SuaraJogja.id - Polisi berhasil meringkus dua pelaku pembobolan ATM di Kota Yogyakarta. Dua pria berinisial LP (35) dan PS (55) itu merupakan warga negara asing (WNA) asal Bulgaria.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menuturkan dua pelaku tersebut tiba di Indonesia pada 13 Juni 2023 lalu. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata.
"Berdasarkan bukti paspor dan keterangan dari pelaku, mereka menggunakan visa wisata untuk datang ke Indonesia," kata Archye saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (27/6/2023).
Sejak kedatangannya ke Indonesia, dua pelaku tersebut sudah sempat melancarkan aksinya di sejumlah lokasi. Sebelum ke DIY, mereka diketahui sempat mampir ke Kalimantan dan Sumatera.
Sedangkan untuk aksi di luar Indonesia sendiri, Archye menuturkan masih akan dilakukan penyelidikan. Sementara ini aksi kedua pelaku itu baru termonitor di Indonesia saja.
Namun memang dalam penerbangan pun, disampaikan Archye sebelum mereka sampai ke Indonesia. Para pelaku sempat transit ke Turki terlebih dulu.
"Selain melancarkan aksinya di wilayah DIY, diduga pelaku juga melancarkan aksinya di luar wilayah DIY. Dari hasil keterangan ada di kalimantan dan sumatera. Jadi untuk pelaku tersebut merupakan sindikat internasional dan pelaku lintas negara," terangnya.
Di DIY pun, kata Archye, kedua pelaku pun sudah beraksi di beberapa titik. Mulai dari Sleman, Bantul hingga Kota Yogyakarta.
"Baru setelah melancarkan aksinya di wilayah Jogja ini bisa kita amankan di Klaten," ucapnya.
Baca Juga: Detik-detik Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto Ditodong Pistol saat Pulang dari ATM
Diungkapkan Archye, dari hasil kejahatan bobol ATM tersebut para pelaku dapat meraup uang tunai sebesar Rp195 juta. Uang tersebut sebagian sudah digunakan untuk kepentingan pribadi dan ditransfer ke rekening lain.
"Sebagian masih ada senilai Rp41 juta, yang sebagian untuk kepentingan pribadi, sebagian sudah ditransfer ke salah satu rekening yang saat ini kita laksanakan penyelidikan untuk kita tindaklanjuti," tuturnya.
"Intinya perkara tersebut masih kita kembangkan, masih kita laksanakan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari sindikat lainnya," tegasnya.
Atas kejadian ini terhadap pelaku dikenakan pasal terkait ilegal akses UU ITE sesuai Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 terkait tentang informasi dan alat transaksi elektronik dengan. Ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
"Lalu pasal Subsider tindak pidana pencurian pemberatan atau curat pasal 363 kuhpidana ancaman 7 tahun penjara," cetusnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dukung Asta Cita, BRI Fokuskan KUR untuk Perkuat Sektor Riil
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi