SuaraJogja.id - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) kembali mengembalikan uang hasil gratifikasi sebesar Rp355 juta kepada Penyidik Kejati DIY, Selasa (12/9/2023). Ini ke delapan kali atau pengembalian uang gratifikasi terakhir tersangka Krido dari total menerima uang gratifikasi senilai Rp4.7 miliar.
Diketahui Krido terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana mafia tanah dan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Caturtunggal, Sleman. Pengembalian uang ini diserahkan oleh keluarga tersangka dan penasehat hukumnya.
"Hari ini Selasa (12/9/2023) bertempat di Ruang Rapat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka KS," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan dalam keterangan tertulisnya, Selasa siang.
Diketahui Krido melakukan pengembalian pertama uang hasil gratifikasi itu kepada penyidik Kejati DIY pada Selasa (18/7/2023) lalu. Saat itu tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta.
Baca Juga: Masih Proses Pemberkasan, Kepala Dispertaru DIY Segera Jalani Persidangan Kasus Tanah Kas Desa
Selanjutnya pada Selasa (1/8/2023) tersangka Krido telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp1,3 miliar. Lalu pada Rabu (9/8/2023) mengembalikan sebesar Rp 300 juta.
Kemudian pada Selasa (15/8/2023) tersangka Krido kembali mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp700 juta. Disusul pada Kamis (24/8/2023) yang bersangkutan mengembalikan uang sebesar Rp1,1 miliar.
Dilanjutkan pada Kamis (31/8/2023), Krido kembali mengembalikan uang sebesar Rp. 350 juta. Serta pada Kamis (7/9/2023) mengembalikan uang sebesar Rp 350 juta.
Dan hari ini Selasa (12/9/2023) yang terakhir mengembalikan uang sebesar Rp355 juta.
"Sehingga total uang pengembalian tersangka KS sampai dengan tanggal 12 September 2023 sejumlah Rp 4.755.050.000 miliar," ujarnya.
Disampaikan Herwatan, dalam kesempatan tersebut tersangka KS melalui penasehat hykumnya menyampaikan permintaan maaf kepada Gubernur DIY dan seluruh masyarakat DIY atas perbuatannya yang telah melanggar hukum. Di samping itu tersangka menyatakan juga akan kooperatif dalam menyelesaikan perkaranya.
Berita Terkait
-
Program Mudik Gratis Dituding Gratifikasi Karena Ada Sponsor, Menaker: Saya Dengar Itu!
-
Pemilihan Pimpinan DPD Dilaporkan ke KPK, Yorrys Raweyai Tantang Pelapor: Jangan Bicara Saja, Buktikan!
-
Ahmad Ali NasDem Kembali Dipanggil KPK, Bakal Jalani Pemeriksaan Hari Ini
-
Usut Fashion Show Anak Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv, KPK Periksa PNS hingga Pejabat Summarecon Serpong
-
Hasto Kristiyanto Ajukan Ahli, Upaya Lepas dari Jeratan KPK?
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital
-
Deadline Penggusuran di Depan Mata, Warga Lempuyangan Lawan PT KAI: "Bukan Asetmu, Ini Tanah Kami
-
Viral, Foto Pendaki di Puncak Gunung Merapi Bikin Geger, Padahal Pendakian Ditutup
-
Sleman Pastikan Tak Ada ASN Bolos, Tapi Keterlambatan Tetap Jadi Sorotan