Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 17 November 2023 | 14:08 WIB
Mantan Dosen UGM, Eric Hiariej. (Dok.Kementerian ATR)

Dekan Fisipol UGM kala itu Erwan Agus Purwanto kemudian mengambil tindakan dengan menggelar rapat gabungan dan meminta klarifikasi Eric Hiariej

Dalam pertemuan itu Eric mengakui perbuatannya. 

Kampus kemudian bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi pembebasan tugas kepada Eric dari kewajiban mengajar dan melaksanakan bimbingan skripsi maupun tesis. Kampus juga membatalkan usulan Eric yang akan diangkat sebagai kepala pusat kajian. Ia diminta ikut konseling bersama Women's Crisis Center untuk memperbaiki perilakunya.

Hingga kemudian di tahun 2023 Eric Hiariej dipecat setelah sebelumnya sempat mengajukan banding atas pemberhentiannya yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek pada 2 Maret 2022.

Baca Juga: Perjalanan Chung Ji Tae, Doktor Asal Korsel yang Lulus dengan IPK 3,84 Memadukan Gamelan Arirang di Pascasarjana UGM

Pemecatannya dilakukan oleh Kemendikbud Ristek sebab yang bersangkutan berstatus PNS di UGM.

Load More