Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 08 November 2023 | 19:06 WIB
Deretan obat-obatan ilegal yang dibuat oleh pabrik yang ada di Berbah, Sleman. [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

SuaraJogja.id - Sat Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil membongkar produksi dan penjualan obat ilegal, Rabu (8/11/2023). Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu MRA (27) warga Demak Jawa Tengah, LC (43) warga Karanganyar Jawa Tengah dan BAD (26) asal Cilacap Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio menuturkan komplotan ini telah memalsukan 13 merk obat yang sudah memiliki izin dan membuat 20 merk obat sendiri. Meskipun variannya cukup banyak, namun ternyata bahan obatnya semuanya sama yaitu daun Jati Cina.

"Jenis obatnya banyak, macam-macam kegunaannya. Tapi bahannya sama yaitu serbuk daun Jati Cina," tutur dia.

Serbuk daun Jati Cina tersebut dibeli dengan harga Rp30 ribu per kilogramnya. Namun untuk keasliannya, polisi belum memastikan karena memang harus melalui uji laboratorium terlebih dahulu.

Baca Juga: Pemuda Aceh Tewas usai Diculik Paspampres, Dalih Praka RM Cs Peras Imam Masykur Gegara Jual Obat Ilegal

Probo Satrio menjelaskan, serbuk daun Jati Cina tersebut kemudian dimasukkan ke dalam selongsong kapsul. Nantinya kapsul-kapsul tersebut dimasukkan dalam kemasan yang telah mereka buat dan desain mirip dengan kemasan aslinya.

"Jadi obat jantung, diabetes, obat kuat atau obat lainnya itu semua bahannya sama. Daun Jati Cina semua," terangnya.

Yang membedakan setiap kemasan masing-masing obat hanyalah warna dari kapsul tersebut. Mereka sebenarnya tidak memiliki kemampuan di bidang farmasi. Hanya saja, salah satu dari para tersangka adalah mantan karyawan dari pabrik sejenis di Semarang.

Pabrik obat ilegal di Semarang tersebut juga pernah digrebek polisi. Salah satu karyawannya yaitu MRA kemudian mendirikan pabrik sendiri. Dan berdasarkan pengakuan dari tersangka, pabrik yang berada di Berbah, Sleman, DIY tersebut baru beroperasi selama 3 bulan.

"Karena tidak ada kemampuan farmasi jadi ya takaran ataupun dosisnya asal-asalan," tambahnya.

Baca Juga: TNI Sebut Korban Penganiayaan Anggota Paspampres Pedagang Obat Ilegal, Minta Tebusan Biar Tak Dilaporkan ke Polisi

Merekapun membuat kapsul dengan cara manual yaitu memasukkan serbuk daun Jati Cina ke dalam selongsong kapsul secara manual. Baru kemudian mereka mencetak kapsul dengan alat yang dibeli secara online.

Polisi juga menyebutkan bahwa tersangka memberitahu konsumen bahwa obat yang dikonsumsi akan memberikan reaksi. Salah satunya membuat urin atau air kencing konsumen menjadi merah. Sehingga para konsumen percaya untuk tetap membeli obat racikan mereka

"Jadi karena urinnya merah maka itu yang diklaim jika obatnya bereaksi," ungkapnya.

Banyak jenis obat yang mereka produksi baik yang sudah berizin ataupun merk sendiri. Merk yang dibuat sendiri oleh pelaku diantaranya adalah CHETEROL (obat jantung), ETHERAL BHARATA (obat jantung), YUMMYS CARE (obat bekas luka), CANNAMIX (obat bekas luka), MAX (obat kuat), VIGAMAX (obat kuat), PROOLA (obat kuat).

Kemudian CENTELLA (obat diabetes), HEMOHERGB (obat diabetes), CARDIPRESS (diabetes), DIACLOSE (diabetes) SOLVARIN (kencing manis). Dan GLUCOHERB (diabetes), FITELIT (pelangsing), SUMING (pelangsing), NIKITA SLIM (pelangsing), HIBEST (batuk), ORTHOMOV (usg), TTILIVIN (telinga) NEKAPRO BHARATA (hati).

Kemudian Obat yang dipalsukan adalah JIMAN PRO (tulang), VIMAX SOLOCO (kuat), PROVACTIVE GEL (kuat), AENTRAP (kuat), ASIOKMEN (kuat), STROMAX (kuat), EMPLRAX (kuat), DUWLESS (kuat) CORDEPRO BHARATA (nafas), ORTHAFIT BHARATA (tulang), ETAWALIN (sendi), XLYAOPIN ZHI (ambein), SEMEN BOOSTER (penyubur sperma) dan OVUMA (Penyubur sel telur).

"Dan obat-obat tersebut kemudian dijual secara online melalui marketplace," tambahnya.

Kontributor : Julianto

Load More