SuaraJogja.id - Pertamina mengalihkan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) pasca SPBU 44.555.09 Mudal di Jalan Palagan, Kalurahan Sariharjo, Ngaglik disegel Satpol PP DIY pada Kamis (20/07/2023) kemarin. Sebab pasca disegel akibat tidak memperbarui izin penggunaan Tanah Kas Desa (TKD), layanan BBM di SPBU tersebut dihentikan sama sekali.
Padahal sejak berdiri pada 2001 lalu sudah beroperasi. Selama 20 tahun terakhir, SBPU tersebut dimanfaatkan masyarakat di kawasan Sleman, terutama sepanjang Jalan Palagan.
"Iya kami alihkan pasokan bbm dari spbu itu ke spbu lain karena pertamina tidak mengirimkan bbm ke spbu mudal tersebut hingga permasalahan perizinan lahan telah terselesaikan," papar Area Manager Communication, Relations and Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat (21/07/2023).
Menurut Brasto, pengalihan pasokan BBM dilakukan di SPBU yang berada di kawasan terdekat Mudal. Yakni di
SPBU 4455529 di Jalan Gito Gati, Sariharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman. SPBU berjarak 2 km itu melayani pembelian Pertamax, Pertalite, Pertamina Dex.
Selain itu di SPBU 4455508 yang berada di Jalan Kaliurang, Gondangan, Sardonoharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman. SPBU berjarak 4 km ini menyediakan Biosolar, Pertamax dan Pertalite.
SPBU 4455505 di Jalan Kaliurang, Tambakan, Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman yang berjarak 2 Km juga menyediakan Pertamax, Pertalite, Pertamax Turbo. Pertamina Dex serta Biosolar. Selain itu layanan dialihkan ke SPBU 4455201 di Jalan Raya Jogja Magelang, Mulungan Wetan, Sendangadi, Mlati, Kabupaten Sleman dengan jarak 4 Km. Masyarakat bisa membeli Pertamax, Pertalite, Pertamax Turbo dan Dexlite di SPBU ini.
"Apabila konsumen memiliki pertanyaan, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135," jelasnya.
Secara terpisah Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan memastikan SPBU seluas 2000 meter tersebut disegel karena tidak memperbarui ijin usaha. SPBU tersebut diketahui sudah berpindah kepemilikan.
"Setelah 2021 ijin yang diberikan kepada pemilik pertama dengan yang sekarang berbeda, kemudian ketika habis tidak diperpanjang ijinnya oleh pemilik baru. Jadi dari 2021 sampai 2023 beroperasi tanpa ijin, apalagi sewa," ungkapnya.
Baca Juga: Langgar Aturan Tanah Kas Desa, Kos Eksklusif dan Kafe di Sleman Ditutup Paksa
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
Lulusan Hukum UGM Ini Banting Setir Jadi Ojol Saat Kuliah, Kini Jadi Peneliti Hukum Nasional
-
3 Rekomendasi Sedan Bekas Modal Rp30 Jutaan, Tahun 2000-an: Nyaman, Irit, dan Anti Rewel!
-
Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 Halaman 118-119 Kurikulum Merdeka: Teori Kuantitas Uang Fisher
-
Soroti Aktivitas Pedagang Sate di Malioboro, DPRD Kota Jogja Sebut Penindakan Masih Tak Optimal