SuaraJogja.id - Pria berinisial NS (49) harus berurusan dengan polisi usai nekat melakukan perbuatan tak senonoh. Bapak dua anak itu kedapatan mengintip dan merekam mahasiswi di sebuah indekost di kawasan Depok, Sleman, tanpa izin.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menuturkan bahwa peristiwa itu berawal pada hari Jumat 10 November 2023 lalu di kos putri kawasan Caturtunggal, Depok, Sleman. Korban diketahui seorang mahasiswi yang kos di sana sedangkan pelaku adalah penjaga kos tersebut.
"Pelaku melakukan rekaman dan melakukan foto terhadap korban dengan modus pura-pura melakukan pembersihan di sekitar kos-kosan atau kamar dari korban," kata Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Selasa (14/11/2023).
"Apabila jendela kos-kosan korban terbuka baru pelaku dengan berbagai cara mendapatkan video dan foto si korban," imbuhnya.
Aksi pelaku akhirnya berhasil terungkap saat korban yang sedang rebahan di dalam kamar terkejut melihat sebuah hp yang dipegang oleh seseorang dari luar sela-sela jendela. Korban lantas keluat untuk memastikan hal tersebut.
Di luar terlihat pelaku yang sedang bersih-bersih di seputaran kamarnya. Korban yang curiga lalu memanggil kedua temannya dan langsung melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Polresta Sleman.
Tak berselang lama, Unit PPA Polresta Sleman langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Pelaku NS pun diamankan beserta barang bukti hp miliknya.
Setelah sempat dilakukan pengecekan ke hp pelaku, ternyata foto dan video korban telah dihapus. Namun tak sampai di situ dengan bantuan unit siber Polda DIY, data-data itu dapat ditarik kembali dan ditemukan sejumlah foto dan video.
"Rupanya perbuatan pelaku sudah dilakukan berulang-ulang kali terhadap korban. Menemukan tiga foto berbeda, satu video yang berbeda. Tentunya foto dan video itu kami menanganggap itu mengandung pornografi karena tidak pantas dikonsumsi publik," tuturnya.
Disampaikan Adrian, aksi tersebut telah dilakukan pelaku selama lebih kurang empat bulan terakhir. Korbannya pun ada beberapa orang yang tinggal di kos tersebut.
"Beda orang memang. Jadi korban beda orang dan ada satu orang ada beberapa foto yang berbeda. Terkait masalah apakah ada yang (perilaku) menyimpang kita belum melakukan pemeriksaan psikologi, namun kita lihat dia meliki kesenangan saja untuk mengoleksi hal itu," ungkapnya.
Hingga saat ini, kata Adrian, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait masalah penyebaran foto dan video tersebut. Namun hasil pemeriksaan sampai saat ini hanya untuk konsumsi pribadi yang bersangkutan.
Pelaku NS mengaku aksinya itu hanya untuk kesenangan pribadi saja. Aksi tersebut dilakukan karena ada kesempatan saja saat di TKP
"Ya hanya untuk kesenangan pribadi, yang saya lakukan 4 kali. Korban berbeda-beda, ada 2 orang. Pilih korban karena ada kesempatan gorden terbuka, kebanyakan terbuka. Itu saja, ngga tertarik sama sekali, ingin tahu dalam kamar saja, di dalamnya gimana. Konsumsi pribadi untuk sekadar tahu saja," ujar NS.
Kini pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolresta Sleman. Pelaku disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Luky Alfirman Jadi Wamenkeu, Pengamat: Bisa Jadi Akal-akalan Amankan Jalan Politik 2029
-
Kasus Bolosego Alkid Dinyatakan Bukan Pemerasan, Lalu Mengapa Ada Polisi Diproses Propam?
-
Isu Ijazah Gibran Disinyalir Tutupi Riuhnya Reshuffle Kabinet, Pengamat UngkapPermainan Politik
-
Mutasi 88 Perwira Belum Cukup! JPW Minta Kapolri Baru Sikat Habis Masalah Sampai ke Polsek
-
Pilur Serentak Bantul Digelar Besok, 15 TPS Dipetakan Rawan hingga Sangat Rawan