SuaraJogja.id - Puluhan warga Padukuhan Seneng Kalurahan Siraman Kapanewon Wonosari Gunungkidul mendatangi balai Kalurahan setempat, Senin (14/11/2023). Mereka menuntut agar Dukuh Seneng, Supriyadi untuk mengundurkan diri.
Sembari membawa spanduk dan menyanyikan lagu-lagu tuntutan mundur, puluhan warga melakukan aksi long march sejauh 2 kilometer dari Balai Dusun Seneng ke Balai Kalurahan Siraman. Aksi ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan baik polisi maupun Polri.
Dalam orasinya, tokoh masyarakat Padukuhan Seneng, Nurcholish Suedi mengatakan kehadiran mereka ke Kalurahan sebagai buntut kekecewaan warga terhadap Dukuh Supriyadi yang telah melakukan hal-hal yang tak seharusnya dilakukan oleh seorang pemimpin.
"Itu sudah berlangsung lama. Dan berulang-ulang,"kata dia,
Nurcholis mengungkapkan, aksi demonstrasi yang mereka lakukan ini buntut dari aksi yang dilakukan istri dukuh tersebut. Di mana tanggal 26 Oktober 2023 lalu, Bu dukuh melakukan melabrak seorang perempuan di Padukuhan tersebut dengan tuduhan telah selingkuh dengan suaminya.
Bahkan istri dukuh ini telah melakukan penganiayaan terhadap perempuan yang dituduh selingkuh dengan suaminya tersebut. Warga sebenanrnya ingin klarifikasi namun istri dukuh tersebut beberapa kali tidak menghadiri undangan warga
"Ya akhirnya kami beraksi seperti ini,"kata dia.
Warga jengah dengan perilaku dukuh tersebut karena sebenanrnya Supriyadi juga pernah kedapatan selingkuh para tahun 2012 yang lalu. Bahkan pada bulan tersebut, Dukuh Seneng telah menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan hal tersebut dan jika mengulang siap mengundurkan diri. surat tersebut ditandatangani di hadapan ulama besar di Padukuhan tersebut.
Namun ternyata Dukuh Supriyadi kembali melakukan aksinya. Para perempuan di Padukuhan tersebut mengaku resah karena sering diganggu dukuh tersebut. Aksi asusila tersebut tidak pantas dilakukan seorang pemimpin.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Pemkab Gunungkidul Serahkan Dana Hibah Rp48,42 Miliar ke KPU dan Bawaslu
Tak hanya itu, Dukuh Supriyadi telah menyalahgunakan wewenang dengan menggelapkan PBB yang disetorkan warga. Dan untuk kasus ini, warga sudah memiliki bukti Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) dan bukti dari DPKAD tentang keadaan setoran pajak dukuh seneng.
"Ada tunggakan Rp 90 juta dan uangnya digunakan terlebih dahulu,"ungkapnya.
Dukuh Supriyadi juga dituding telah memanipulasi upah tukang dan tenaga proyek pembangunan jembatan. Di mana upah tukang dan tenaga proyek tidak sesuai SPJ yang dibuat oleh dukuh tersebut. Dukuh juga tidak ada transparansi penggunaan iuran dari warga.
Lurah Siraman, Widodo mengaku akan mengkaji terlebih dahulu tuntutan warga tersebut. Pihaknya bakal mengumpulkan tokoh masyarakat guna menindaklanjuti permintaan warga. Dan jika nanti terbukti melanggar maka pihaknya memastikan akan melakukan penindakan.
"Kami akan kaji sekira seminggu ini,"terangnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana