SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Bakal calon presiden (capres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan memberikan komentarnya terkait hal tersebut. Eks Gubernur DKI Jakarta itu meyakini semua pihak menginginkan pemerintahan yang bersih dari kasus korupsi.
"Begini, prinsipnya kita ingin pemerintahan itu bersih, pemerintahan itu bebas dari pratik-praktik korupsi," kata Anies ditemui usai acara relawan Gathnas Turun Tangan VIII di Hotel Grand Serela Yogyakarta, Jumat (10/11/2023).
Anies menilai ada beberapa upaya untuk mewujudkan hal tersebut. Salah satu yang penting adalah dengan upaya pencegahan terhadap tindak korupsi itu sendiri.
Dalam hal ini, kata Anies, harus ada pedoman yang jelas dan tegas yang dipahami semua pihak agar tidak terjerumus dalam korupsi. Termasuk mulai dari menghindari masuk ke wilayah praktik korupsi itu.
"Dan itu dilakukannya dengan pencegahan, memberikan guideline dari awal, jangan masuki wilayah praktik korupsi, lakukan pencegahan," ungkapnya.
Jika kemudian ada pihak yang kemudian terjerat kasus korupsi maka sudah seharusnya ditindak dengan aturan hukum yang berlaku secara adil. Sehingga dalam hal ini rakyat dapat merasakan keadilan itu berlaku bagi semua tak hanya kelompok tertentu saja.
"Apabila kemudian terjadi ya tegakkan hukum secara adil, jalankan dengan adil. Sehingga ada kepastian hukum, sehingga rakyat merasa keadilan itu tegak bagi semua," tegasnya.
Kabar penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani (surat penyidikan) sekitar dua minggu yang lalu," katanya.
Alex menyebut, total terdapat empat tersangka. Namun KPK belum mengungkap kasus tersebut secara mendetail.
"Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga orang, pemberi satu (orang)," kata Alex.
Dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 silam.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.
Dana sebesar Rp 7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).
Berita Terkait
-
Elektabilitas AMIN Paling Rendah di Survei Populi Center, Anies Baswedan Malah Makin Optimis
-
Kisah di Balik Jokowi Suguhkan Es Laksamana Mengamuk untuk Para Capres di Istana Negara, Bermula dari Konflik
-
Sejarah dan Makna Batik Parang yang Dikenakan Tiga Bacapres Saat Makan Siang Bareng Jokowi di Istana Negara
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Sukses Bikin Merinding, '402: Rumah Sakit Angker Korea' Jadi Kandidat Horor Terseram Tahun Ini
-
Prabowo Dampingi PM India Narendra Modi Beribadah di Prambanan, 2.690 Personel Gabungan Siaga Penuh
-
Rekonstruksi Pembunuhan di Depan SMA 3 Jogja Digelar, Empat Orang Masih DPO
-
Perpres Cap LGBTQ Ancaman Nonmiliter, Dinsos DIY Belum Lakukan Penindakan, Fokus Perkuat Keluarga
-
Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi Baru UU Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Soroti Poin Ini