Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 10 November 2023 | 20:20 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (DPMK) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Nuryanti (ANTARA/Hery Sidik)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelontorkan anggaran sebesar Rp46 miliar untuk Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Pedukuhan (PPMBP) pada tahun 2024, setelah pada tahun ini anggaran serupa telah diterima semua pedukuhan.

"Untuk tahun 2024 tetap sama dialokasikan sebesar Rp46 miliar untuk 933 pedukuhan, dengan masing masing pedukuhan menerima dana sebesar Rp50 juta," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (DPMK) Bantul Sri Nuryanti usai Penyerahan Pagu Indikatif Bantuan Keuangan Tahun 2024 di Bantul, Jumat.

Menurut dia, dana pedukuhan tersebut pemanfaatannya masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 4 Tahun 2023 tentang Bantuan Keuangan Kepada Kelurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Pedukuhan, melalui kegiatan atau program yang langsung berdampak pada masyarakat.

Ada tiga prioritas program yaitu bidang pendidikan untuk pengadaan sarana belajar mengajar, alat peraga edukatif, peningkatan kapasitas tenaga pendidik. Kemudian bidang lingkungan untuk peningkatan kapasitas pengelolaan sampah rumah tangga dan pengadaan sarana pengelolaan sampah.

Baca Juga: DIY Masuk Musim Hujan, Warga Sleman dan Bantul Diminta Waspadai Puting Beliung

Selain itu bidang kesehatan  untuk pemberdayaan kader posyandu, penanganan stunting, kegiatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), dan penurunan Angka Kematian Bayi (AKB), serta peningkatan kapasitas kader kesehatan tingkat pedukuhan.

"Masih menggunakan Perbub Nomor 4 Tahun 2023, karena proposalnya sudah masuk. Kalau misalnya ada perubahan, perlu muskal (musyawarah kelurahan) atau musduk (musyawarah pedukuhan) lagi. Karena yang 2024 proposal sudah masuk, semua sudah kita rekap," katanya.

Dia juga mengatakan pemanfaatan untuk penanganan sampah di pedukuhan juga masih menjadi prioritas, mengingat pada tahun 2024, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional DIY akan ditutup.

"Namun tidak kita persentasekan, karena persoalan sampah di setiap padukuhan beda. Kalau bicara masalah sampah, perkotaan sama perdesaan sudah lain. Dan kemarin sudah kami petakan pas darurat sampah, hampir separo sudah bisa menyelesaikan sampah," katanya.

Meski demikian, kata dia, sesuai ketentuan pemanfaatan dana PPBMP pada tahun 2023 persentase untuk sektor pendidikan 25 persen, kemudian bidang kesehatan 44 persen, dan bidang lingkungan hidup sebesar 31 persen.

Baca Juga: Tekan Harga Bahan Pokok yang Naik Tinggi, Pemkab Bantul Sasar ke Wilayah dengan Tingkat Kemiskinan Tinggi

"Kalau yang wilayahnya daerah perkotaan biasanya untuk lingkungan hidup rata-rata (prioritas). Tapi kalau perdesaan rata-rata untuk kesehatan yang menjadi prioritas," katanya.

Load More