SuaraJogja.id - Polisi berhasil meringkus dua pelaku pembobolan ATM di Kota Yogyakarta. Dua pria berinisial LP (35) dan PS (55) itu merupakan warga negara asing (WNA) asal Bulgaria.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menuturkan dua pelaku tersebut tiba di Indonesia pada 13 Juni 2023 lalu. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata.
"Berdasarkan bukti paspor dan keterangan dari pelaku, mereka menggunakan visa wisata untuk datang ke Indonesia," kata Archye saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (27/6/2023).
Sejak kedatangannya ke Indonesia, dua pelaku tersebut sudah sempat melancarkan aksinya di sejumlah lokasi. Sebelum ke DIY, mereka diketahui sempat mampir ke Kalimantan dan Sumatera.
Baca Juga: Detik-detik Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto Ditodong Pistol saat Pulang dari ATM
Sedangkan untuk aksi di luar Indonesia sendiri, Archye menuturkan masih akan dilakukan penyelidikan. Sementara ini aksi kedua pelaku itu baru termonitor di Indonesia saja.
Namun memang dalam penerbangan pun, disampaikan Archye sebelum mereka sampai ke Indonesia. Para pelaku sempat transit ke Turki terlebih dulu.
"Selain melancarkan aksinya di wilayah DIY, diduga pelaku juga melancarkan aksinya di luar wilayah DIY. Dari hasil keterangan ada di kalimantan dan sumatera. Jadi untuk pelaku tersebut merupakan sindikat internasional dan pelaku lintas negara," terangnya.
Di DIY pun, kata Archye, kedua pelaku pun sudah beraksi di beberapa titik. Mulai dari Sleman, Bantul hingga Kota Yogyakarta.
"Baru setelah melancarkan aksinya di wilayah Jogja ini bisa kita amankan di Klaten," ucapnya.
Baca Juga: Gagal Gasak Uang Setelah Merusak Mesin ATM, Kini Maling di Kubu Raya Diburu Polisi
Diungkapkan Archye, dari hasil kejahatan bobol ATM tersebut para pelaku dapat meraup uang tunai sebesar Rp195 juta. Uang tersebut sebagian sudah digunakan untuk kepentingan pribadi dan ditransfer ke rekening lain.
"Sebagian masih ada senilai Rp41 juta, yang sebagian untuk kepentingan pribadi, sebagian sudah ditransfer ke salah satu rekening yang saat ini kita laksanakan penyelidikan untuk kita tindaklanjuti," tuturnya.
"Intinya perkara tersebut masih kita kembangkan, masih kita laksanakan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari sindikat lainnya," tegasnya.
Atas kejadian ini terhadap pelaku dikenakan pasal terkait ilegal akses UU ITE sesuai Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 terkait tentang informasi dan alat transaksi elektronik dengan. Ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
"Lalu pasal Subsider tindak pidana pencurian pemberatan atau curat pasal 363 kuhpidana ancaman 7 tahun penjara," cetusnya.
Berita Terkait
-
Misteri Kematian WNA 34 Tahun di Kamar Kos Tanjung Priok, Ada Bekas Darah di Hidung dan Mulut
-
10 Tahun Jadi Presiden, Jokowi Luncurkan Golden Visa Untuk Gaet Investor Asing Lebih Banyak
-
Penumpang WNA Jadi Korban Rasis Saat Naik Kereta Cepat, Begini Kronologinya
-
Dirikan Perusahaan Fiktif, Imigrasi Bali Ur WNA Asal Kanada
-
Golden Visa Jadi Cara Pemerintah 'Menjual' Negara? Begini Penjelasan Imigrasi
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
Terkini
-
Kasus Anjing Gigit Warga di Cangkringan Berakhir Damai, Korban Terima Tali Asih
-
Bawaslu Yogyakarta Surati Tiga Paslon Terkait Pelanggaran Ribuan APK
-
Perahu Terbalik Digulung Ombak, Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Pantai Watulumbung Gunungkidul
-
Gugatan Kepada PT KAI Berlanjut, Keraton Yogyakarta Ingatkan Kepemilikan Lahan Kasultanan
-
Sambut Natal dan Tahun Baru, Yogyakarta Marriott Hotel Suguhkan Keajaiban Bawah Laut hingga Ragam Paket Spesial