Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 20 Juni 2023 | 19:57 WIB
Ilustrasi TPPO (Pixabay)

SuaraJogja.id - Polisi mendalami dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari temuan lima WNI yang terindikasi pekerja migran non prosedural yang ditunda keberangkatannya di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Saat ini kelima orang tersebut masih dalam pemeriksaan oleh pihak imigrasi.

"Untuk TPPO harus kita dalami lagi karena ini masih wilayah hukum imigrasi. Jadi kita masih menunggu," ujar Kasubdit IV Renakta Polda DIY, AKBP Budi Suanarno, Selasa (20/6/2023).

Terkait dengan ancaman hukuman sendiri, kata Budi, juga belum bisa diberikan. Sebab hal ini baru saja ditemukan oleh petugas imigrasi yang ada di bandara.

Pihaknya memastikan akan terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Baik dari pihak Kantor Imigrasi Yogyakarta hingga BP3MI DIY.

Baca Juga: Modus Gadis Palembang Jual Teman Sendiri Ke Pria Hidung Belang, Sebar Foto Hingga Chat Mesum

"Baru akan dilakukan pendalaman dulu oleh pihak BP3MI, setelah ditemukan penyimpangan-penyimpangan tersebut baru kita yang bekerja. Itu pun tidak terlepas dari instansi terkait. Belum sampai menjurus ke masalah pidana," tuturnya. 

Sebelumnya Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali melakukan penundaan keberangkatan kepada empat orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terindikasi sebagai pekerja migran non prosedural. Satu orang juga didapati menunda secara pribadi keberangkatannya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Najarudin Safaat menuturkan empat orang yang ditunda keberangkatannya itu berinisial S, TB, S san NS. Serta satu orang yang menunda keberangkatannya secara pribadi berinisial T.

"Seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berangkat menggunakan alat angkut dari Bandara YIA menuju ke Malaysia untuk kemudian berencana meneruskan perjalanan menuju ke Makau," kata Najarudin, Selasa (20/6/2023).

Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh petugas Imigrasi ditemukan sejumlah fakta. Di antaranya ada tiga orang yang menggunakan paspor Indonesia yang diterbitkan oleh KJRI Hongkong dan satu orang menggunakan paspor Indonesia yang diterbitkan di Jawa Barat.

Baca Juga: Pemilik dan Dua Pembantu Penyalur Tenaga Kerja Ilegal Dibekuk Polres Garut, Dikenakan TPPO Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Lima orang itu berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Mulai dari Lamongan, Semarang, Indramayu, Klaten dan Kendal.

Load More