SuaraJogja.id - Pertamina mengalihkan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) pasca SPBU 44.555.09 Mudal di Jalan Palagan, Kalurahan Sariharjo, Ngaglik disegel Satpol PP DIY pada Kamis (20/07/2023) kemarin. Sebab pasca disegel akibat tidak memperbarui izin penggunaan Tanah Kas Desa (TKD), layanan BBM di SPBU tersebut dihentikan sama sekali.
Padahal sejak berdiri pada 2001 lalu sudah beroperasi. Selama 20 tahun terakhir, SBPU tersebut dimanfaatkan masyarakat di kawasan Sleman, terutama sepanjang Jalan Palagan.
"Iya kami alihkan pasokan bbm dari spbu itu ke spbu lain karena pertamina tidak mengirimkan bbm ke spbu mudal tersebut hingga permasalahan perizinan lahan telah terselesaikan," papar Area Manager Communication, Relations and Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat (21/07/2023).
Menurut Brasto, pengalihan pasokan BBM dilakukan di SPBU yang berada di kawasan terdekat Mudal. Yakni di
SPBU 4455529 di Jalan Gito Gati, Sariharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman. SPBU berjarak 2 km itu melayani pembelian Pertamax, Pertalite, Pertamina Dex.
Selain itu di SPBU 4455508 yang berada di Jalan Kaliurang, Gondangan, Sardonoharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman. SPBU berjarak 4 km ini menyediakan Biosolar, Pertamax dan Pertalite.
SPBU 4455505 di Jalan Kaliurang, Tambakan, Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman yang berjarak 2 Km juga menyediakan Pertamax, Pertalite, Pertamax Turbo. Pertamina Dex serta Biosolar. Selain itu layanan dialihkan ke SPBU 4455201 di Jalan Raya Jogja Magelang, Mulungan Wetan, Sendangadi, Mlati, Kabupaten Sleman dengan jarak 4 Km. Masyarakat bisa membeli Pertamax, Pertalite, Pertamax Turbo dan Dexlite di SPBU ini.
"Apabila konsumen memiliki pertanyaan, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135," jelasnya.
Secara terpisah Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan memastikan SPBU seluas 2000 meter tersebut disegel karena tidak memperbarui ijin usaha. SPBU tersebut diketahui sudah berpindah kepemilikan.
"Setelah 2021 ijin yang diberikan kepada pemilik pertama dengan yang sekarang berbeda, kemudian ketika habis tidak diperpanjang ijinnya oleh pemilik baru. Jadi dari 2021 sampai 2023 beroperasi tanpa ijin, apalagi sewa," ungkapnya.
Baca Juga: Langgar Aturan Tanah Kas Desa, Kos Eksklusif dan Kafe di Sleman Ditutup Paksa
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
-
Gerah Kafe Jual Miras Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah, Jemaah Masjid Buat Petisi Penolakan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan