SuaraJogja.id - Polisi berhasil meringkus dua pelaku pembobolan ATM di Kota Yogyakarta. Dua pria berinisial LP (35) dan PS (55) itu merupakan warga negara asing (WNA) asal Bulgaria.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menuturkan dua pelaku tersebut tiba di Indonesia pada 13 Juni 2023 lalu. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata.
"Berdasarkan bukti paspor dan keterangan dari pelaku, mereka menggunakan visa wisata untuk datang ke Indonesia," kata Archye saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (27/6/2023).
Sejak kedatangannya ke Indonesia, dua pelaku tersebut sudah sempat melancarkan aksinya di sejumlah lokasi. Sebelum ke DIY, mereka diketahui sempat mampir ke Kalimantan dan Sumatera.
Sedangkan untuk aksi di luar Indonesia sendiri, Archye menuturkan masih akan dilakukan penyelidikan. Sementara ini aksi kedua pelaku itu baru termonitor di Indonesia saja.
Namun memang dalam penerbangan pun, disampaikan Archye sebelum mereka sampai ke Indonesia. Para pelaku sempat transit ke Turki terlebih dulu.
"Selain melancarkan aksinya di wilayah DIY, diduga pelaku juga melancarkan aksinya di luar wilayah DIY. Dari hasil keterangan ada di kalimantan dan sumatera. Jadi untuk pelaku tersebut merupakan sindikat internasional dan pelaku lintas negara," terangnya.
Di DIY pun, kata Archye, kedua pelaku pun sudah beraksi di beberapa titik. Mulai dari Sleman, Bantul hingga Kota Yogyakarta.
"Baru setelah melancarkan aksinya di wilayah Jogja ini bisa kita amankan di Klaten," ucapnya.
Baca Juga: Detik-detik Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto Ditodong Pistol saat Pulang dari ATM
Diungkapkan Archye, dari hasil kejahatan bobol ATM tersebut para pelaku dapat meraup uang tunai sebesar Rp195 juta. Uang tersebut sebagian sudah digunakan untuk kepentingan pribadi dan ditransfer ke rekening lain.
"Sebagian masih ada senilai Rp41 juta, yang sebagian untuk kepentingan pribadi, sebagian sudah ditransfer ke salah satu rekening yang saat ini kita laksanakan penyelidikan untuk kita tindaklanjuti," tuturnya.
"Intinya perkara tersebut masih kita kembangkan, masih kita laksanakan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari sindikat lainnya," tegasnya.
Atas kejadian ini terhadap pelaku dikenakan pasal terkait ilegal akses UU ITE sesuai Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 terkait tentang informasi dan alat transaksi elektronik dengan. Ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
"Lalu pasal Subsider tindak pidana pencurian pemberatan atau curat pasal 363 kuhpidana ancaman 7 tahun penjara," cetusnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan
-
Ribuan Warga Ngalap Berkah Garebeg Syawal, Tradisi Bertahan di Tengah Gempuran Modernisasi