SuaraJogja.id - Sejumlah spanduk hingga poster bergambar para caleg 2024 serta partai politik mulai bertebaran di Kabupaten Sleman. Padahal saat ini masih belum masuk dalam tahapan untuk kampanye. Lantas bagaimana aturannya?
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menuturkan bahwa berbagai spanduk hingga poster caleg itu masih teridentifikasi sebagai alat peraga sosialisasi. Sehingga memang belum masuk dalam pelanggaran di Pemilu 2024.
"Kalau saat ini kami menilainya sebagai alat peraga sosialisasi," kata Arjuna, Minggu (24/9/2023).
Arjuna menjelaskan pemasangan itu sudah ada dalam ketentuan di Peraturan KPU maupun surat imbauan yang diberikan Bawaslu Sleman kepada peserta pemilu serta parpol. Tentunya alat peraga sosialisasi yang dipasang juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Intinya boleh memasang alat peraga sepanjang tidak ada unsur ajakan, sepanjang tidak memenuhi citra diri, bahwa citra diri itu kan gambar dan nomor urut," ungkapnya.
Jika memang kemudian ada sejumlah pihak yang kemudian nekat memakai nomor urut, kata Arjuna, imbauan akan langsung diberikan kepada yang bersangkutan. Guna kemudian segera ditindaklanjuti untuk mengganti atau mencopot alat peraga tersebut.
"Foto silakan tapi jangan pakai nomor urut. Kalau program nggak apa-apa karena ini masa sosialisasi," tutur dia.
Disampaikan Arjun, alat peraga sosialisasi sendiri sebenarnya juga bisa dicabut atau dilepas. Untuk sekarang pencabutan itu berada dalam wewenang Satpol-PP Sleman.
Dasar pencopotan alat peraga itu adalah Perda terkait dengan reklame. Sehingga jika memang dipasang tidak sesuai aturan maka bisa dicabut secara paksa.
"Jadi jika memang ada alat peraga yang dipasang tidak sesuai dengan aturan reklame atau perda reklame itu Satpol-PP berkewenangan untuk melakukan penertiban. Nah mekanismenya seperti apa itu kami serahkan sepenuhnya kepada Satpol-PP," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Nissan 3 Baris Mulai Rp50 Jutaan, Pas untuk Keluarga
Pilihan
-
Krisis Air Ancam Ketahanan Pangan 2050, 10 Miliar Penduduk Dunia Bakal Kerepotan!
-
Mentan Amran Sebut Ada Peluang Emas Ekspor CPO RI ke AS usai Kesepakatan Tarif
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
-
Rekor Pertemuan Timnas Indonesia vs Arab Saudi dan Irak di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia
-
BREAKING NEWS! Drawing Tuntas, Timnas Indonesia Hadapi Dua Negara Ini
Terkini
-
BRILiaN Way Jadi Pilar BRI Menuju Bank Terunggul, Danantara Beri Apresiasi
-
Gus Ipul Akui Sekolah Rakyat Belum Sempurna: Ini Daftar Kekurangan yang Akan Diperbaiki
-
PKH 'Naik Kelas': 1000 Keluarga di Jogja Tinggalkan Bansos, Ini Strategi Pemerintah
-
Bupati Sleman Bongkar Fakta Baru Transmigrasi: Warga Terlantar, Konawe Selatan Setop Program
-
Terobosan Baru, Embarkasi Haji Berbasis Hotel di Kulon Progo Permudah Jemaah Jogja Mulai 2026