SuaraJogja.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sudah ada 17 korban tindak pidana di DIY yang mengajukan restitusi atau ganti rugi sepanjang 2023 ini. Dari jumlah itu tujuh orang sudah diputus oleh hakim di pengadilan.
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menerangkan ada 15 korban tindak pidana kekerasan seksual yang mengajukan restitusi. Lima korban telah diputus oleh hakim dengan nilai restitusi yang bervariasi mulai dari Rp7,2 hingga Rp40 juta.
Kemudian ada pula korban tindak pidana penganiayaan yang berjumlah 2 orang dan sudah diputus hakim. Nilai restitusinya masing-masing Rp17,8 juta dan Rp13,4 juta.
"Restitusi yang merupakan hak korban tindak pidana itu memang harus diperjuangkan, siapa yang memperjuangankan? Selain korbannya sendiri juga kita harus ikut bersama-sama memperjuangkan," kata Anton ditemui di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Rabu (14/6/2023).
Berdasarkan data restitusi khusus di Jogja sendiri, kata Anton, sebenarnya dari sisi perhitungan dan penuntutan sudah cukup menggembirakan.
"Saya ambil angka kira-kira kalau dari sisi perhitungan dibandingkan dengan penututan itu hampir 95 persen dari yang dihitung LPSK itu dituntut oleh Jaksa. Kemudian dari sekitar 95 persen yang dihitung LPSK kemudian dituntut oleh jaksa itu juga hampir 100 persen diputuskan oleh hakim," terangnya.
Hal itu menunjukkan bahwa LPSK, polisi, jaksa hingga hakim pada umumnya sudah menyadari pentingnya permohonan restitusi kepada korban. Walaupun memang kemudian di sisi lain eksekusi terkait restitusi masih cukup lemah.
Eksekusi restitusi yang lemah itu disebabkan oleh sejumlah faktor. Salah satu yang utama adalah restitusi itu tergantung dari kemampuan ekonomi pelaku.
"Teman-teman bisa membayangkan kalau pelakunya itu kemampuan ekonominya enggak ada, maka pelaku itu akan memilih kurungan. Dia enggak membayar tapi milih dikurung (dipenjara)," terangnya.
Selain itu, penyitaan aset pelaku dalam tindak pidana juga belum begitu masif. Sehingga pada eksekusi restitusi itu belum terlalu kuat.
"Beberapa praktik yang sudah berani menyita tapi kebanyakan belum berani menyita. Nah dengan banyaknya penyitaan nanti eksekusi restitusi menjadi semakin baik," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Rp1.746 Triliun Transaksi Dicetak BRILink Agen, Jadi Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Negeri Kita
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol