SuaraJogja.id - Sejumlah spanduk hingga poster bergambar para caleg 2024 serta partai politik mulai bertebaran di Kabupaten Sleman. Padahal saat ini masih belum masuk dalam tahapan untuk kampanye. Lantas bagaimana aturannya?
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menuturkan bahwa berbagai spanduk hingga poster caleg itu masih teridentifikasi sebagai alat peraga sosialisasi. Sehingga memang belum masuk dalam pelanggaran di Pemilu 2024.
"Kalau saat ini kami menilainya sebagai alat peraga sosialisasi," kata Arjuna, Minggu (24/9/2023).
Arjuna menjelaskan pemasangan itu sudah ada dalam ketentuan di Peraturan KPU maupun surat imbauan yang diberikan Bawaslu Sleman kepada peserta pemilu serta parpol. Tentunya alat peraga sosialisasi yang dipasang juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Intinya boleh memasang alat peraga sepanjang tidak ada unsur ajakan, sepanjang tidak memenuhi citra diri, bahwa citra diri itu kan gambar dan nomor urut," ungkapnya.
Jika memang kemudian ada sejumlah pihak yang kemudian nekat memakai nomor urut, kata Arjuna, imbauan akan langsung diberikan kepada yang bersangkutan. Guna kemudian segera ditindaklanjuti untuk mengganti atau mencopot alat peraga tersebut.
"Foto silakan tapi jangan pakai nomor urut. Kalau program nggak apa-apa karena ini masa sosialisasi," tutur dia.
Disampaikan Arjun, alat peraga sosialisasi sendiri sebenarnya juga bisa dicabut atau dilepas. Untuk sekarang pencabutan itu berada dalam wewenang Satpol-PP Sleman.
Dasar pencopotan alat peraga itu adalah Perda terkait dengan reklame. Sehingga jika memang dipasang tidak sesuai aturan maka bisa dicabut secara paksa.
"Jadi jika memang ada alat peraga yang dipasang tidak sesuai dengan aturan reklame atau perda reklame itu Satpol-PP berkewenangan untuk melakukan penertiban. Nah mekanismenya seperti apa itu kami serahkan sepenuhnya kepada Satpol-PP," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Haraku Ramen Buka Gerai Pertama di Jogja, Cita Rasanya Dipuji Bupati Sleman: Cocok di Lidah!
-
Seni Jathilan 'Gemparkan' Pasar Ngijon, Ketika Budaya Gerakkan Roda Ekonomi
-
Harda Tak Soal Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Jamin Tak Ada PHK PPPK