Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 24 Oktober 2023 | 14:25 WIB
Pelaku kasus penipuan dan penggelapan di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (24/10/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial RN (33) melakukan aksi penipuan dan penggelapan bermodus jasa pemasangan Air Conditioner (AC). Usut punya usut pelaku merupakan mantan karyawan di sebuah toko elektronik di Jogja.

Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanto menuturkan bahwa kasus ini terjadi pada Senin, 17 Juli 2023 sekira pukul 08.31 WIB lalu di Jalan Sokonandi No. 6, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kerugian ditaksir hingga mencapai Rp3,1 juta.

"Korban PNS, warga Sewon, Bantul. Kerugian yang dialami pelapor yakni uang sebesar Rp3,1 juta," kata Yayan, saat rilis kasus di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (24/10/2023).

Disampaikan Yayan, modus pelaku dalam melangsungkan aksinya dengan menawarkan jasa pemasangan ac kepada konsumen. Dalam jasa pemasangan itu sudah termasuk harga promo atau potongan harga.

Baca Juga: Umbulharjo Batal, Pemda DIY Tetapkan Tamanmartani jadi Pembuangan Sampah

Pelaku membanderol jasa pemasangan ac itu sebesar Rp3,1 juta. Saat itu salah seorang korban percaya dan langsung melakukan transfer sejumlah uang yang telah ditentukan ke rekening pelaku.

"Pelaku mengaku karyawan salah satu toko elektronik di Jalan Magelang. Setelah itu pelaku menjanjikan 2 hari, tapi setelah beberapa hari sampai 6 Agustus pelaku tidak mengirim AC itu," tuturnya.

Saat ditanya korban, pelaku berdalih dengan berbagai alasan. Hingga akhirnya korban yang merasa ditipu lantas melapor ke Polsek Umbulharjo untuk ditindaklanjuti.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Hariadi menambahkan pelaku berhasil ditangkap pada 19 Oktober 2023 kemarin. Hasil pengusutan ternyata diketahui bahwa pelaku merupakan eks karyawan toko elektronik.

"Awalnya dia [pelaku] karyawan [toko elektronik di Jalan Magelang], tapi sebelum kejadian dia sudah dikeluarkan. Dia menjanjikan produk murah atau dapat potongan. Tapi setelah ditransfer barang tidak pernah sampai," ungkapnya Hariadi.

Baca Juga: Terdesak Kebutuhan Hidup, Wanita Muda Asal Umbulharjo Nekat Gondol Sepeda Motor

Modus operandi pelaku yakni menawarkan produk ac itu ke pelanggan toko lama tempatnya bekerja itu. Ia menghubungi korbannya lewat WA lalu memberikan nomor rekening untuk mentransfer uang.

"Intinya dia melakukan penipuan setelah dikeluarkan, hasilnya untuk kehidupan sehari-hari. Mungkin dikeluarkan karena kerja kurang bagus," cetusnya.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Termasuk mencari kemungkinan korban lain yang telah ditipu oleh pelaku.

"Jadi dari keterangan untuk di wilayah Umbulharjo baru satu yang laporan. Belum terkonfirmasi ada korban lain," imbuhnya.

Atas perbuatan ini pelaku yang merupakan warga Godean, Sleman itu disangkakan Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman untuk yang bersangkutan hukuman penjara 5 tahun.

Load More