SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial RN (33) melakukan aksi penipuan dan penggelapan bermodus jasa pemasangan Air Conditioner (AC). Usut punya usut pelaku merupakan mantan karyawan di sebuah toko elektronik di Jogja.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanto menuturkan bahwa kasus ini terjadi pada Senin, 17 Juli 2023 sekira pukul 08.31 WIB lalu di Jalan Sokonandi No. 6, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kerugian ditaksir hingga mencapai Rp3,1 juta.
"Korban PNS, warga Sewon, Bantul. Kerugian yang dialami pelapor yakni uang sebesar Rp3,1 juta," kata Yayan, saat rilis kasus di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (24/10/2023).
Disampaikan Yayan, modus pelaku dalam melangsungkan aksinya dengan menawarkan jasa pemasangan ac kepada konsumen. Dalam jasa pemasangan itu sudah termasuk harga promo atau potongan harga.
Pelaku membanderol jasa pemasangan ac itu sebesar Rp3,1 juta. Saat itu salah seorang korban percaya dan langsung melakukan transfer sejumlah uang yang telah ditentukan ke rekening pelaku.
"Pelaku mengaku karyawan salah satu toko elektronik di Jalan Magelang. Setelah itu pelaku menjanjikan 2 hari, tapi setelah beberapa hari sampai 6 Agustus pelaku tidak mengirim AC itu," tuturnya.
Saat ditanya korban, pelaku berdalih dengan berbagai alasan. Hingga akhirnya korban yang merasa ditipu lantas melapor ke Polsek Umbulharjo untuk ditindaklanjuti.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Hariadi menambahkan pelaku berhasil ditangkap pada 19 Oktober 2023 kemarin. Hasil pengusutan ternyata diketahui bahwa pelaku merupakan eks karyawan toko elektronik.
"Awalnya dia [pelaku] karyawan [toko elektronik di Jalan Magelang], tapi sebelum kejadian dia sudah dikeluarkan. Dia menjanjikan produk murah atau dapat potongan. Tapi setelah ditransfer barang tidak pernah sampai," ungkapnya Hariadi.
Baca Juga: Umbulharjo Batal, Pemda DIY Tetapkan Tamanmartani jadi Pembuangan Sampah
Modus operandi pelaku yakni menawarkan produk ac itu ke pelanggan toko lama tempatnya bekerja itu. Ia menghubungi korbannya lewat WA lalu memberikan nomor rekening untuk mentransfer uang.
"Intinya dia melakukan penipuan setelah dikeluarkan, hasilnya untuk kehidupan sehari-hari. Mungkin dikeluarkan karena kerja kurang bagus," cetusnya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Termasuk mencari kemungkinan korban lain yang telah ditipu oleh pelaku.
"Jadi dari keterangan untuk di wilayah Umbulharjo baru satu yang laporan. Belum terkonfirmasi ada korban lain," imbuhnya.
Atas perbuatan ini pelaku yang merupakan warga Godean, Sleman itu disangkakan Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman untuk yang bersangkutan hukuman penjara 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Persulit Usulan Gelar Pahlawan HB II, Trah Sultan Gugat UU Gelar dan Tanda Jasa ke MK
-
Kenaikan Harga Pertamax Picu Efek Domino, Akademisi Desak Pemerintah Evaluasi Subsidi BBM
-
Baru 58 SPPG di Sleman Kantongi SLHS, 35 Dapur MBG Berhenti Sementara
-
Digeruduk Masa Akibat Pelayanan Lambat, Pemkab dan BPN Sleman Sepakati Evaluasi Besar
-
Penyelenggara Event di Jogja Ketar-ketir,Imbas Rupiah Melemah dan BBM Naik