SuaraJogja.id - Polisi bakal mendalami psikologis dari pelaku pembuat laporan palsu terkait dugaan tindak pidana kejahatan jalanan di depan Taman Pintar Yogyakarta akhir pekan lalu. Saat ini pelaku berinisial AYS (30) itu sudah diamankan di Mapolresta Yogyakarta atas perbuatannya.
Wakasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Kusnaryanto menuturkan berdasarkan pengakuan pelaku, yang bersangkutan tidak kali ini saja membuat narasi tidak benar. Namun saat itu ia tidak sampai melapor ke polisi.
"Jadi sementara pengakuan ini posisinya bahwa si pelaku ini sebenarnya tidak sekali ini melakukan itu. Sebelumnya pernah melakukan tetapi dia tidak menyebarkan ke media sosial, sebelumnya pernah melakukan," kata Kusnaryanto di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/5/2023).
Peristiwa yang pertama itu dilakukan AYS saat masih berada di bangku sekolah. Saat itu dari keterangan yang didapatkan pelaku melakukan hal serupa di rumah.
"Jadi kemungkinan ada permasalahan secara personal. Nah permasalahan persoalan itu kami tidak punya kapasitas untuk menilai apakah itu permasalahannya secara mental psikologis atau dari sisi keluarga karena kami dari pihak keluarga juga belum bisa menggali lebih lanjut karena belum kita mintai keterangan," terangnya.
Ke depan, kata Kusnaryanto, pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologis kepada pelaku. Termasuk menggali motif dari pelaku atas laporan palsu yang dibuatnya tersebut.
"Rencana akan kita tes psikologi terhadap pelaku," ucapnya.
Diketahui sebelumnya AYS sempat memperlihatkan luka sayatan pada bagian tangan sebelah kiri di media sosial. Dalam narasinya, yang bersangkutan mengaku menjadi korban penganiayaan atau kejahatan jalanan di Jalan Panembahan Senopati, tepatnya di dekat Taman Pintar Yogyakarta, Sabtu (27/5/2023) dini hari lalu.
Hingga kemudian AYS melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polresta Yogyakarta. Ia diketahui membuat laporan polisi dengan delik kejahatan jalanan.
AYS kini harus tertunduk lesu dan terancam dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 subsider Pasal 14 ayat 2. Kemudian yang kedua terkait dengan pasal 242 KUHP subsider pasal 220 KUHP.
"Ancaman hukumannya Pasal 14 ayat 1 ini 10 tahun. Pasal 14 ayat 2 ini 3 tahun, Pasal 242 KUHP 7 tahun dan pasal 220 ancaman 1 tahun 4 bulan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Pakar Soroti Peluang Kerja Luar Negeri, Kabar Gembira atau Cermin Gagalnya Ciptakan Loker?
-
Menko Airlangga Sentil Bandara YIA Masih Lengang: Kapasitas 20 Juta, Baru Terisi 4 Juta
-
Wisatawan Kena Scam Pemandu Wisata Palsu, Keraton Jogja Angkat Bicara
-
Forum Driver Ojol Yogyakarta Bertolak ke Jakarta Ikuti Aksi Nasional 20 November
-
Riset Harus Turun ke Masyarakat: Kolaborasi Indonesia-Australia Genjot Inovasi Hadapi Krisis Iklim