SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY baru saja menetapkan Lurah Maguwoharjo, KD atau Kasidi sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman, DIY. Alih-alih ditahan, Kasidi saat ini hanya jadi tahanan kota.
"Tersangka KD dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dan dinyatakan menderita sakit. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan kota dalam daerah hukum kejaksaan tinggi diy," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin di Kejati DIY, Kamis (02/11/2023).
Menurut Anshar, Kasidi ditetapkan menjadi tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak 2 November 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print – 1794/M.4/Fd.1/11/2023 tanggal 02 November 2023. Dia menjadi tahanan kota hingga 21 November 2023 mendatang.
Penahahan dilakukan karena KD bersama tersangka lainnya RS atau Robinson Saalino selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital merugikan negara dan pemerintah Kalurahan Maguwoharjo. Keduanya memanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD) dan Pelungguh yang berlokasi di Pugeran luas lahan lebih kurang 41.655 M2 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 486.000.00.
Selain itu memanfaatkan tanah Pelungguh yang berlokasi di Jenengan dengan luas lahan lebih kurang 79.450 M2. Jumlah kerugian negara akibat tindakan tersebyt mencapai Rp 509.120.00.
"Dengan demikian jumlah kerugian negara sebesar Rp 995.120.000," tandasnya.
Kejati DIY pun menyangkakan sejumlah pasal pada KAsidi. Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Berkas Kasus Mafia Tanah Caturtunggal Lengkap, Sidang Krido Suprayitno bakal Digelar Dua Pekan Lagi
Berita Terkait
-
Kejati Temukan Dua Alat Bukti Kuat, Lurah Maguwoharjo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
-
Penyidik Kejati Sulsel Geledah Kantor BPN Sulsel, Kasus Dugaan Mafia Tanah Bendungan Passelloreng
-
Kejati DIY Temukan Kerugian Puluhan Miliar Dalam Dugaan Kasus Penyalahgunaan TKD di Maguwoharjo dan Candibinangun
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
BBRI Masih Menarik di Tengah Tekanan Saham Bank, Fundamental Kuat Jadi Andalan
-
UMP Jogja Masih Rendah, Buruh Lelah Suarakan Kenaikan Upah dan Kesejahteraan saat May Day
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari
-
Long Weekend May Day di Jogja: Siapkan Payung, Hujan Ringan Diprediksi Guyur Kota Pelajar
-
Duh! Dewan Pembina dan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Pernah Tersandung Kasus Korupsi