SuaraJogja.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan pidana mati terhadap Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam putusannya kini Sambo dijatuhi menjadi pidana seumur hidup.
Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan tidak ada remisi atau pengurangan masa hukuman kepada Ferdy Sambo. Hal itu juga sudah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Ya memang, hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi kan remisi itu bergantung prosentase, prosentase itu selalu bergantung pada angka," kata Mahfud saat ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII), Rabu (9/8/2023).
"Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup, itu seumur hidup kan bukan angka, s, su, seu, itu tidak ada di remisi berapa persen, tidak ada persennya," sambungnya.
Maka dari itu, Mahfud meminta semua pihak untuk menghormati putusan tersebut. Apalagi kemudian masih berupaya untuk mengurangi masa hukuman itu.
"Oleh sebab itu jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun," ujarnya.
Disampaikan Mahfud, terpidana seumur hidup atau terpidana mati memang sudah dipastikan tidak mendapatkan remisi. Pengurangan yang masih mungkin didapatkan hanya grasi presiden.
"Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi, itu hanya bisa ada grasi, grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin," tuturnya.
Namun dalam grasi itu hanya mungkin diberikan ketika terpidana sudah mengakui kesalahannya. Jika terpidana mati atau seumur hidup tidak mengakui maka grasi tidak mungkin diperoleh.
Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah
"Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum ini benar, saya salah hukumannya sudah bener, tapi saya minta grasi, itu grasi namanya," ungkapnya.
"Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi ndak bisa, tidak (mengaku) salah kok minta grasi ya udah dihukum," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais
-
Konsumsi Daging di Jawa Menggila, Ternak Terbatas, Selandia Baru Siap Ekspor Sperma Sapi ke Jogja