Usai melaporkan kejadian tersebut, korban kemudian kembali ke Solo. Dan korban ke Bank BCA untuk berusaha mencairkan cek tersebut. Namun ketika melakukan pencairan, pihak bank BCA menolaknya karena tanda tangan tidak sesuai dengan pemegang cek.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi dan juga rekaman CCTV. Sehingga diketahuilah identitas dari para pelaku yang diperkirakan lebih dari satu orang.
"Namun diketahui pelaku sudah meninggalkan Yogyakarta," terang dia.
Dari penyelidikan tersebut akhirnya tim bergerak ke Jawa Tengah sejak tanggal 23 November 2023 dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku yaitu WH, YS, Y dan SH di Pom Bensin, Jl. Raya Dampyak Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal pada Jumat (24/11/2023) sekira pukul 06.00 WIB saat selesai melakukan penjualan barang hasil kejahatan.
Baca Juga: Posting Liburan Di Bali, Brangkas Warga Umbulharjo Dibobol Teman Anaknya
Dan dari interogasi tersebut, tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang menyediakan cek kosong dan melakukan penangkapan terhadap R di Rumahnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
"Dari tangan pelaku kami mengamankan 62,5 kodi mukena yang belum terjual. Sebuah mobil pick up dan Xenia sewaan yang digunakan untuk membawa kabur mukena dan juga cek palsu tersebut," terang dia.
Dari keterangan pelaku, mereka sudah berhasil menjual sebanyak 37,5 kodi mukena dengan harga separuh harga normal. Uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama dalam pelarian.
Polisi menyangkakan pasal 363 KUHP atau pasal 378 tentang Penipuan Dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Pihaknya juga menerapkan pasal alternatif karena bisa saja modus kejahatan mereka sudah direncanakan. Mengingat semuanya sudah disiapkan seperti cek, sudah berbagi peran dan sudah menyewa mobil.
Untuk cek yang digunakan, komplotan ini membeli dari R seharga Rp200 ribu per lembarnya. Kini pihaknya masih mengejar siapa pembuat cek yang memasok ke pelaku R tersebut.
Berita Terkait
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Temukan Pelanggaran, Kemendag Segel Produsen Minyakita di Karawang
-
Jangan Kaget! Dedi Mulyadi Banting Setir Jadi Pembawa Acara Cuaca, Ini Ramalannya untuk Jawa Barat!
-
Yuddy Renaldi Mundur Mendadak, Yusuf Saadudin Ditunjuk Jadi Pengganti Dirut Bank BJB
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
-
Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bantul Capai Target Nasional
-
Pertama di Indonesia, Wamenkop Resmikan Koperasi Merah Putih Gapoktan Sidomulyo di Sleman
-
Ekonom UGM Soroti Isu Sri Mulyani Mundur, IHSG Bakal Memerah dan Sentimen Pasar Negatif
-
Nekat, Perempuan Asal Gunungkidul Ajak Suami Curi Motor dan Uang di Bekas Tempat Kerjanya