SuaraJogja.id - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyatakan mendukung secara penuh proses hukum yang berjalan terkait polemik kasus Jagabaya atau Kasi Pemerintahan Sidorejo. Menurutnya keputusan terkait persoalan itu merupakan kewenangan lurah setempat.
"Ya itu tadi sesuai dengan hukum yang berlaku, nanti itu memang ada di tangan Pak Lurah. Kalau melanggar hukum ya sesuai dengan hukum. Nanti apa harapan masyarakat kita tindaklanjut," kata Kustini ditemui di Kantor Pemkab Sleman, Rabu (13/9/2023).
Diketahui warga yang mengatasnamakan, Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS) itu menuntut agar Jagabaya Sidorejo Sri Wahyunarti segera dicopot dari jabatannya. Buntut dari sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan.
Aksi massa terbaru adalah yang dilakukan pada Rabu (13/9/2023) hari ini. Massa yang lebih dulu melakukan aksi di kalurahan lalu menyambangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.
Kustini menyatakan pihaknya tak pernah melindungi siapapun yang melanggar aturan hukum. Termasuk dalam hal ini adalah Jagabaya Sidorejo.
"Saya tidak melindungi orang yang melanggar. Sesuai dengan hukum, nanti kesepakatan Pak Lurah bagaimana. Kalau dia melanggar ya sesuai dengan hukum, tapi kalau sudah mengundurkan diri tidak ada yang dirugikan ya selesai. Jadi saya tidak melindungi orang yang salah," tegasnya.
Ia mendukung proses penyelesaian masalah ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk melibatkan Lurah, para pamong dan warga masyarakat setempat.
"Ya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ini prosesnya ada di tangan pak lurah, kesepakatan warga dan pamong-pamongnya di kalurahan, nanti kita juga dampingi dengan hukum," ujarnya.
Ia mendukung upaya penyelesaian masalah ini dilakukan dengan cepat. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan di masyarakat.
Baca Juga: Warga Sidorejo Gelar Demo di Pemkab Sleman, Tuntut Jagabaya Segera Dicopot
"Saya mendukung, hukum apapun yang terbaik untuk masyarakat," ungkap dia.
Disampaikan Koordinator MPS, Sutrisno, aksi di Pemkab Sleman sendiri sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Sekaligus menindaklanjuti tuntutan untuk segera diberhentikannya Jagabaya Sidorejo atas nama Sri Wahyunarti.
Hal ini buntut dari dugaan telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum. Di antaranya memalsu tandatangan Panewu Godean, memalsu stempel nama Panewu Godean, memalsu stempel cap Kapanewon Godean dan pungli kepengurusan sertifikat tanah.
"Tuntutan kami yaitu untuk diberhentikan dan proses hukum tetap dijalankan, sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Sutrisno, Rabu siang.
Pihaknya khawatir jika persoalan ini tidak segera diselesaikan malah justru akan semakin berlarut-larut. Termasuk memancing warga yang kian resah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Perusahaan Skincare Resmikan Klinik Baru di Yogyakarta, Siap Bangun Pabrik pada Tahun Depan
-
DANA Kaget Spesial Warga Jogja: Akhir Pekan Cuan Rp199 Ribu, Sikat Linknya!
-
10 Kuliner Hidden Gem Jogja yang Wajib Dicoba, Cocok Buat Jalan Santai Akhir Pekan
-
Jeritan Hati Sopir TransJogja: Gaji Tipis, Denda Selangit, dan Ironi di Balik Kemudi
-
Jelang Libur Nataru, Kapolri Pastikan DIY Siap Hadapi Ancaman Bencana La Nina dan Erupsi Merapi