SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY baru saja menetapkan Lurah Maguwoharjo, KD atau Kasidi sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman, DIY. Alih-alih ditahan, Kasidi saat ini hanya jadi tahanan kota.
"Tersangka KD dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dan dinyatakan menderita sakit. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan kota dalam daerah hukum kejaksaan tinggi diy," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin di Kejati DIY, Kamis (02/11/2023).
Menurut Anshar, Kasidi ditetapkan menjadi tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak 2 November 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print – 1794/M.4/Fd.1/11/2023 tanggal 02 November 2023. Dia menjadi tahanan kota hingga 21 November 2023 mendatang.
Penahahan dilakukan karena KD bersama tersangka lainnya RS atau Robinson Saalino selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital merugikan negara dan pemerintah Kalurahan Maguwoharjo. Keduanya memanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD) dan Pelungguh yang berlokasi di Pugeran luas lahan lebih kurang 41.655 M2 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 486.000.00.
Baca Juga: Berkas Kasus Mafia Tanah Caturtunggal Lengkap, Sidang Krido Suprayitno bakal Digelar Dua Pekan Lagi
Selain itu memanfaatkan tanah Pelungguh yang berlokasi di Jenengan dengan luas lahan lebih kurang 79.450 M2. Jumlah kerugian negara akibat tindakan tersebyt mencapai Rp 509.120.00.
"Dengan demikian jumlah kerugian negara sebesar Rp 995.120.000," tandasnya.
Kejati DIY pun menyangkakan sejumlah pasal pada KAsidi. Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Mantan Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno Minta Maaf jadi Tersangka Mafia Tanah, Ini Komentar Sultan
Berita Terkait
-
Kejati Temukan Dua Alat Bukti Kuat, Lurah Maguwoharjo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
-
Penyidik Kejati Sulsel Geledah Kantor BPN Sulsel, Kasus Dugaan Mafia Tanah Bendungan Passelloreng
-
Kejati DIY Temukan Kerugian Puluhan Miliar Dalam Dugaan Kasus Penyalahgunaan TKD di Maguwoharjo dan Candibinangun
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY