SuaraJogja.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan pidana mati terhadap Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam putusannya kini Sambo dijatuhi menjadi pidana seumur hidup.
Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan tidak ada remisi atau pengurangan masa hukuman kepada Ferdy Sambo. Hal itu juga sudah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Ya memang, hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi kan remisi itu bergantung prosentase, prosentase itu selalu bergantung pada angka," kata Mahfud saat ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII), Rabu (9/8/2023).
"Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup, itu seumur hidup kan bukan angka, s, su, seu, itu tidak ada di remisi berapa persen, tidak ada persennya," sambungnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah
Maka dari itu, Mahfud meminta semua pihak untuk menghormati putusan tersebut. Apalagi kemudian masih berupaya untuk mengurangi masa hukuman itu.
"Oleh sebab itu jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun," ujarnya.
Disampaikan Mahfud, terpidana seumur hidup atau terpidana mati memang sudah dipastikan tidak mendapatkan remisi. Pengurangan yang masih mungkin didapatkan hanya grasi presiden.
"Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi, itu hanya bisa ada grasi, grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin," tuturnya.
Namun dalam grasi itu hanya mungkin diberikan ketika terpidana sudah mengakui kesalahannya. Jika terpidana mati atau seumur hidup tidak mengakui maka grasi tidak mungkin diperoleh.
Baca Juga: Viral Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas MA, Netizen Beri Sindiran Menohok: Promo 8.8 Ini Mah
"Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum ini benar, saya salah hukumannya sudah bener, tapi saya minta grasi, itu grasi namanya," ungkapnya.
"Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi ndak bisa, tidak (mengaku) salah kok minta grasi ya udah dihukum," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun.
Berita Terkait
-
Pendidikannya Mentereng, Ini Profesi Zahwa Nadhira Menantu Mahfud MD
-
Harta Kekayaan TGB Muhammad Zainul Majdi, Eks Gubernur NTB Jadi Besan Mahfud MD
-
Beda Latar Belakang Mahfud MD dan TGB Zainul Majdi, Kini Resmi Besanan
-
Pendidikan dan Karier Mentereng Royhan Akbar, Anak Mahfud MD Nikahi Zahwa Nadhira Putri TGB
-
Mahar Fantastis Zahwa Nadhira yang Dinikahi Royhan Akbar Anak Mahfud MD, Tak Kalah dari Angela Perkasa?
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Hilirisasi Moncer! MIND ID Cetak Kinerja Positif Kuartal III-2024
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Seharga Rp1.498.000/Gram
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
Terkini
-
Heboh Kabar Bebas, Mary Jane Veloso Ternyata Masih di Lapas Perempuan Yogyakarta
-
BPBD Bantul Kirimkan Logistik untuk Warga Terdampak Longsor Bangunjiwo
-
Update Pembacokan di Jambusari Sleman, Satu Tersangka Ditangkap dan Empat Orang Masih Buron
-
Tersangka Pungli di Lapas Cebongan Minta Uang Selamat Datang hingga Setoran Mingguan, Setahun Terkumpul Rp730 Juta
-
Skandal Lapas Cebongan: Tak hanya Pungli, Oknum KPLP Peras dan Aniaya Napi