsukan Dokumen Covid-19, Ini Alasan Natalia Rusli Laporkan Verawati Sanjaya
-
Laporan Palsu Pak Rudi Bikin Geger, Petugas Pemadam Langsung Putar Balik karena Tak Ada Kebakaran di Gedung DPRD DKI
-
Kacau! Pria Sukabumi Ngadu Ke Polisi Jadi Korban Begal, Ternyata Karena 'Makan' Duit Bini
-
Viral Aksi Klitih di Jalan Magelang-Jogja, Warga Tabrak Pelaku Pakai Mobil
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM
-
Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan
-
Banyak Aduan Tidak Ditindaklanjuti, Front Masyarakat Madani Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci