Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 14 November 2023 | 13:17 WIB
Rilis kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dan atau pornografi di Mapolresta Sleman, Selasa (14/11/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Pria berinisial NS (49) harus berurusan dengan polisi usai nekat melakukan perbuatan tak senonoh. Bapak dua anak itu kedapatan mengintip dan merekam mahasiswi di sebuah indekost di kawasan Depok, Sleman, tanpa izin. 

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menuturkan bahwa peristiwa itu berawal pada hari Jumat 10 November 2023 lalu di kos putri kawasan Caturtunggal, Depok, Sleman. Korban diketahui seorang mahasiswi yang kos di sana sedangkan pelaku adalah penjaga kos tersebut.

"Pelaku melakukan rekaman dan melakukan foto terhadap korban dengan modus pura-pura melakukan pembersihan di sekitar kos-kosan atau kamar dari korban," kata Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Selasa (14/11/2023).

"Apabila jendela kos-kosan korban terbuka baru pelaku dengan berbagai cara mendapatkan video dan foto si korban," imbuhnya.

Baca Juga: Kabupaten Sleman Dua Kali Raih Penghargaan Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan, Kustini: Terima Kasih

Aksi pelaku akhirnya berhasil terungkap saat korban yang sedang rebahan di dalam kamar terkejut melihat sebuah hp yang dipegang oleh seseorang dari luar sela-sela jendela. Korban lantas keluat untuk memastikan hal tersebut.

Di luar terlihat pelaku yang sedang bersih-bersih di seputaran kamarnya. Korban yang curiga lalu memanggil kedua temannya dan langsung melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Polresta Sleman. 

Tak berselang lama, Unit PPA Polresta Sleman langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Pelaku NS pun diamankan beserta barang bukti hp miliknya.

Setelah sempat dilakukan pengecekan ke hp pelaku, ternyata foto dan video korban telah dihapus. Namun tak sampai di situ dengan bantuan unit siber Polda DIY, data-data itu dapat ditarik kembali dan ditemukan sejumlah foto dan video.


"Rupanya perbuatan pelaku sudah dilakukan berulang-ulang kali terhadap korban. Menemukan tiga foto berbeda, satu video yang berbeda. Tentunya foto dan video itu kami menanganggap itu mengandung pornografi karena tidak pantas dikonsumsi publik," tuturnya. 

Baca Juga: Profil Irkham Mila, Winger PSS Sleman yang Doyan Berbisnis hingga Angon Sapi

Disampaikan Adrian, aksi tersebut telah dilakukan pelaku selama lebih kurang empat bulan terakhir. Korbannya pun ada beberapa orang yang tinggal di kos tersebut.

"Beda orang memang. Jadi korban beda orang dan ada satu orang ada beberapa foto yang berbeda. Terkait masalah apakah ada yang (perilaku) menyimpang kita belum melakukan pemeriksaan psikologi, namun kita lihat dia meliki kesenangan saja untuk mengoleksi hal itu," ungkapnya.

Hingga saat ini, kata Adrian, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait masalah penyebaran foto dan video tersebut. Namun hasil pemeriksaan sampai saat ini hanya untuk konsumsi pribadi yang bersangkutan.

Pelaku NS mengaku aksinya itu hanya untuk kesenangan pribadi saja. Aksi tersebut dilakukan karena ada kesempatan saja saat di TKP

"Ya hanya untuk kesenangan pribadi, yang saya lakukan 4 kali. Korban berbeda-beda, ada 2 orang. Pilih korban karena ada kesempatan gorden terbuka, kebanyakan terbuka. Itu saja, ngga tertarik sama sekali, ingin tahu dalam kamar saja, di dalamnya gimana. Konsumsi pribadi untuk sekadar tahu saja," ujar NS.

Kini pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolresta Sleman. Pelaku disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun.

Load More