SuaraJogja.id - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyatakan mendukung secara penuh proses hukum yang berjalan terkait polemik kasus Jagabaya atau Kasi Pemerintahan Sidorejo. Menurutnya keputusan terkait persoalan itu merupakan kewenangan lurah setempat.
"Ya itu tadi sesuai dengan hukum yang berlaku, nanti itu memang ada di tangan Pak Lurah. Kalau melanggar hukum ya sesuai dengan hukum. Nanti apa harapan masyarakat kita tindaklanjut," kata Kustini ditemui di Kantor Pemkab Sleman, Rabu (13/9/2023).
Diketahui warga yang mengatasnamakan, Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS) itu menuntut agar Jagabaya Sidorejo Sri Wahyunarti segera dicopot dari jabatannya. Buntut dari sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan.
Aksi massa terbaru adalah yang dilakukan pada Rabu (13/9/2023) hari ini. Massa yang lebih dulu melakukan aksi di kalurahan lalu menyambangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.
Kustini menyatakan pihaknya tak pernah melindungi siapapun yang melanggar aturan hukum. Termasuk dalam hal ini adalah Jagabaya Sidorejo.
"Saya tidak melindungi orang yang melanggar. Sesuai dengan hukum, nanti kesepakatan Pak Lurah bagaimana. Kalau dia melanggar ya sesuai dengan hukum, tapi kalau sudah mengundurkan diri tidak ada yang dirugikan ya selesai. Jadi saya tidak melindungi orang yang salah," tegasnya.
Ia mendukung proses penyelesaian masalah ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk melibatkan Lurah, para pamong dan warga masyarakat setempat.
"Ya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ini prosesnya ada di tangan pak lurah, kesepakatan warga dan pamong-pamongnya di kalurahan, nanti kita juga dampingi dengan hukum," ujarnya.
Ia mendukung upaya penyelesaian masalah ini dilakukan dengan cepat. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan di masyarakat.
Baca Juga: Warga Sidorejo Gelar Demo di Pemkab Sleman, Tuntut Jagabaya Segera Dicopot
"Saya mendukung, hukum apapun yang terbaik untuk masyarakat," ungkap dia.
Disampaikan Koordinator MPS, Sutrisno, aksi di Pemkab Sleman sendiri sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Sekaligus menindaklanjuti tuntutan untuk segera diberhentikannya Jagabaya Sidorejo atas nama Sri Wahyunarti.
Hal ini buntut dari dugaan telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum. Di antaranya memalsu tandatangan Panewu Godean, memalsu stempel nama Panewu Godean, memalsu stempel cap Kapanewon Godean dan pungli kepengurusan sertifikat tanah.
"Tuntutan kami yaitu untuk diberhentikan dan proses hukum tetap dijalankan, sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Sutrisno, Rabu siang.
Pihaknya khawatir jika persoalan ini tidak segera diselesaikan malah justru akan semakin berlarut-larut. Termasuk memancing warga yang kian resah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Polsek Gamping Bongkar Praktik Produksi Bubuk Petasan, 5 Kg Bahan Siap Edar Disita
-
Penampakan Toilet SMP Negeri 1 Jetis Usai Revitalisasi, dari Rusak Menjadi Layak
-
Mimpi Ekspor IKM Jogja Terhambat Konflik Global: Antara Harapan dan Gigit Jari
-
Nekat Terjang Jalur Jip saat Sepi, Mobil Pajero Terjebak Lumpur Kali Kuning di Lereng Merapi
-
Perbanas dan BRI Ungkap 3 Langkah Mitigasi Risiko Perbankan