SuaraJogja.id - Polisi bakal mendalami psikologis dari pelaku pembuat laporan palsu terkait dugaan tindak pidana kejahatan jalanan di depan Taman Pintar Yogyakarta akhir pekan lalu. Saat ini pelaku berinisial AYS (30) itu sudah diamankan di Mapolresta Yogyakarta atas perbuatannya.
Wakasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Kusnaryanto menuturkan berdasarkan pengakuan pelaku, yang bersangkutan tidak kali ini saja membuat narasi tidak benar. Namun saat itu ia tidak sampai melapor ke polisi.
"Jadi sementara pengakuan ini posisinya bahwa si pelaku ini sebenarnya tidak sekali ini melakukan itu. Sebelumnya pernah melakukan tetapi dia tidak menyebarkan ke media sosial, sebelumnya pernah melakukan," kata Kusnaryanto di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/5/2023).
Peristiwa yang pertama itu dilakukan AYS saat masih berada di bangku sekolah. Saat itu dari keterangan yang didapatkan pelaku melakukan hal serupa di rumah.
"Jadi kemungkinan ada permasalahan secara personal. Nah permasalahan persoalan itu kami tidak punya kapasitas untuk menilai apakah itu permasalahannya secara mental psikologis atau dari sisi keluarga karena kami dari pihak keluarga juga belum bisa menggali lebih lanjut karena belum kita mintai keterangan," terangnya.
Ke depan, kata Kusnaryanto, pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologis kepada pelaku. Termasuk menggali motif dari pelaku atas laporan palsu yang dibuatnya tersebut.
"Rencana akan kita tes psikologi terhadap pelaku," ucapnya.
Diketahui sebelumnya AYS sempat memperlihatkan luka sayatan pada bagian tangan sebelah kiri di media sosial. Dalam narasinya, yang bersangkutan mengaku menjadi korban penganiayaan atau kejahatan jalanan di Jalan Panembahan Senopati, tepatnya di dekat Taman Pintar Yogyakarta, Sabtu (27/5/2023) dini hari lalu.
Hingga kemudian AYS melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polresta Yogyakarta. Ia diketahui membuat laporan polisi dengan delik kejahatan jalanan.
AYS kini harus tertunduk lesu dan terancam dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 subsider Pasal 14 ayat 2. Kemudian yang kedua terkait dengan pasal 242 KUHP subsider pasal 220 KUHP.
"Ancaman hukumannya Pasal 14 ayat 1 ini 10 tahun. Pasal 14 ayat 2 ini 3 tahun, Pasal 242 KUHP 7 tahun dan pasal 220 ancaman 1 tahun 4 bulan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur