SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berupaya untuk menekan produksi sampah di masyarakat. Salah satunya dengan mewacanakan aturan pembatasan penggunaan kantong plastik.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo menuturkan sebenarnya pembatasan penggunaan kantong plastik bukan hal baru. Namun memang masih perlu terus digencarkan terkait realisasi di masyarakat.
"Ke depan saya juga ingin memberlakukan penanganan penggunaan kantong plastik yang selama ini juga pernah digalakkan tetapi nampaknya ini perlu kita ingatkan lagi," kata Singgih di Balai Kota Yogyakarta, dikutip Rabu (26/7/2023).
Jika memang dinilai belum maksimal, Singgih mengaku akan mempertimbangkan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal). Guna terus menekan penggunaan kantong plastik di tengah masyarakat.
Namun ia belum bisa menyampaikan secara rinci terkait Perwal penggunaan kantong plastik tersebut. Pihaknya masih akan menggodok bersama aturan-aturan terkait hal itu.
"Kalau diperlukan nanti ada Perwal. Mungkin bisa mengurangi sampah plastik. Perwal nanti dibahas bersama-bersama. Tentu nanti ada tim yang membahas," tuturnya.
Sementara ini, masyarakat diedukasi terus menerus baik di tingkat kalurahan hingga kemantren. Khususnya untuk minimal melakukan pemisahan untuk sampah organik dan anorganik.
"Jelas kalau organik sebetulnya bisa selesai di rumah tangga dengan teknologi yang sederhana. Nah yang anorganik mereka bisa olah bisa kemudian bisa dipilah, mana plastik, residu, ini bisa dipilah-pilah dan monetizing dari pengepul yang mengambil dan sebagainya," terangnya.
"Kalau kesulitan 3R Nitikan siap menampung untuk yang anorganik. Nanti bisa dipisahkan yang kertas, plastik dipres jadi kecil bisa kemudian didistribuksikan jadi batako rafia dan lainnya," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
10 Persen Jalan di DIY Rusak Parah Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Titik Paling Berbahaya!
-
Jadwal Imsakiyah di Jogja pada 27 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Salat
-
BRI Raup Laba Rp57,132 Triliun, Perkuat Peran Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
DIY Darurat Kekerasan Seksual di Sekolah: DPRD Usul Perda Komprehensif, Lindungi Siswa dan Guru!
-
Jadwal Lengkap Waktu Buka Puasa atau Azan Magrib di Jogja Hari Ini 26 Februari 2026