SuaraJogja.id - Sejumlah spanduk hingga poster bergambar para caleg 2024 serta partai politik mulai bertebaran di Kabupaten Sleman. Padahal saat ini masih belum masuk dalam tahapan untuk kampanye. Lantas bagaimana aturannya?
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menuturkan bahwa berbagai spanduk hingga poster caleg itu masih teridentifikasi sebagai alat peraga sosialisasi. Sehingga memang belum masuk dalam pelanggaran di Pemilu 2024.
"Kalau saat ini kami menilainya sebagai alat peraga sosialisasi," kata Arjuna, Minggu (24/9/2023).
Arjuna menjelaskan pemasangan itu sudah ada dalam ketentuan di Peraturan KPU maupun surat imbauan yang diberikan Bawaslu Sleman kepada peserta pemilu serta parpol. Tentunya alat peraga sosialisasi yang dipasang juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Intinya boleh memasang alat peraga sepanjang tidak ada unsur ajakan, sepanjang tidak memenuhi citra diri, bahwa citra diri itu kan gambar dan nomor urut," ungkapnya.
Jika memang kemudian ada sejumlah pihak yang kemudian nekat memakai nomor urut, kata Arjuna, imbauan akan langsung diberikan kepada yang bersangkutan. Guna kemudian segera ditindaklanjuti untuk mengganti atau mencopot alat peraga tersebut.
"Foto silakan tapi jangan pakai nomor urut. Kalau program nggak apa-apa karena ini masa sosialisasi," tutur dia.
Disampaikan Arjun, alat peraga sosialisasi sendiri sebenarnya juga bisa dicabut atau dilepas. Untuk sekarang pencabutan itu berada dalam wewenang Satpol-PP Sleman.
Dasar pencopotan alat peraga itu adalah Perda terkait dengan reklame. Sehingga jika memang dipasang tidak sesuai aturan maka bisa dicabut secara paksa.
"Jadi jika memang ada alat peraga yang dipasang tidak sesuai dengan aturan reklame atau perda reklame itu Satpol-PP berkewenangan untuk melakukan penertiban. Nah mekanismenya seperti apa itu kami serahkan sepenuhnya kepada Satpol-PP," ujarnya.
Berita Terkait
-
Hasil BRI Liga 1: Dewa United Hajar Persita, PSS Hantam PSIS Semarang
-
Skandal Private Jet KPU, DPR: Kami Sudah Pernah Tegur, Itu Kan Pakai Duit Rakyat
-
Selain Private Jet, DPR Endus Skandal Helikopter hingga Alphard di KPU: Kami Sudah Tahu, tapi...
-
Pieter Huistra Beberkan Progres Eksperimen di Lini Belakang PSS Sleman
-
Wamendagri Ribka Jelaskan Langkah Kemendagri Mitigasi Potensi PSU Berulang
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Elkan Baggott Pergi
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
- Selamat Tinggal Miliano Jonathans, Orang dalam PSSI Bongkar Fakta Ini
- Blak-blakan Zarof Ricar Sering Main Kasus, Ungkap Sosok Hakim Agung Pemberi Akses Perkara
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Penjualan Mobil Honda Anjlok Paling Parah di April 2025, Sudah Kalah dari BYD
-
Soal Daerah Istimewa Surakarta, Aria Bima: DPR Tak Tertarik Bahas Usulan DIS
-
Sistem Pengisian Daya Cepat Dinilai Beri Dampak BurukTerhadap Usia Baterai Mobil Listrik
-
Dua Klub San Lorenzo: Kesamaan Mengejutkan Paus Leo XIV dan Fransiskus
-
Apes! Ketahuan Jadi Fans Arsenal, Is Eks Vokalis Payung Teduh Diusir dari Stadion PSG
Terkini
-
Ijazah Jokowi Kembali Dipermasalahkan, Rektor dan Wakil Rektor UGM Digugat ke Pengadilan
-
Mbah Tupon jadi Korban Mafia Tanah, Polda DIY Sebut Telah Kantongi Pihak yang Terlibat
-
Mafia Tanah Sikat Mbah Tupon, Polda DIY Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Surga Kuliner Jogja Kembali Bergairah Intip Bocoran Jogja Food & Beverage Expo 2025 yang Wajib Dikunjungi
-
Dalang Kebocoran Soal ASPD Terungkap, Disdikpora DIY dan Jogja Tak Beri Sanksi?