SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menunda keberangkatan Warga Negara Indonesia yang terindikasi merupakan Pekerja Migran Non Prosedural yang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta International Airport selama periode awal hingga pertengahan tahun 2023.
"Jumlah WNI yang ditunda keberangkatannya sebanyak 93 orang, dan diindikasikan akan bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ujar Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Najarudin Safaat.
Kemudian Najarudin juga mengungkapkan penundaan keberangkatan ini sendiri merupakan komitmen Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Penundaan keberangkatan WNI ini sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia.
Sebagai bentuk pengawasan keimigrasian, Petugas di TPI akan memeriksa setiap WNI yang akan ke luar Indonesia. Bagi yang akan berwisata atau kunjungan sosial bisa diberangkatkan jika tidak ditemukan masalah pada dokumen keimigrasian dan tidak masuk dalam daftar pencegahan. Sedangkan yang tidak memenuhi persyaratan terutama bagi yang akan bekerja akan ditunda keberangkatannya hingga persyaratan tersebut lengkap.
Selain menunda keberangkatan, ada beberapa langkah yang dilakukan Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam mencegah Pekerja Migran Non Prosedural dan TPPO, salah satunya dengan mengadakan sosialisasi keimigrasian bertajuk Karyo (Kantor Imigrasi Yogyakarta) Masuk Desa. Kantor Imigrasi Yogyakarta terjun langsung ke desa-desa yang ada di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, menjelaskan informasi kepada masyarakat tentang pencegahan TPPO dan cara menjadi pekerja migran sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dikutip dari imigrasi.go.id, peran Imigrasi juga vital dalam pencegahan TPPO dari hulu, terutama dalam proses penerbitan paspor. Imigrasi akan mengupayakan mekanisme agar pengecekan persyaratan permohonan paspor ke instansi terkait bisa lebih cepat, mudah dan akurat untuk mengurangi pemalsuan dokumen persyaratan paspor. Selain itu setiap pemohon juga harus mencantumkan penjamin atau pihak yang menjamin bahwa informasi yang diberikannya benar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik