SuaraJogja.id - Sejumlah spanduk hingga poster bergambar para caleg 2024 serta partai politik mulai bertebaran di Kabupaten Sleman. Padahal saat ini masih belum masuk dalam tahapan untuk kampanye. Lantas bagaimana aturannya?
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menuturkan bahwa berbagai spanduk hingga poster caleg itu masih teridentifikasi sebagai alat peraga sosialisasi. Sehingga memang belum masuk dalam pelanggaran di Pemilu 2024.
"Kalau saat ini kami menilainya sebagai alat peraga sosialisasi," kata Arjuna, Minggu (24/9/2023).
Arjuna menjelaskan pemasangan itu sudah ada dalam ketentuan di Peraturan KPU maupun surat imbauan yang diberikan Bawaslu Sleman kepada peserta pemilu serta parpol. Tentunya alat peraga sosialisasi yang dipasang juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Intinya boleh memasang alat peraga sepanjang tidak ada unsur ajakan, sepanjang tidak memenuhi citra diri, bahwa citra diri itu kan gambar dan nomor urut," ungkapnya.
Jika memang kemudian ada sejumlah pihak yang kemudian nekat memakai nomor urut, kata Arjuna, imbauan akan langsung diberikan kepada yang bersangkutan. Guna kemudian segera ditindaklanjuti untuk mengganti atau mencopot alat peraga tersebut.
"Foto silakan tapi jangan pakai nomor urut. Kalau program nggak apa-apa karena ini masa sosialisasi," tutur dia.
Disampaikan Arjun, alat peraga sosialisasi sendiri sebenarnya juga bisa dicabut atau dilepas. Untuk sekarang pencabutan itu berada dalam wewenang Satpol-PP Sleman.
Dasar pencopotan alat peraga itu adalah Perda terkait dengan reklame. Sehingga jika memang dipasang tidak sesuai aturan maka bisa dicabut secara paksa.
"Jadi jika memang ada alat peraga yang dipasang tidak sesuai dengan aturan reklame atau perda reklame itu Satpol-PP berkewenangan untuk melakukan penertiban. Nah mekanismenya seperti apa itu kami serahkan sepenuhnya kepada Satpol-PP," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus