SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Firli Bahuri yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nawawi Pomolango mengucap sumpah sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). Nawawi akan memimpin KPK sementara untuk periode 2019-2024.
Pengucapan sumpah tersebut dilakukan usai Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 116 yang diteken pada 24 November 2023. Keppres yang dimaksud berisikan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan pengangkatan Nawawi.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menanggapi pelantikan ketua KPK sementara tersebut. Menurutnya presiden tidak memiliki kewenangan untuk itu.
"Sebenarnya presiden tidak punya kewenangan, tidak diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menetapkan ketua KPK sementara," kata Zaenur, saat dikonfirmasi awak media, Senin.
Dipaparkan Zaenur, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui untuk mengangkat ketua KPK yang baru atau sementara.
"Jadi prosedurnya itu dalam hal ketua KPK itu jadi tersangka maka diberhentikan sementara. Ketika presiden memberhentikan Firli Bahuri dengan keppres itu tepat. Tetapi kemudian presiden harus menunggu nanti kalau Firli Bahuri jadi terdakwa maka diberhentikan tetap. Nah kalau itu dasarnya ada di Pasal 32 undang-undang 19 tahun 2019," paparnya.
Jika kemudian Firli telah ditetapkan atau berstatus sebagai terdakwa dan diberhentikan tetap maka presiden baru kemudian memiliki kewenangan untuk mengirimkan calon pengganti Firli Bahuri. Mereka yang dikirimkan adalah sosok-sosok yang dulu telah mengikuti seleksi namun tidak lolos.
Mereka adalah I Nyoman Wara, Luthfi Jayadi Kurniawan, Roby Arya Brata dan Sigit Danang Joyo. Empat nama itu yang sebelumnya telah mengikuti seleksi namun tak dipilih oleh DPR.
Baca Juga: Nasib KPK Usai Firli Bahuri Resmi Tersangka, Pukat UGM: Momentum Kembalikan Independensi
"Presiden bisa kirim dua ke DPR nanti pilih satu untuk menggantikan [Firli] sekaligus nantinya DPR lah yang menetapkan ketua KPK definitifnya, itu caranya," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Wisata Jokowi, Rasa Cinta di Antara Suara Kritis Kita
-
Belum Lebaran ke Megawati, Jokowi Disebut Masih Komunikasi dengan PDIP Lewat Puan
-
Ada 'Wisata Jokowi' di Solo yang Sempat Bikin Wamendagri Penasaran, Apa Itu?
-
Belum Ada Ucapan Maaf Lebaran dari Jokowi-Gibran ke Megawati, Guntur Romli PDIP: Tak Diharapkan Juga
-
Jokowi-Megawati Belum Terlihat Berlebaran, Analis: Luka Konfliknya Cukup Mendalam, Tak Ada Obatnya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir