Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 26 Oktober 2023 | 18:15 WIB
Rilis tindak pidana penganiayaan di Mapolresta Sleman, Kamis (26/10/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antatanya motor scoopy merah, motor nmax, serpihan tongkat bambu sepanjang 65 cm, helm, dan ikat pinggang.

"Pasal yang kita kenakan yaitu 170 dan atau 351 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun," tandasnya.

Load More