"Dari tangan pelaku kami mengamankan 62,5 kodi mukena yang belum terjual. Sebuah mobil pick up dan Xenia sewaan yang digunakan untuk membawa kabur mukena dan juga cek palsu tersebut," terang dia.
Dari keterangan pelaku, mereka sudah berhasil menjual sebanyak 37,5 kodi mukena dengan harga separuh harga normal. Uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama dalam pelarian.
Polisi menyangkakan pasal 363 KUHP atau pasal 378 tentang Penipuan Dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Pihaknya juga menerapkan pasal alternatif karena bisa saja modus kejahatan mereka sudah direncanakan. Mengingat semuanya sudah disiapkan seperti cek, sudah berbagi peran dan sudah menyewa mobil.
Untuk cek yang digunakan, komplotan ini membeli dari R seharga Rp200 ribu per lembarnya. Kini pihaknya masih mengejar siapa pembuat cek yang memasok ke pelaku R tersebut.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Buntut Keracunan Siswa, Pemkab Bantul Panggil Seluruh SPPG Cegah Insiden Serupa
-
Cuaca Ekstrem Ancam DIY: Dua Kabupaten Tetapkan Status Siaga
-
Di Samping Sang Ayah: Posisi Makam Raja PB XIII Terungkap, Simbol Keabadian Dinasti Mataram?
-
Jalur yang Dilewati Iring-iringan Jenazah PB XIII di Yogyakarta, Polda DIY Siapkan Pengamanan Ekstra
-
Tragedi Prambanan: Kereta Bangunkarta Tabrak Kendaraan, Palang Pintu Tak Berfungsi?