SuaraJogja.id - Nama Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi sorotan baru-baru ini oleh KPK. SYL terlibat dalam tindak korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian.
Saat ini, SYL sendiri masih berada di Roma, Italia. Namun, beberapa orang di lembaga antirasuah itu dikabarkan memastikan SYL sebagai tersangka.
Sebenarnya, apa perkara yang menyebabkan Syahrul Yasin Limpo ini disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi?.
Menelisik perjalanan kasus korupsi ini, KPK pertama kali mengumumkan bahwa pihaknya membuka penyelidikan dugaan korupsi yang terjadi di kementan pada 14 Juni 2023. Hal itu diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Baca Juga: Respons Berbeda Cak Imin-Mahfud MD Soal Penggeledahan Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo
Pada 16 Juni 2023, KPK memanggil SYL. Namun SYL tak bisa hadir dengan alasan masih melakukan perjalanan dinas untuk menghadiri G20 di India.
Bahkan dalam pemanggilan keduanya, SYL juga tak hadir dan menawar agar pemanggilan dilakukan pada 27 Juni 2023. Hal itu mengingat SYL melanjutkan perjalanannya dari India untuk ke Cina dan Korsel sebagai agenda kerjasama modernisasi pertanian dan ekspor pertanian.
Tak ingin berlama-lama, KPK menegaskan menolak tawaran SYL. Selanjutnya pemanggilan kembali dilayangkan KPK kepada SYL pada 19 Juni 2023. SYL pun hadir untuk pemeriksaan, di mana ia datang setelah dua kali pemanggilan dari KPK tak digubris.
"Saya kira apa yang dilakukan KPK ini sudah sesuai SOP. Saya memenuhi panggila KPK, yang selama dua kali kemarin dipanggil. Saya menyelesaikan semuanya dan menjawab apa yang jadi pertanyaan," ujar dia.
Dalam pemeriksaan tersebut SYL juga memiliki kegiatan dinas lainnya sembari KPK menyelidiki kasus korupsi yang menyeret namanya.
Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Tanah Air Sore Ini, Bakal Langsung Jadi Tersangka Korupsi?
Pada 28 September 2023 kemarin KPK melanjutkan penyelidikan dan menggeledah rumah dinas SYL di Kebayoran Baru, Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
8 Potret Artis Lebaran di Luar Negeri, Ada Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon
-
Idul Fitri di Swiss: WNI di Jenewa Rayakan dengan Nuansa Kampung Halaman
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik
-
BMKG Minta Warga Yogyakarta Waspadai Cuaca Ekstrem Selama Tiga Hari ke Depan
-
Berencana Balik Lebaran Lewat Tol Tamanmartani, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya