"Dari tangan pelaku kami mengamankan 62,5 kodi mukena yang belum terjual. Sebuah mobil pick up dan Xenia sewaan yang digunakan untuk membawa kabur mukena dan juga cek palsu tersebut," terang dia.
Dari keterangan pelaku, mereka sudah berhasil menjual sebanyak 37,5 kodi mukena dengan harga separuh harga normal. Uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama dalam pelarian.
Polisi menyangkakan pasal 363 KUHP atau pasal 378 tentang Penipuan Dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Pihaknya juga menerapkan pasal alternatif karena bisa saja modus kejahatan mereka sudah direncanakan. Mengingat semuanya sudah disiapkan seperti cek, sudah berbagi peran dan sudah menyewa mobil.
Untuk cek yang digunakan, komplotan ini membeli dari R seharga Rp200 ribu per lembarnya. Kini pihaknya masih mengejar siapa pembuat cek yang memasok ke pelaku R tersebut.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Supardi Tak Lagi Mengayuh di Usia Senja, Dapat Hadiah Nataru Becak Listrik Pindad dari Prabowo
-
Swara Prambanan Kembali Hadir, Mengajak Berbagi Harapan di Pergantian Tahun
-
Jejak Warisan Pemikiran Ustaz Jazir, Sang Pelopor Masjid Jogokariyan
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo: Dakwaan Hibah Dikaitkan Pilkada Salah Ranah Sejak Awal
-
Warisan Semangat Ustaz Jazir Jogokariyan, Menghidupkan Masjid dan Kepedulian Sosial