Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 30 Agustus 2023 | 13:20 WIB
Ayah dan kuasa hukum korban mutiliasi di wisma Jalan Kaliurang, ditemui usai persidangan PN Sleman, Rabu (30/8/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Terdakwa mutilasi seorang perempuan di sebuah wisma di Jalan Kaliurang (Jakal), Sleman atas nama Heru Prastiyo menjalani agenda pembacaan vonis atau putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Heru Prastiyo bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut. Terdakwa divonis hukuman mati.

Menanggapi putusan tersebut, ayah korban, Heri Prasetyo (64) mengaku vonis itu sudah sesuai dengan harapannya.

"Iya sesuai dengan keinginan saya," kata Heri, ditemui usai sidang di PN Sleman, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Enam Jam Mencekam di Kamar 51 Wisma Kaliurang, Kilas Balik Kasus Mutilasi di Sleman

Heri berharap terdakwa tetap dihukum mati apapun langkah hukum yang dilakukan setelah vonis ini. Hal tersebut mempertimbangkan perbuatan keji yang telah dilakukan terhadap anaknya.

"Ya saya menghendaki tetep hukuman mati ya. Karena proses mutilasi yang sangat kejam. Jadi tetap saya menghendaki hukuman mati untuk pelajaran semua pelaku mutilasi seluruh Indonesia," tuturnya.

Senada, kuasa hukum korban, Anwar Ari Widodo menuturkan pihaknya berharap hukuman mati itu tetap dijatuhkan kepada terdakwa. Mengingat beberapa pertimbangan selain dari tindakan keji yang telah dilakukan.

"Karena dalam hal ini yang sangat menguatkan selain pasal-pasal yang diterapkan adalah yang sangat menguatkan adalah terkait dengan psikologi forensik," ujar Anwar.

"Dalam psikologi forensik dinyatakan si pelaku berpotensi melakukan kembali," imbuhnya.

Baca Juga: Penggunaannya Dilarang di Malioboro, Wisatawan Kaliurang Ingin Otopet Disediakan Jalur Khusus

Pihak kuasa hukum dan keluarga khawatir jika terdakwa tidak dihukum mati, terdakwa akan mengulangi perbuatannya lagi. Sehingga selain pembunuhan berencana, potensi melakukan kembali tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku saat ini.

"Jadi saya berharap nantinya dalam banding, putusannya menguatkan putusan tingkat pertama. Ataupun mungkin dari pihak penasehat hukum akan melakukan kasasi pun akan inkrah dengan putusan hukuman mati," katanya.

Load More