SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial RN (33) melakukan aksi penipuan dan penggelapan bermodus jasa pemasangan Air Conditioner (AC). Usut punya usut pelaku merupakan mantan karyawan di sebuah toko elektronik di Jogja.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanto menuturkan bahwa kasus ini terjadi pada Senin, 17 Juli 2023 sekira pukul 08.31 WIB lalu di Jalan Sokonandi No. 6, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kerugian ditaksir hingga mencapai Rp3,1 juta.
"Korban PNS, warga Sewon, Bantul. Kerugian yang dialami pelapor yakni uang sebesar Rp3,1 juta," kata Yayan, saat rilis kasus di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (24/10/2023).
Disampaikan Yayan, modus pelaku dalam melangsungkan aksinya dengan menawarkan jasa pemasangan ac kepada konsumen. Dalam jasa pemasangan itu sudah termasuk harga promo atau potongan harga.
Pelaku membanderol jasa pemasangan ac itu sebesar Rp3,1 juta. Saat itu salah seorang korban percaya dan langsung melakukan transfer sejumlah uang yang telah ditentukan ke rekening pelaku.
"Pelaku mengaku karyawan salah satu toko elektronik di Jalan Magelang. Setelah itu pelaku menjanjikan 2 hari, tapi setelah beberapa hari sampai 6 Agustus pelaku tidak mengirim AC itu," tuturnya.
Saat ditanya korban, pelaku berdalih dengan berbagai alasan. Hingga akhirnya korban yang merasa ditipu lantas melapor ke Polsek Umbulharjo untuk ditindaklanjuti.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Hariadi menambahkan pelaku berhasil ditangkap pada 19 Oktober 2023 kemarin. Hasil pengusutan ternyata diketahui bahwa pelaku merupakan eks karyawan toko elektronik.
"Awalnya dia [pelaku] karyawan [toko elektronik di Jalan Magelang], tapi sebelum kejadian dia sudah dikeluarkan. Dia menjanjikan produk murah atau dapat potongan. Tapi setelah ditransfer barang tidak pernah sampai," ungkapnya Hariadi.
Baca Juga: Umbulharjo Batal, Pemda DIY Tetapkan Tamanmartani jadi Pembuangan Sampah
Modus operandi pelaku yakni menawarkan produk ac itu ke pelanggan toko lama tempatnya bekerja itu. Ia menghubungi korbannya lewat WA lalu memberikan nomor rekening untuk mentransfer uang.
"Intinya dia melakukan penipuan setelah dikeluarkan, hasilnya untuk kehidupan sehari-hari. Mungkin dikeluarkan karena kerja kurang bagus," cetusnya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Termasuk mencari kemungkinan korban lain yang telah ditipu oleh pelaku.
"Jadi dari keterangan untuk di wilayah Umbulharjo baru satu yang laporan. Belum terkonfirmasi ada korban lain," imbuhnya.
Atas perbuatan ini pelaku yang merupakan warga Godean, Sleman itu disangkakan Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman untuk yang bersangkutan hukuman penjara 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
Terkini
-
Riset Harus Turun ke Masyarakat: Kolaborasi Indonesia-Australia Genjot Inovasi Hadapi Krisis Iklim
-
Kejari Sleman Tegaskan Pendalaman Kasus Hibah Pariwisata Belum Selesai, Sri Purnomo Diperiksa Lagi
-
Link DANA Kaget Spesial Warga Jogja: Rebut Saldo Gratis Hingga Rp199 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Heboh! Motor Hilang Tiba-tiba Terlihat di Bantul, Ternyata Begini Modus Komplotan Curanmor Gamping
-
Curiga Uang Diambil Tetangga, Pria di Gamping Sleman Nekat Bakar Tiga Motor dan Rumah