SuaraJogja.id - Terdakwa kasus mutilasi seorang perempuan di sebuah wisma di Jalan Kaliurang (Jakal) Sleman mengajukan keberatan atau pledoi atas tuntutan yang telah dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (15/8/2023).
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai bahwa terdakwa Heru Prastiyo bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut dan dituntut hukuman mati.
"Minggu depan dari pihak tim pengacara akan mengajukan pledoi pembelaan apapun itu," kata kuasa hukum terdakwa Heru Prastiyo, Sri Karyani, ditemui usai sidang di PN Sleman, Selasa (15/8/2023).
Sri menuturkan bahwa pihaknya akan mempersiapkan berbagai hal untuk meringankan hukuman terdakwa. Salah satunya permintaan maaf yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
"Itu salah satu, dalam pledoi kami pasti akan kami sampaikan hal-hal yang akan meringankan terdakwa. Termasuk permintaan maaf dan segala macam," tuturnya.
Ia menyatakan bahwa pihak terdakwa juga sudah dan tim penasihat hukum akan menerima resiko yang paling tertinggi terhadap vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Apapun vonisnya nanti kami akan sangat menghormati keputusan hakim," imbuhnya.
JPU Hanifa yang membacakan tuntutan itu menyatakan bahwa semua unsur dalam dakwaan telah dapat diberikan. Oleh karena dakwaan ke satu primer telah terbukti, maka dakwaan subsider tidak perlu lagi dibuktikan.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas kami berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan," kata JPU Hanifa saat membacakan tuntutan di PN Sleman, Selasa pagi.
Baca Juga: Hasil Tes DNA Korban Mutilasi di Sleman Tak Kunjung Diungkap ke Publik, Polda DIY Bilang Begini
Tuntutan itu diberikan oleh JPU dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Mulai dari perbuatan terdakwa yang sudah terencana dengan rapi, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban hingga perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang keji dan tidak berperi kemanusiaan.
Berdasarkan uraian yang dimaksudkan jaksa penuntut umum dalam perkara ini serta dengan memperhatikan undang-undang yang bersangkutan. JPU menuntut supaya majelis hakim PN Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini dijatuhi hukuman maksimal.
"Satu (agar majelis hakim) menyatakan kepada terdakwa Heru Prasetyo, bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu, menghilangkan jiwa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ujarnya.
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," sambungnya.
Ketiga, JPU menyatakan sejumlah barang bukti yang telah dirampas terdakwa untuk dimusnahkan. Sidang pledoi sendiri akan digelar pada Selasa (22/8/2023) minggu depan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan di rutan.
Berita Terkait
-
Amnesty Sebut Penolakan Prabowo Jadi Modal Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
-
Presiden Prabowo Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Komisi XIII DPR Dukung
-
Presiden Prabowo Tolak Ada Hukuman Mati, Menteri Hukum: Belum Kita Bicarakan
-
Yusril Tegaskan Pidana Mati Tidak Dihapus dalam KUHP Nasional, Digunakan Hanya untuk Upaya Akhir
-
Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu
-
Pengukuran 14 Rumah di Lempuyangan Batal, Warga Pasang Badan
-
Dari Tenun Tradisional ke Omzet Ratusan Juta: Berikut Kisah Inspiratif Perempuan Tapanuli Utara