SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY baru saja menetapkan Lurah Maguwoharjo, KD atau Kasidi sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman, DIY. Alih-alih ditahan, Kasidi saat ini hanya jadi tahanan kota.
"Tersangka KD dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dan dinyatakan menderita sakit. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan kota dalam daerah hukum kejaksaan tinggi diy," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin di Kejati DIY, Kamis (02/11/2023).
Menurut Anshar, Kasidi ditetapkan menjadi tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak 2 November 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print – 1794/M.4/Fd.1/11/2023 tanggal 02 November 2023. Dia menjadi tahanan kota hingga 21 November 2023 mendatang.
Penahahan dilakukan karena KD bersama tersangka lainnya RS atau Robinson Saalino selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital merugikan negara dan pemerintah Kalurahan Maguwoharjo. Keduanya memanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD) dan Pelungguh yang berlokasi di Pugeran luas lahan lebih kurang 41.655 M2 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 486.000.00.
Selain itu memanfaatkan tanah Pelungguh yang berlokasi di Jenengan dengan luas lahan lebih kurang 79.450 M2. Jumlah kerugian negara akibat tindakan tersebyt mencapai Rp 509.120.00.
"Dengan demikian jumlah kerugian negara sebesar Rp 995.120.000," tandasnya.
Kejati DIY pun menyangkakan sejumlah pasal pada KAsidi. Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Berkas Kasus Mafia Tanah Caturtunggal Lengkap, Sidang Krido Suprayitno bakal Digelar Dua Pekan Lagi
Berita Terkait
-
Kejati Temukan Dua Alat Bukti Kuat, Lurah Maguwoharjo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
-
Penyidik Kejati Sulsel Geledah Kantor BPN Sulsel, Kasus Dugaan Mafia Tanah Bendungan Passelloreng
-
Kejati DIY Temukan Kerugian Puluhan Miliar Dalam Dugaan Kasus Penyalahgunaan TKD di Maguwoharjo dan Candibinangun
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Akhirnya Jokowi Mau Tunjukkan Ijazah Asli, Tapi Kenapa Diperiksa di Solo, Bukan Jakarta?
Pilihan
-
Berubah Lagi! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Thailand
-
Menko Airlangga: Perang Thailand-Kamboja Belum Jadi Ancaman Ekonomi RI, Tapi Tetap Waspada!
-
Fenomena 'Rojali' Hantui Mal: BPS Ungkap Kelas Rentan Tercekik, Orang Kaya Ikut 'Ngerem' Belanja!
-
Termasuk Abraham Samad, Jokowi Ungkap Alasan 12 Orang Dilaporkan ke Polisi
-
Jumlah Orang Miskin RI Tembus 23,85 Juta Jiwa
Terkini
-
'Disentil' Sri Sultan, Bupati Sleman Tagih Bukti Tertulis PSIM: Jangan Cuma Omongan!
-
Kartu Kredit BRI Easy Card: Cicilan 0% dan Promo Menarik, Kini Bisa Diajukan Secara Online
-
IHR-Indonesia Derby 2025: Saatnya Indonesia Ukir Rekor Triple Crown Baru
-
DIY Geram, Bansos Dipakai Judi Online, Penerima Siap-Siap Dicoret
-
Rp30 Miliar Cair, Warga Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-YIA, Awas Jangan Buat Judol