Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 11 September 2023 | 17:55 WIB
Ribuan maba UMY mengikuti mataf, Senin (11/09/2023). [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Gunawan Budiyanto menyebutkan, sebanyak 58 mahasiswanya diketahui terjerat pinjaman online (online) ilegal. Jumlah ini didapat dari hasil survei acak yang dilakukan kampus tersebut di masing-masing program studi (prodi).

"Bila kita survei lebih detil, kemungkinan jumlahnya lebih banyak karena angka 58 itu dari survei acak 40 mahasiswa di prodi," ujar Gunawan disela masa taaruf (mataf) 5.091 mahasiswa baru (maba) di kampus setempat, Senin (11/9/2023).

Mirisnya, mahasiswa yang terjerat pinjol tersebut tidak memanfaatkan pinjaman uangnya untuk keperluan kuliah. Alih-alih bayar SPP, uang tersebut mereka gunakan untuk memenuhi gaya hidup.

Jumlah pinjamannya pun tidak terlalu besar. Dari pengakuan mahasiswa, tiap mahasiswa meminjam uang di aplikasi pinjol sebesar Rp 5-12 juta.

Baca Juga: Evaluasi dari Kasus Mutilasi Mahasiswa, UMY Minta Orang Tua Ikut Monitor Anak

"Cuma kecil-kecil ada Rp 5 juta, ada Rp 10 juta. Ada yang kemudian untuk ganti motor dia pinjam Rp 12 juta. Hampir tidak ada yang pinjam untuk kuliah," ungkapnya.

Gunawan menambahkan, mahasiswa yang terjerat pinjol tidak hanya meminjam uang lewat aplikasi. Bahkan sebagian diantara mereka didatangi di rumah atau indekosnya.

Mereka tidak peduli dengan besarnya bunga yang ditetapkan aplikasi pinjol sebesar 20 atau 25 persen. Proses pinjaman uang tersebut pun tidak ada yang lebih dari satu tahun.

"Bunga pinjol 20-25 persen. Pinjaman itu bukan pertahun tapi ada jangka pendek enam bulan, ada yang empat bulan. Dan mereka bukan cuma pakai medsos pakai digital tetapi kulonuwun didatangi ke rumah atau kos. Ada yang lewat aplikasi, ada yang kenal waktu makan. Tetapi sekarang lebih banyak sekarang menyasar yang face to face," tandasnya.

Gunawan menambahkan, dari pengakuan mahasiswa, hutang mereka ke pinjol sudah hampir lunas. Namun setiap terlambat membayar, mereka selalu diteror penagih hutang.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Pinjol Aman dan Legal Terbaru, Apa Saja?

Akibatnya kondisi psikis mereka terganggu. Bahkan gertakan penagih hutang akhirnya mengganggu kegiatan belajar mereka.

Load More