SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Sleman mengamankan pria berinisial D (49) akibat penusukan yang dilakukan kepada temannya sendiri. Hal itu dilakukan akibat pelaku yang sakit hati karena ucapan kawannya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan bahwa penganiayaan berupa penusukan itu terjadi pada Sabtu (12/11/2023) kemarin di Purwomartani, Kalasan, Sleman.
"Jadi bahwa antara korban dan pelaku adalah kawan dekat, kawan nongkrong bareng, kerja bareng namun ada hal yang pelaku menganggap pelaku ini sakit hati kepada korban," kata Adrian di Mapolresta Sleman, Selasa (14/11/2023).
Sakit hati itu, disampaikan Adrian, akibat perkataan korban kepada pelaku. Hal tersebut berhubungan dengan meminjam uang dan istri dari korban.
"Soal pinjam meminjam uang, pelaku meminjam uang korban. Namun perkataan korban 'boleh aku pinjamkan uang namun istrimu saya pakai' atau berhubungan tubuh. Ini yang terngiang-ngiang di pikiran si pelaku," ungkapnya.
Bahkan, pelaku D sempat menanyakan istrinya apakah memiliki hubungan spesial dengan korban yang berinisial MY. Kemudian pada Sabtu, 12 November kemarin, korban mengajak D untuk kembali bertemu.
Keduanya lantas bertemu lagi dan mabuk. Ketika itu D lalu teringat kembali dengan perkataan korban tentang utang dan istrinya tersebut.
"Jadi pada malam kejadian, kedua kawan ini sedang mabuk. Seketika itu pelaku teringat perkataan korban terhadap pelaku, pada saat itu pelaku melakukan tusukan ke ulu hati, perut dan tangan kiri korban sebanyak dua kali," tuturnya.
Tikaman yang dilakukan pelaku terhadap korban ternyata cukup dalam. Bahkan saat dievakuasi usai kejadian pisau itu masih menancap di tubuh korban.
Baca Juga: Belum Masa Kampanye, Satpol PP Sleman Mulai Bergerak Tertibkan APK
"Sampai saat ini korban masih menjalani operasi di rumah sakit. Hasil diskusi dengan dokter sampai kena ke lambung korban maka dilakukan operasi," ujarnya.
Pelaku D yang dihadirkan di Mapolresta Sleman, mengaku memang tersinggung dengan ucapan korban. Pria yang sehari-hari sebagai tukang servis elektronik itu menyatakan masih bisa mencukupi kebutuhan keluarganya.
"Dia ngomong istri mu boleh pinjam uang saya berapa aja tapi bayar utang beda. Aku kan gak suka. Walaupun penghasilan sedikit tapi saya masih mampu untuk menafkahi. Istri gak minjem cuma korban menawari. Bukan saya yang minjem," ungkap D.
Akibat perbuatannya pelaku kini ditahan di rutan Mapolresta Sleman. Pelaku disangkakan 351 ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik