SuaraJogja.id - Pertamina mengalihkan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) pasca SPBU 44.555.09 Mudal di Jalan Palagan, Kalurahan Sariharjo, Ngaglik disegel Satpol PP DIY pada Kamis (20/07/2023) kemarin. Sebab pasca disegel akibat tidak memperbarui izin penggunaan Tanah Kas Desa (TKD), layanan BBM di SPBU tersebut dihentikan sama sekali.
Padahal sejak berdiri pada 2001 lalu sudah beroperasi. Selama 20 tahun terakhir, SBPU tersebut dimanfaatkan masyarakat di kawasan Sleman, terutama sepanjang Jalan Palagan.
"Iya kami alihkan pasokan bbm dari spbu itu ke spbu lain karena pertamina tidak mengirimkan bbm ke spbu mudal tersebut hingga permasalahan perizinan lahan telah terselesaikan," papar Area Manager Communication, Relations and Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat (21/07/2023).
Menurut Brasto, pengalihan pasokan BBM dilakukan di SPBU yang berada di kawasan terdekat Mudal. Yakni di
SPBU 4455529 di Jalan Gito Gati, Sariharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman. SPBU berjarak 2 km itu melayani pembelian Pertamax, Pertalite, Pertamina Dex.
Baca Juga: Langgar Aturan Tanah Kas Desa, Kos Eksklusif dan Kafe di Sleman Ditutup Paksa
Selain itu di SPBU 4455508 yang berada di Jalan Kaliurang, Gondangan, Sardonoharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman. SPBU berjarak 4 km ini menyediakan Biosolar, Pertamax dan Pertalite.
SPBU 4455505 di Jalan Kaliurang, Tambakan, Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman yang berjarak 2 Km juga menyediakan Pertamax, Pertalite, Pertamax Turbo. Pertamina Dex serta Biosolar. Selain itu layanan dialihkan ke SPBU 4455201 di Jalan Raya Jogja Magelang, Mulungan Wetan, Sendangadi, Mlati, Kabupaten Sleman dengan jarak 4 Km. Masyarakat bisa membeli Pertamax, Pertalite, Pertamax Turbo dan Dexlite di SPBU ini.
"Apabila konsumen memiliki pertanyaan, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135," jelasnya.
Secara terpisah Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan memastikan SPBU seluas 2000 meter tersebut disegel karena tidak memperbarui ijin usaha. SPBU tersebut diketahui sudah berpindah kepemilikan.
"Setelah 2021 ijin yang diberikan kepada pemilik pertama dengan yang sekarang berbeda, kemudian ketika habis tidak diperpanjang ijinnya oleh pemilik baru. Jadi dari 2021 sampai 2023 beroperasi tanpa ijin, apalagi sewa," ungkapnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
KEK Lido Bogor Disegel, Pelanggaran Lingkungan Jadi Sorotan
-
Pagar Laut Bekasi Akhirnya Dibongkar
-
Pemerintah Klaim Tak Diam Diri Saat BBM di SPBU Shell Kosong
-
Hotel Milik MNC Land di KEK Lido Ikutan Disegel, Izin AMDAL Tak Beres
-
Lisa Blackpink Terciduk Isi Bensin di SPBU, Mobilnya Bukan Kaleng-kaleng
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Diduga Keletihan, Kakek Asal Playen Ditemukan Tewas Tertelungkup di Ladang
-
Berhasrat Amankan Tiga Poin, Ini Taktik Arema FC Jelang Hadapi PSS Sleman
-
Para Kepala Daerah Terpilih Jalani Cek Kesehatan Jelang Pelantikan, Kemendagri Ungkap Hasilnya
-
Gali Potensi Buah Lokal, Dinas Pertanian Kulon Progo Gelar Heboh Buah
-
Bawa Celurit di Jalanan, 3 Remaja di Bantul Diamankan Warga