SuaraJogja.id - Pertamina mengalihkan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) pasca SPBU 44.555.09 Mudal di Jalan Palagan, Kalurahan Sariharjo, Ngaglik disegel Satpol PP DIY pada Kamis (20/07/2023) kemarin. Sebab pasca disegel akibat tidak memperbarui izin penggunaan Tanah Kas Desa (TKD), layanan BBM di SPBU tersebut dihentikan sama sekali.
Padahal sejak berdiri pada 2001 lalu sudah beroperasi. Selama 20 tahun terakhir, SBPU tersebut dimanfaatkan masyarakat di kawasan Sleman, terutama sepanjang Jalan Palagan.
"Iya kami alihkan pasokan bbm dari spbu itu ke spbu lain karena pertamina tidak mengirimkan bbm ke spbu mudal tersebut hingga permasalahan perizinan lahan telah terselesaikan," papar Area Manager Communication, Relations and Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat (21/07/2023).
Menurut Brasto, pengalihan pasokan BBM dilakukan di SPBU yang berada di kawasan terdekat Mudal. Yakni di
SPBU 4455529 di Jalan Gito Gati, Sariharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman. SPBU berjarak 2 km itu melayani pembelian Pertamax, Pertalite, Pertamina Dex.
Selain itu di SPBU 4455508 yang berada di Jalan Kaliurang, Gondangan, Sardonoharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman. SPBU berjarak 4 km ini menyediakan Biosolar, Pertamax dan Pertalite.
SPBU 4455505 di Jalan Kaliurang, Tambakan, Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman yang berjarak 2 Km juga menyediakan Pertamax, Pertalite, Pertamax Turbo. Pertamina Dex serta Biosolar. Selain itu layanan dialihkan ke SPBU 4455201 di Jalan Raya Jogja Magelang, Mulungan Wetan, Sendangadi, Mlati, Kabupaten Sleman dengan jarak 4 Km. Masyarakat bisa membeli Pertamax, Pertalite, Pertamax Turbo dan Dexlite di SPBU ini.
"Apabila konsumen memiliki pertanyaan, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135," jelasnya.
Secara terpisah Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan memastikan SPBU seluas 2000 meter tersebut disegel karena tidak memperbarui ijin usaha. SPBU tersebut diketahui sudah berpindah kepemilikan.
"Setelah 2021 ijin yang diberikan kepada pemilik pertama dengan yang sekarang berbeda, kemudian ketika habis tidak diperpanjang ijinnya oleh pemilik baru. Jadi dari 2021 sampai 2023 beroperasi tanpa ijin, apalagi sewa," ungkapnya.
Baca Juga: Langgar Aturan Tanah Kas Desa, Kos Eksklusif dan Kafe di Sleman Ditutup Paksa
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik