Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 01 Desember 2023 | 11:35 WIB
Ilustrasi penipuan. [ANTARA]

"Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi pelaku sedang berada di rumahnya,"kata dia. 

Dan pada hari Rabu tanggal 29  November 2023  pukul 19.00 WIB tim melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah diamankan dan dilakukan interogasi pelaku mengakui telah meminta uang kepada korban sebanyak Rp3 juta. 

Pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih untuk menguruskan proses hukum anaknya yang tertangkap perkara perjudian di Polres Kulonprogo. Namun ternyata uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan diri sendiri.

"Pelaku mengaku dari sebuah media online, " tambahnya. 

Baca Juga: Cerita Selebgram VR Selama Jalani Hukuman di Lapas Perempuan Yogyakarta: Ternyata Tak Seram Seperti di Film

Bahkan, lanjut dia, dari penyidik Polres Kulonprogo yang menangani perkara tersebut tidak sama sekali meminta uang untuk proses perkara. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti mereka bawa ke Polres Kulonprogo guna proses hukum lebih lanjut.

Kontributor : Julianto

Load More