SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Firli Bahuri yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nawawi Pomolango mengucap sumpah sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). Nawawi akan memimpin KPK sementara untuk periode 2019-2024.
Pengucapan sumpah tersebut dilakukan usai Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 116 yang diteken pada 24 November 2023. Keppres yang dimaksud berisikan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan pengangkatan Nawawi.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menanggapi pelantikan ketua KPK sementara tersebut. Menurutnya presiden tidak memiliki kewenangan untuk itu.
"Sebenarnya presiden tidak punya kewenangan, tidak diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menetapkan ketua KPK sementara," kata Zaenur, saat dikonfirmasi awak media, Senin.
Dipaparkan Zaenur, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui untuk mengangkat ketua KPK yang baru atau sementara.
"Jadi prosedurnya itu dalam hal ketua KPK itu jadi tersangka maka diberhentikan sementara. Ketika presiden memberhentikan Firli Bahuri dengan keppres itu tepat. Tetapi kemudian presiden harus menunggu nanti kalau Firli Bahuri jadi terdakwa maka diberhentikan tetap. Nah kalau itu dasarnya ada di Pasal 32 undang-undang 19 tahun 2019," paparnya.
Jika kemudian Firli telah ditetapkan atau berstatus sebagai terdakwa dan diberhentikan tetap maka presiden baru kemudian memiliki kewenangan untuk mengirimkan calon pengganti Firli Bahuri. Mereka yang dikirimkan adalah sosok-sosok yang dulu telah mengikuti seleksi namun tidak lolos.
Mereka adalah I Nyoman Wara, Luthfi Jayadi Kurniawan, Roby Arya Brata dan Sigit Danang Joyo. Empat nama itu yang sebelumnya telah mengikuti seleksi namun tak dipilih oleh DPR.
Baca Juga: Nasib KPK Usai Firli Bahuri Resmi Tersangka, Pukat UGM: Momentum Kembalikan Independensi
"Presiden bisa kirim dua ke DPR nanti pilih satu untuk menggantikan [Firli] sekaligus nantinya DPR lah yang menetapkan ketua KPK definitifnya, itu caranya," ungkapnya.
"Jadi memang undang-undang KPK itu tidak mengatur bagaimana pengisian pimpinan KPK sementara itu gak ada. Memang di dalam itu yang berhenti sementara pasal 32 sedangkan yang presiden kirim ke DPR itu pasal 33 undang-undang 19/2019," tambahnya.
Zaenur menyebut presiden baru boleh menunjuk pengganti ketika pimpinan KPK kurang dari tiga orang.
"Misalnya yang jadi tersangka tidak cuma Firli nih, tetapi yang lain-lain juga pada jadi tersangka. Maka sesuai undang-undang 10 2015 baru presiden boleh menetapkan pimpinan KPK sementara. Tapi kan sekarang tidak ada kondisi itu, yang jadi tersangka juga cuma satu. Sehingga presiden tidak berwenang," ucapnya.
Menurut Zaenur, ketika terjadi kekosongan ketua seperti saat ini maka yang harus dilakukan adalah kembali pada pimpinan KPK yang ada. Dalam hal ini mengacu pada prinsip kolektif kolegial empat orang lainnya.
"Nah di antara mereka boleh bermusyawarah untuk menentukan salah satu sebagai ketua misalnya. Tapi yang jelas presiden memang tidak punya kewenangan untuk menetapkan ketua KPK sementara untuk saat ini," sebut dia.
Berita Terkait
-
Sesalkan Kasus Pelecehan UGM, Menteri PPPA: Tiap Kampus Harus Punya Satgas TPKS
-
OPINI: Eh, Eh... Kamu Ketahuan!
-
Ada Ridwan Kamil di Belakang Kasus BJB? Begini Penjelasan KPK
-
Tangani Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Suami Jessica Mila Dituding Cari Panggung
-
Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Ijazah! Ini Alasannya Tempuh Jalur Hukum...
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
Terkini
-
Pemkot Yogyakarta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lansia Gratis Tiap Bulan, Catat Tanggal dan Lokasinya!
-
Psikolog UGM Soroti Peran Literasi Digital dan Kontrol Diri
-
Pascaefisiensi Anggaran, Puteri Keraton Yogyakarta Pertahankan Kegiatan Budaya yang Terancam Hilang
-
Komunikasi Pemerintah Disorot: Harusnya Rangkul Publik, Bukan Bikin Kontroversi
-
Sehari Dua Kecelakaan Terjadi di Sleman, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia