SuaraJogja.id - Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memberi hukuman terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan melakukan perbutan asusila dengan kategori pelecehan seksual terhadap peserta Praktek Kerja Lapangan (PKL).
Tak hanya itu, Sunaryanta juga memecat secara hormat seorang ASN karena melanggar aturan lantaran 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja.
Satu ASN telah melanggar dan secara aturan harus dipecat.
"Dia tidak masuk 10 berturut-turut tanpa keterangan," ujar Sunaryanta, usai rapat koordinasi pejabat di kantor Bupati Gunungkidul, Selasa (11/7/2023).
Sementara dua orang lainnya diberi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama setahun. Keduanya dari instansi yang berbeda namun pelanggarannya sama yaitu melakukan pelecehan seksual terhadap lawan jenis.
Sunaryanta menandaskan dia akan bersikap tegas terhadap ASN yang melanggar peraturan. Dia meminta agar ASN bekerja dengan baik untuk masyarakat, untuk bangsa dan negara. Jika tidak maksimal maka konsekuensinya akan tegas.
"Jika terjadi pelanggaran maka saya akan menerapkan sanksi dengan tegas. Dan saya katakan ya saya ingatkan bagi ASN kita semua digaji oleh masyarakat. Kita juga harus menghabiskan anggaran, makanya saya katakan atau memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat," ujar dia,
Dan dalam rapat koordinasi Selasa pagi dia juga tidak mengizinkan sejumlah ASN yang datang terlambat. Karena hal tersebut akan mengganggu ritme kinerja bagi ASN lain yang telah bekerja dengan baik.
"Apa yang saya lakukan ini untuk memberikan pembelajaran kepada ASN lain," terangnya.
Baca Juga: Ingin Diangkat PNS, Jenis ASN Model Baru Dinilai Rugikan Honorer dan PPPK
Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Gunungkidul, Sunawan menyatakan ada tiga orang ASN yang terpaksa diberi sanksi.
Satu orang diberhentikan dengan hormat dan dua lainnya diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
"Yang 10 hari turut turut tidak masuk kerja itu kami berhentikan dengan hormat. Tetapi karena prasyaratnya tidak bisa mengurus pensiun maka kita mendapatkan hak pensiun dimana umur dia masih dibawah 50 tahun," terangnya.
Menurutnya, ASN di lingkungan Dinas Pertanian ini diberhentikan karena berdasarkan peraturan yang berlaku memang bisa diberi sanksi diberhentikan dengan hormat.
Sebenarnya ASN ini juga pernah mendapatkan pembinaan atau sanksi penurunan jabatan selama setahun karena melakukan hal serupa. Kala itu ASN ini izin sakit namun setelah diperiksa di RSUD Wonosari ternyata yang bersangkutan dalam keadaan sehat.
"Jadi dia dua kali melanggar disiplin," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas
-
Geger Temuan Mayat dalam Mobil BRV di Sleman, Korban Sempat Hilang Kontak Selama Satu Bulan
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000