SuaraJogja.id - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais memberikan kritik keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres-cawapres. Ia menyebut bahwa MK itu merupakan kepanjangan dari Majelis Khianat.
"Nah tetapi saya akan mengkritik MK, saya katakan K-nya itu khianat, itu Majelis Khianat," kata Amien di kediamannya, Rabu (18/10/2023).
Dalam kesempatan ini, Amien menyinggung sosok seorang Wali Kota yang ada di Jawa Tengah. Ia tak menyebut secara gamblang siapa sosok tersebut.
Namun menurutnya wali kota itu yang menjadi cikal bakal MK mengabulkan gugatan terkait syarat maju capres-cawapres. Padahal kewenangan itu seharusnya ada di tangan DPR.
"Sekarang bayangkan ada wali kota dari Jawa Tengah entah siapa yang mengusulkan sampai-sampai majelis khianat ini mengubah aturan main, yang mestinya itu aturan DPR tapi diambil alih sudah melampaui wewenang mereka," tuturnya.
"Jebulnya, ternyata, terbukti yang digadang-gadang itu tidak laku sama sekali. Ini kan saya kasihan sama wali kota Jawa Tengah itu. Sudah ke sana kemari, gayanya sudah seperti mau jadi wakil presiden ternyata makplekenti, bahasa jawa makplekenti itu kaget, ternyata saya gak laku, nah itu loh," sambungnya.
Jika menilik perkembangan selama ini, wali kota yang dimaksud itu adalah Politikus PDIP Gibran Rakabuming Raka. Bagaimana tidak, meski masih 'anak baru' namanya muncul dalam daftar kandidat cawapres di Pilpres 2024.
Tidak tanggung-tanggung, Gibran bahkan didorong untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.
MK Kabulkan Putusan
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023). Dalam permohonannya, Almas mengaku mengidolakan sosok Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar.
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja, incertus tamen, menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat/setara," kata Hakim M Guntur Hamzah.
Pemohon mengajukan permohonan karena Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dianggap sebagai suatu bentuk pelanggaran moral.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Pakar Soroti Peluang Kerja Luar Negeri, Kabar Gembira atau Cermin Gagalnya Ciptakan Loker?
-
Menko Airlangga Sentil Bandara YIA Masih Lengang: Kapasitas 20 Juta, Baru Terisi 4 Juta
-
Wisatawan Kena Scam Pemandu Wisata Palsu, Keraton Jogja Angkat Bicara
-
Forum Driver Ojol Yogyakarta Bertolak ke Jakarta Ikuti Aksi Nasional 20 November
-
Riset Harus Turun ke Masyarakat: Kolaborasi Indonesia-Australia Genjot Inovasi Hadapi Krisis Iklim