SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Sleman mengamankan pria berinisial D (49) akibat penusukan yang dilakukan kepada temannya sendiri. Hal itu dilakukan akibat pelaku yang sakit hati karena ucapan kawannya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan bahwa penganiayaan berupa penusukan itu terjadi pada Sabtu (12/11/2023) kemarin di Purwomartani, Kalasan, Sleman.
"Jadi bahwa antara korban dan pelaku adalah kawan dekat, kawan nongkrong bareng, kerja bareng namun ada hal yang pelaku menganggap pelaku ini sakit hati kepada korban," kata Adrian di Mapolresta Sleman, Selasa (14/11/2023).
Sakit hati itu, disampaikan Adrian, akibat perkataan korban kepada pelaku. Hal tersebut berhubungan dengan meminjam uang dan istri dari korban.
"Soal pinjam meminjam uang, pelaku meminjam uang korban. Namun perkataan korban 'boleh aku pinjamkan uang namun istrimu saya pakai' atau berhubungan tubuh. Ini yang terngiang-ngiang di pikiran si pelaku," ungkapnya.
Bahkan, pelaku D sempat menanyakan istrinya apakah memiliki hubungan spesial dengan korban yang berinisial MY. Kemudian pada Sabtu, 12 November kemarin, korban mengajak D untuk kembali bertemu.
Keduanya lantas bertemu lagi dan mabuk. Ketika itu D lalu teringat kembali dengan perkataan korban tentang utang dan istrinya tersebut.
"Jadi pada malam kejadian, kedua kawan ini sedang mabuk. Seketika itu pelaku teringat perkataan korban terhadap pelaku, pada saat itu pelaku melakukan tusukan ke ulu hati, perut dan tangan kiri korban sebanyak dua kali," tuturnya.
Tikaman yang dilakukan pelaku terhadap korban ternyata cukup dalam. Bahkan saat dievakuasi usai kejadian pisau itu masih menancap di tubuh korban.
Baca Juga: Belum Masa Kampanye, Satpol PP Sleman Mulai Bergerak Tertibkan APK
"Sampai saat ini korban masih menjalani operasi di rumah sakit. Hasil diskusi dengan dokter sampai kena ke lambung korban maka dilakukan operasi," ujarnya.
Pelaku D yang dihadirkan di Mapolresta Sleman, mengaku memang tersinggung dengan ucapan korban. Pria yang sehari-hari sebagai tukang servis elektronik itu menyatakan masih bisa mencukupi kebutuhan keluarganya.
"Dia ngomong istri mu boleh pinjam uang saya berapa aja tapi bayar utang beda. Aku kan gak suka. Walaupun penghasilan sedikit tapi saya masih mampu untuk menafkahi. Istri gak minjem cuma korban menawari. Bukan saya yang minjem," ungkap D.
Akibat perbuatannya pelaku kini ditahan di rutan Mapolresta Sleman. Pelaku disangkakan 351 ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya
-
Resmi Promosi, Bupati Sleman Minta PSS Jaga Komitmen di Super League: Jangan Sampai Turun Kasta Lagi
-
Coretan Umpatan di Little Aresha Semakin Banyak, Psikolog UGM Tegaskan Mengikat Anak Tak Dibenarkan
-
Peringatan Dini BMKG: Akhir Pekan di Jogja Berpotensi Hujan Badai Petir dan Angin Kencang