SuaraJogja.id - Pertamina mengalihkan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) pasca SPBU 44.555.09 Mudal di Jalan Palagan, Kalurahan Sariharjo, Ngaglik disegel Satpol PP DIY pada Kamis (20/07/2023) kemarin. Sebab pasca disegel akibat tidak memperbarui izin penggunaan Tanah Kas Desa (TKD), layanan BBM di SPBU tersebut dihentikan sama sekali.
Padahal sejak berdiri pada 2001 lalu sudah beroperasi. Selama 20 tahun terakhir, SBPU tersebut dimanfaatkan masyarakat di kawasan Sleman, terutama sepanjang Jalan Palagan.
"Iya kami alihkan pasokan bbm dari spbu itu ke spbu lain karena pertamina tidak mengirimkan bbm ke spbu mudal tersebut hingga permasalahan perizinan lahan telah terselesaikan," papar Area Manager Communication, Relations and Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat (21/07/2023).
Menurut Brasto, pengalihan pasokan BBM dilakukan di SPBU yang berada di kawasan terdekat Mudal. Yakni di
SPBU 4455529 di Jalan Gito Gati, Sariharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman. SPBU berjarak 2 km itu melayani pembelian Pertamax, Pertalite, Pertamina Dex.
Selain itu di SPBU 4455508 yang berada di Jalan Kaliurang, Gondangan, Sardonoharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman. SPBU berjarak 4 km ini menyediakan Biosolar, Pertamax dan Pertalite.
SPBU 4455505 di Jalan Kaliurang, Tambakan, Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman yang berjarak 2 Km juga menyediakan Pertamax, Pertalite, Pertamax Turbo. Pertamina Dex serta Biosolar. Selain itu layanan dialihkan ke SPBU 4455201 di Jalan Raya Jogja Magelang, Mulungan Wetan, Sendangadi, Mlati, Kabupaten Sleman dengan jarak 4 Km. Masyarakat bisa membeli Pertamax, Pertalite, Pertamax Turbo dan Dexlite di SPBU ini.
"Apabila konsumen memiliki pertanyaan, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135," jelasnya.
Secara terpisah Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan memastikan SPBU seluas 2000 meter tersebut disegel karena tidak memperbarui ijin usaha. SPBU tersebut diketahui sudah berpindah kepemilikan.
"Setelah 2021 ijin yang diberikan kepada pemilik pertama dengan yang sekarang berbeda, kemudian ketika habis tidak diperpanjang ijinnya oleh pemilik baru. Jadi dari 2021 sampai 2023 beroperasi tanpa ijin, apalagi sewa," ungkapnya.
Baca Juga: Langgar Aturan Tanah Kas Desa, Kos Eksklusif dan Kafe di Sleman Ditutup Paksa
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Buntut Keracunan Siswa, Pemkab Bantul Panggil Seluruh SPPG Cegah Insiden Serupa
-
Cuaca Ekstrem Ancam DIY: Dua Kabupaten Tetapkan Status Siaga
-
Di Samping Sang Ayah: Posisi Makam Raja PB XIII Terungkap, Simbol Keabadian Dinasti Mataram?
-
Jalur yang Dilewati Iring-iringan Jenazah PB XIII di Yogyakarta, Polda DIY Siapkan Pengamanan Ekstra
-
Tragedi Prambanan: Kereta Bangunkarta Tabrak Kendaraan, Palang Pintu Tak Berfungsi?