SuaraJogja.id - Persoalan sampah di DIY masih terus menjadi perhatian serius semua pihak. Selain pembatasan kuota sampah per wilayah yang bisa dibuang ke TPST Piyungan, sampah kini juga harus terdaftar di Dinas Linas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten atau kota masing-masing.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani. Ia menuturkan bahwa sampah-sampah yang nantinya akan dibuang ke TPA Piyungan haurs didaftarkan terlebih dulu.
"Artinya sampah yang bisa masuk ke TPA [Piyungan] itu yang sudah didaftarkan ke masing-masing DLH Kabupaten/Kota," kata Epi, Rabu (13/9/2023).
Dijelaskan Epi, aturan ini juga berlaku untuk para jasa pengangkut sampah yang dikelola swasta. Hal ini mengingat bahwa ada aturan terkait kuota buang sampah per wilayah di TPST Piyungan.
Sejauh ini, DLH Sleman sudah mengantongi 45 pihak pengelola sampah swasta yang ada. Pihaknya lantas membuat jadwal untuk pengangkutan sampah dari 45 pihak swasta itu.
"Nah kita jadwalkan untuk 45 orang itu untuk bisa membuang sampahnya ke TPA Piyungan. Jadi per hari ada 5 swasta yang bisa ke sana. Per truk 5 ton, jadi 25 ton," ungkapnya.
Pengangkut sampah itu nantinya akan berulang dalam beberapa hari setelahnya. Koordinasi telah dilakukan kepada para pengelola sampah swasta tersebut untuk pengambil sampah di masyarakat.
"Nantinya pembicaraan dengan para pelanggannya. Mereka [pihak swasta] ya harus membuat perjanjian dengan apakah dia tiap hari ke rumah atau gimana, dari pemerintah sudah menjembatani," tuturnya.
DLH Sleman sendiri sejauh ini memiliki 27 armada truk yang siap beroperasi untuk mengangkut sampah-sampah di wilayahnya. Jumlah itu sudah termasuk truk untuk pengelolaan sampah swasta.
Baca Juga: Tak Hanya Sisi Dalam, Pemda DIY Pastikan Revitalisasi Sisi Luar Beteng Keraton Menyusul
Kabupaten Sleman mendapat kuota 135 ton per hari untuk membuang sampah di TPA Piyungan. Berdasarkan dari catatan DLH Kabupaten Sleman, per Juni lalu, sampah yang dihasilkan dari Sleman 254 ton per hari.
Meskipun masih tinggi tapi jumlah itu disebut sudah berkurang dari sebelumnya yang sempat mencapai lebih dari 300 ton per hari. Dari jumlah tadi, dirinci Epi, sebanyak 173 ton sampah dikelola oleh DLH Sleman sedangkan 81 ton sisanya dikelola oleh swasta.
Ia memastikan DLH berusaha membagi jadwal secara adil. Terkait dengan waktu pembuangan sampah bagi pengelola swasta di wilayahnya.
"Semuanya kita harus adil bisa masuk kesana dan apalagi mereka sudah terlanjur melayani pelanggan," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi