SuaraJogja.id - Polisi bakal mendalami psikologis dari pelaku pembuat laporan palsu terkait dugaan tindak pidana kejahatan jalanan di depan Taman Pintar Yogyakarta akhir pekan lalu. Saat ini pelaku berinisial AYS (30) itu sudah diamankan di Mapolresta Yogyakarta atas perbuatannya.
Wakasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Kusnaryanto menuturkan berdasarkan pengakuan pelaku, yang bersangkutan tidak kali ini saja membuat narasi tidak benar. Namun saat itu ia tidak sampai melapor ke polisi.
"Jadi sementara pengakuan ini posisinya bahwa si pelaku ini sebenarnya tidak sekali ini melakukan itu. Sebelumnya pernah melakukan tetapi dia tidak menyebarkan ke media sosial, sebelumnya pernah melakukan," kata Kusnaryanto di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/5/2023).
Peristiwa yang pertama itu dilakukan AYS saat masih berada di bangku sekolah. Saat itu dari keterangan yang didapatkan pelaku melakukan hal serupa di rumah.
"Jadi kemungkinan ada permasalahan secara personal. Nah permasalahan persoalan itu kami tidak punya kapasitas untuk menilai apakah itu permasalahannya secara mental psikologis atau dari sisi keluarga karena kami dari pihak keluarga juga belum bisa menggali lebih lanjut karena belum kita mintai keterangan," terangnya.
Ke depan, kata Kusnaryanto, pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologis kepada pelaku. Termasuk menggali motif dari pelaku atas laporan palsu yang dibuatnya tersebut.
"Rencana akan kita tes psikologi terhadap pelaku," ucapnya.
Diketahui sebelumnya AYS sempat memperlihatkan luka sayatan pada bagian tangan sebelah kiri di media sosial. Dalam narasinya, yang bersangkutan mengaku menjadi korban penganiayaan atau kejahatan jalanan di Jalan Panembahan Senopati, tepatnya di dekat Taman Pintar Yogyakarta, Sabtu (27/5/2023) dini hari lalu.
Hingga kemudian AYS melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polresta Yogyakarta. Ia diketahui membuat laporan polisi dengan delik kejahatan jalanan.
AYS kini harus tertunduk lesu dan terancam dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 subsider Pasal 14 ayat 2. Kemudian yang kedua terkait dengan pasal 242 KUHP subsider pasal 220 KUHP.
"Ancaman hukumannya Pasal 14 ayat 1 ini 10 tahun. Pasal 14 ayat 2 ini 3 tahun, Pasal 242 KUHP 7 tahun dan pasal 220 ancaman 1 tahun 4 bulan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Sekolah Dilarang Paksa Siswa Pakai Seragam Baru, MPLS Tak Boleh jadi Ajang Perundungan
-
Musim Kemarau di Jogja Makin Ekstrem, Pakar Minta Warga Terapkan Konservasi Air
-
Ketika Sekolah Lain Berebut Murid, SMP Gotong Royong Memilih Merangkul Anak yang Hampir Terlupakan
-
Militerisasi Kehidupan Sipil Tak Menyejahterakan Rakyat, Hanya Menyenangkan Pemimpin
-
Dosen Farmasi UMY Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan, Kampus Telusuri Korban Lain