Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 13 November 2023 | 18:45 WIB
Jajaran Polsek Banguntapan menunjukkan barang bukti kasus pencurian yang melibatkan karyawan dari Balai Kota Yogyakarta di Mapolsek Banguntapan, Senin (13/11/2023). [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

Tim opsnal Polsek Banguntapan mengetahui keberadaan terduga pelaku pada 5 Oktober 2023, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut di Mall Pelayanan Publik Kantor Balai Kota Yogyakarta.

"Dalam penggeledahan di tempat kerja pelaku [ruang OB Pemda Jogja], petugas menemukan barang bukti handphone dan laptop tersebut," kata dia.

Polisi menyita barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha RX King 135 Nopol: B 4194 PT, warna Hitam, sebuah celana panjang merk Chinos warna hitam yang dipakai saat melakukan pencurian, kemudian sebuah jaket warna hitam yang dipakai saat pelakukan melakukan pencurian.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah laptop warna hitam dan sati buah handphone Merk OPPO warna hitam. Atas tindakan ADF, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga: Konsumsi Makanan Saat Pengajian, Puluhan Warga di Pajangan Bantul Alami Keracunan

Kontributor : Julianto

Load More