SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul, mengalokasikan dana sebesar Rp46 miliar untuk Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPMBP) pada tahun 2024. Sebelumnya, setiap padukuhan telah menerima anggaran serupa pada tahun ini.
Sri Nuryanti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (DPMK) Bantul, menyampaikan bahwa alokasi dana tetap sebesar Rp46 miliar untuk 933 padukuhan di tahun 2024, dengan masing-masing padukuhan mendapatkan dana sebesar Rp50 juta.
Pemanfaatan dana padukuhan ini akan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2023 tentang Bantuan Keuangan Kepada Kelurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan.
"Jadi program ini akan fokus pada tiga prioritas, yaitu pendidikan, lingkungan, dan kesehatan. Sehingga masing-masing dukuh memanfaatkannya dengan baik untuk ketiga sektor ini," kata Sri Nuryanti, Jumat (10/11/2023).
Sri Nuryanti menjelaskan, di bidang pendidikan akan difokuskan pada pengadaan sarana belajar mengajar, alat peraga edukatif, dan peningkatan kapasitas tenaga pendidik.
"Sementara, bidang lingkungan akan memprioritaskan peningkatan kapasitas pengelolaan sampah rumah tangga dan pengadaan sarana pengelolaan sampah," ujar dia.
Selanjutnya, bidang kesehatan akan melibatkan pemberdayaan kader posyandu, penanganan stunting, penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), serta peningkatan kapasitas kader kesehatan di tingkat pedukuhan.
Sri Nuryanti juga menegaskan bahwa meskipun pemanfaatan dana masih mengacu pada Perbup Nomor 4 Tahun 2023, hal ini dapat berubah dengan musyawarah kelurahan atau musyawarah padukuhan jika ada perubahan.
Prioritas penanganan sampah di padukuhan tetap ditekankan, terutama mengingat penutupan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan pada tahun 2024 sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional DIY.
Baca Juga: Meski Masih Pro Kontra, Pemkab Bantul Usulkan Anggaran Pembangunan IPLT Senilai Rp40 miliar
Meski demikian, dia menyampaikan bahwa pada tahun 2023, persentase pemanfaatan dana PPBMP untuk sektor pendidikan adalah 25 persen, kesehatan sebesar 44 persen, dan lingkungan hidup sebesar 31 persen.
Prioritas ini akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah, di mana daerah perkotaan lebih menitikberatkan pada lingkungan hidup, sementara daerah perdesaan lebih memprioritaskan kesehatan. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus