SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak di Jakarta yang memenangkan PT Angkasa Pura I perkara Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp28 miliar menjadi Rp7,8 miliar.
Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan saat ini, pengajuan peninjauan kembali masih didiskusikan.
"Kita banding. Secepatnya, kita mengajukan banding," kata Ni Made
Ia mengatakan saat ini, pemkab juga melakukan evaluasi atas upaya banding yang diajukan oleh Angkasa Pura I Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp28 miliar pada 2022.
Baca Juga: Sebanyak 43.916 Peserta JKN Tidak Aktif, Dinkes Kulon Progo Lakukan Penelusuran
"Tetap ada evaluasi. Masih dievaluasi tim," katanya.
Kabag Hukum Setda Kulon Progo Muhadi mengatakan atas penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta pada 2021, ada putusan dari Pengadilan Pajak yang intinya mengabulkan semua permohonan banding dari PT Angkasa Pura I.
Keputusan Pengadilan Pajak sudah memiliki kekuatan hukum tetap, artinya tidak bisa ada upaya hukum lagi, kecuali upaya hukum luar biasa di Mahkamah Agung, yakni peninjauan kembali (PK).
Namun, pengajuan PK tidak menunda keputusan. Sejak diterima putusan terbanding (Pemkab Kulon Progo), paling lama harus ditindaklanjuti.
"Kami menghormati keputusan pengadilan. Soal teknis menindaklanjuti akan kami diskusikan dengan BKAD dan AP I. Rencananya minggu depan," katanya.
Baca Juga: Mixue Terdekat Kulon Progo: Detail Lokasi dan Menu Favorit
Seperti diketahui, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Bandara Internasional Yogyakarta. Besaran SPPT Bandara Internasional Yogyakarta 2023 sebesar Rp23 miliar.
Berita Terkait
-
Peringatan Dini Tsunami di Underpass Bandara YIA, BNPB: Supaya Masyarakat Waspada, Bukan Menakuti
-
InJourney Airports Salurkan Ribuan Paket Sembako ke Masyarakat di Sekitar 37 Bandara
-
InJourney Airport Ikut Turunkan Tarif yang Dibebankan ke Penumpang-Maskapai 50 Persen
-
Angkasa Pura Ubah Terminal Bekas Garuda Indonesia di Soetta Jadi Lounge Haji-Umrah
-
Penumpang Bandara InJourney Tembus 155 Juta di 2024, Bandara Soetta Tersibuk
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY