SuaraJogja.id - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyatakan mendukung secara penuh proses hukum yang berjalan terkait polemik kasus Jagabaya atau Kasi Pemerintahan Sidorejo. Menurutnya keputusan terkait persoalan itu merupakan kewenangan lurah setempat.
"Ya itu tadi sesuai dengan hukum yang berlaku, nanti itu memang ada di tangan Pak Lurah. Kalau melanggar hukum ya sesuai dengan hukum. Nanti apa harapan masyarakat kita tindaklanjut," kata Kustini ditemui di Kantor Pemkab Sleman, Rabu (13/9/2023).
Diketahui warga yang mengatasnamakan, Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS) itu menuntut agar Jagabaya Sidorejo Sri Wahyunarti segera dicopot dari jabatannya. Buntut dari sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan.
Aksi massa terbaru adalah yang dilakukan pada Rabu (13/9/2023) hari ini. Massa yang lebih dulu melakukan aksi di kalurahan lalu menyambangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.
Kustini menyatakan pihaknya tak pernah melindungi siapapun yang melanggar aturan hukum. Termasuk dalam hal ini adalah Jagabaya Sidorejo.
"Saya tidak melindungi orang yang melanggar. Sesuai dengan hukum, nanti kesepakatan Pak Lurah bagaimana. Kalau dia melanggar ya sesuai dengan hukum, tapi kalau sudah mengundurkan diri tidak ada yang dirugikan ya selesai. Jadi saya tidak melindungi orang yang salah," tegasnya.
Ia mendukung proses penyelesaian masalah ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk melibatkan Lurah, para pamong dan warga masyarakat setempat.
"Ya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ini prosesnya ada di tangan pak lurah, kesepakatan warga dan pamong-pamongnya di kalurahan, nanti kita juga dampingi dengan hukum," ujarnya.
Ia mendukung upaya penyelesaian masalah ini dilakukan dengan cepat. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan di masyarakat.
Baca Juga: Warga Sidorejo Gelar Demo di Pemkab Sleman, Tuntut Jagabaya Segera Dicopot
"Saya mendukung, hukum apapun yang terbaik untuk masyarakat," ungkap dia.
Disampaikan Koordinator MPS, Sutrisno, aksi di Pemkab Sleman sendiri sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Sekaligus menindaklanjuti tuntutan untuk segera diberhentikannya Jagabaya Sidorejo atas nama Sri Wahyunarti.
Hal ini buntut dari dugaan telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum. Di antaranya memalsu tandatangan Panewu Godean, memalsu stempel nama Panewu Godean, memalsu stempel cap Kapanewon Godean dan pungli kepengurusan sertifikat tanah.
"Tuntutan kami yaitu untuk diberhentikan dan proses hukum tetap dijalankan, sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Sutrisno, Rabu siang.
Pihaknya khawatir jika persoalan ini tidak segera diselesaikan malah justru akan semakin berlarut-larut. Termasuk memancing warga yang kian resah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta