SuaraJogja.id - Sebuah mobil grandmax bernomor polisi D 8896 FQ warna putih tiba-tiba terbakar di pinggir Jalan Pandanaran, Kalurahan Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Selasa (19/9/2022). Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Informasi ini dibenarkan oleh Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istriani. Ia menuturkan kejadian itu berlangsung sekira pukul 10.45 WIB siang tadi.
Peristiwa itu bermula ketika mobil yang dikemudikan oleh Gunarto (54) warga Tonggalan, Kalurahan Wedomartani, Ngemplak, Sleman itu berangkat dari rumah membawa besi kolom sekira pukul 09.00 WIB. Besi itu rencananya akan dikirimkan ke toko besi di kawasan Dusun Candi Karang, Sardonoharjo, Ngaglik serta di toko besi di Turi, Sleman.
Dalam perjalanan pengemudi menghidupkan AC mobil. Pengemudi sempat menurunkan sebagian besi kolom itu di daerah Candi Karang, Sardonoharjo, Ngaglik sebelum melanjutkan perjalanan ke arah Turi.
"Sesampainya di simpang tiga Turen pengemudi mencium bau karet terbakar. Kemudian memutuskan mematikan AC mobilnya dan melanjutkan perjalannnya," kata Anjar, Selasa (19/9/2023).
Baru kemudian sampai di TKP pengemudi berhenti kembali setelah melihat asap yang keluar dari mesin depan mobil. Tanpa pikir panjang, pengemudi langsung keluar dari mobil untuk mengecek labiu lanjut.
"Setelah berhenti, pengemudi membuka pintu sebelah kiri dan melihat api dari dalam kap mobil. Kemudian api cepat membakar bagian depan, pintu kanan kiri dan jok mobil," ujarnya.
Melihat api yang muncul itu, pengemudi langsung dibantu warga sekitar berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya. Tak lama dua unit mobil pemadam kebakaran tiba ke lokasi kejadian membantu evakuasi.
Akibat kejadian ini, sejumlah bagian mobil terbakar. Di antaranya kabin depan mobil terbakar dan pintu kanan kiri terbakar.
Baca Juga: 3 Laga Terakhir Tanpa Kemenangan, Marian Mihail Minta PSS Sleman Perbaiki Hal Ini
"Kebakaran dikarenakan korsleting arus listrik dari AC," ungkapnya.
Ditambahkan Anjar, korban sudah menerima kejadian tersebut. Ia tidak menuntut kerugian daei pihak manapun serta tidak membuat surat aduan maupun laporan polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
ARTJOG 2026 Siap Guncang Yogyakarta, Usung Tema 'Generatio' untuk Seniman Muda
-
Komdigi Tegaskan Pembatasan Game Online Destruktif, Gandeng Kampus dan Industri Optimasi AI
-
Anak Kos Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Akhir Bulan Aman, Sikat 4 Link Ini!
-
Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
-
Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas