SuaraJogja.id - Tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno (KS) segera menjalani persidangan. Saat ini proses pemberkasan tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY, Ponco Hartanto, menuturkan saat ini pihaknya masih terus melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan dalam perkara tersebut. Dimungkinkan Krido segera menjalani sidang pada bulan depan.
"Ini sudah proses pemberkasan. Semoga nanti bulan depan insya allah, moga-moda awal September sudah bisa. Ini sudah pemberkasan, sambil melengkapi bukti-bukti," kata Ponco, Sabtu (19/8/2023).
Disampaikan Ponco, pihaknya tak berhenti pada tersangka Krido saja. Sejumlah penyelidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar praktik mafia tanah kas desa (TKD) di DIY.
Baca Juga: Marak Penyalahgunaan TKD dan Tanah Desa, Mendes Abdul Halim Iskandar Minta Tindak Tegas
Mengingat tidak hanya satu lokasi saja yang menjadi lokasi penyalahgunaan TKD. Namun tersebar di beberapa titik yang ada di Jogja.
"Kita sudah penyelidikan, nanti kita ekpose untuk ditingkatkan menjadi penyidikan termasuk Maguwoharjo dan Candibinangun. Tidak hanya satu tempat," tuturnya.
"Nanti kita sambil menunggu laporan atau data lagi dari Gubernur. Masih ada yang lain," imbuhnya.
Diketahui per Senin (17/7/2023) lalu, Krido Suprayitno yang sebelumnya berstatus saksi sudah dinaikkan menjadi tersangka. Hal ini menyusul setelah keterlibatannya dalam dugaan penyalahgunaan TKD di Caturtunggal bersama PT Deztama Putri Sentosa.
Penetapan tersangka itu sebagai tindaklanjut atas penyidikan dari perkara induk oleh terdakwa Robinson Saalino yang merupakan Dirut PT Deztama Putri Sentosa. Robinson sendiri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani persidangan.
Tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini adalah Lurah Caturtunggal, Agus Santoso. Ia ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD di wilayahnya yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Berkas perkara tersangka penyalahgunaan tanah kas desa (TKD), Agus Santoso yang disusun tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sudah P21 atau lengkap. Tersangka nantinya akan segera menjalani sidang dan statusnya dinaikan menjadi terdakwa.
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan