Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 27 September 2023 | 17:20 WIB
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Menjelang Pemilu 2024, penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat dianggap paling rawan dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik (parpol) bahkan bacaleg.

Hal itu mendapat pengawasan ketat dari Bawaslu Sleman dalam tahapan Pemilu 2024 di masa saat ini.

""Penyaluran bantuan pemerintah untuk masyarakat, seperti bantuan sosial (bansos) maupun bantuan lain dalam bentuk uang maupun barang tentu sangat rawan untuk didompleng berbagi kepentingan menjelang Pemilu 2024," kata Ketua Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna AI Siregar, Rabu (27/9/2023).

Pengawasan sendiri dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, kapanewon hingga kabupaten ketika Pemkab mengadakan penyaluran bantuan.

Baca Juga: Petakan Potensi Kerawanan Wilayah Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Sleman Waspadai Sejumlah Kawasan Ini

"Kami akan cermati proses penyaluran bantuan tersebut. Semisal ada pengurus parpol arau caleg yang hadir pada kegiatan penyerahan bantuan, kami akan lihat kapasitas kehadirannya sebagai apa dan apakah ada ajakan atau arahan untuk memilih atau mencoblos atau tidak," kata dia.

Arjuna tak menampik bahwa masa saat ini belum masuk dalam tahapan kampanye. Kendati begitu, tak menutup kemungkinan pemanfaatan para bacaleg dan parpol itu bisa dilakukan penegakan.

Ia mengatakan, sebagai pengawas dan sebagai pelaksana mandat UU, tentu kejadian kejadian terkait penyalahgunaan bansos menjadi perhatian Bawaslu, termasuk mengkaji dan menentukan apakah ada pelanggaran UU Pemilu di sana.

"Sebagai pengawas dan sebagai pelaksana mandat UU, tentu kejadian kejadian terkait penyalahgunaan bansos menjadi perhatian kami, termasuk mengkaji dan menentukan apakah ada pelanggaran UU Pemilu di sana," katanya. [ANTARA]

Baca Juga: Keren! Tanpa Tunggu Bantuan Pemerintah, Ketua RW di Lembang Perbaiki Jalan Rusak Sendirian

Load More