SuaraJogja.id - Polisi telah mengamankan RAN (19) seorang mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) UNY buntut berita hoaks tentang kekerasan seksual yang disebarnya beberapa waktu lalu. Saat ini kampus tengah menelusuri identitas lengkap tersangka sebelum menjatuhkan sanksi.
Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumberdaya FMIPA UNY, Ali Mahmudi menuturkan bahwa pihaknya baru mendapatkan inisial tersangka siang ini usai konferensi pers di Mapolda DIY.
"Kami baru tahu inisial itu siang ini juga, jadi kami perlu selidiki lebih rinci ya identitas. Jadi kami betul-betul tidak tahu, kami pasrah betul kepada Polda untuk menyelidiki ini," ujar Ali ditemui di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
Disampaikan Ali, pihak kampus akan menelusuri lebih lanjut identitas tersangka. Sebelum nantinya bakal dijatuhi sanksi terkait kasus tersebut.
"Nanti kalau memang ada identitas lebih lanjut ranah kami ranah akademik. Jadi kalau ada pelanggaran itu sudah ada standarnya untuk memberikan sanksi mulai dari ringan, sedang maupun berat," tuturnya.
"Nanti kami tentu diskusi dengan pimpinan, tapi kalau untuk hukum proses full ada di Polda. Nah tentang identitas kami bahkan baru tahu siang ini," imbuhnya.
Tak hanya menyerahkan proses hukum ini seluruhnya kepada pihak kepolisian. Ali mengatakan dari pihak kampus juga akan bergerak untuk memproses kasus ini di ranah akademik.
"Nah kami mengikuti proses hukum itu untuk kemudian mengimbangi proses-proses di akademik, di kampus terkait dengan sanksi dan sebagainya. Nanti kami akan diskusi dengan pimpinan, rektor," tuturnya.
Belum dapat dipastikan hukuman atau sanksi apa yang akan diberikan kepada RAN. Proses kajian masih akan dilakukan sembari menunggu proses hukum yang berjalan.
"Belum [sanksi], nanti kami kaji dulu. Tentu sanksi terberat adalah dikeluarkan tapi kan nanti harus melalui pengkajian, sambil menunggu proses hukum berjalan," ucapnya.
Polisi memastikan bahwa dugaan kekerasan seksual yang dialami mahasiswa baru (maba) oleh salah satu pengurus BEM FMIPA UNY adalah berita bohong atau hoaks. Saat ini satu tersangka berinisial RAN (19) telah diamankan.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi mengungkapkan bahwa tersangka RAN ternyata juga merupakan mahasiswa UNY. Hingga saat ini pihaknya masih mendalami status yang bersangkutan.
"[Adik kelas korban] masih kita dalami, satu fakultas," kata Idham di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
Polisi menyebut motif tersangka menyebar hoaks itu adalah karena sakit hati. Dimulai dari tidak diterimanya yang bersangkutan di salah satu organisasi di kampus beberapa waktu lalu.
"Motifnya adalah sakit hati karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa dia ditolak dan MF yang diterima," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Kabar Kekerasan Seksual yang Dilakukan MF Dipastikan Hoaks, UNY: Proses Hukum Harus Ditegakkan
-
Motif Tersangka Penyebar Hoaks Kekerasan Seksual di UNY, Sakit Hati Tidak Diterima Organisasi dan Pernah Ditegur
-
Breaking News! Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Maba oleh Anggota BEM FMIPA UNY Ternyata Hoaks, Satu Orang Diamankan
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat
-
Tekanan Ekonomi Meningkat, Pemkot Yogyakarta Didorong Luncurkan KUR Daerah Bunga Hingga Nol Persen
-
Duh! Gara-gara Nilai Rupiah Anjlok, Target Pembangunan Infrastruktur DIY Terancam Meleset