SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menemukan sejumlah kegiatan kampanye yang belum mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Padahal STTP ini diperlukan partai politik (parpol) maupun para Calon Anggota Legislatif (Caleg) sebelum melaksanakan kampanye.
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan kegiatan kampanye yang tanpa mengantongi STTP dapat disebut sebagai kampanye terselubung. Sejauh ini memang sudah ada belasan kegiatan kampanye yang dilakukan di Sleman, beberapa di antara belum mengantongi STTP.
"Ya itu yang tanpa pemberitahuan itu (kampanye terselubung). Total ada 12 kegiatan yang sampai saat ini sudah dilakukan, beberapa sekitar 2-3 kegiatan itu tanpa pemberitahuan," kata Arjuna, ditemui di Pemkab Sleman, Selasa (5/12/2023).
Disampaikan Arjuna, pihak-pihak yang menggelar kegiatan itu sudah langsung diberitahu terkait aturan yang ada. Hingga akhirnya ada yang kemudian mengurus STTP itu walaupun waktu pelaksanaan kegiatan yang sudah mepet.
Baca Juga: Masa Kampanye Dimulai, Pergerakan Parpol di Jogja Masih Sepi
"Sudah kami ingatkan akhirnya ada yang mengurus juga meskipun mepet hari itu kegiatan siang, pagi baru disampaikan ke polsek bukan ke polres," ucapnya.
Bawaslu Sleman sendiri, kata Arjuna tak serta merta kemudian membubarkan kegiatan kampanye itu. Pihaknya lebih mengedepankan imbauan untuk mengurus STTP itu terlebih dulu.
"Kalau dia memang kegiatan belum memberikan pemberitahuan kampanye ya kami akan imbau anda jangan kampanye bukan kami bubarkan, tapi bilang ke peserta itu karena tidak ada izin maka tidak boleh kampnye di sini," ungkapnya.
"Artinya jangan melakukan hal-hal yang menjurus kepada kampanye, kalau sosialisasi segala macam silakan tapi jangan kampanye. Itu yang selalu kami imbau, selain tetap kami minta mereka mengurus pemberitahuan ke kepolisian dan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu," tambahnya.
Hingga saat ini, diungkapkan Arjuna belum ada parpol maupun caleg yang menyampaikan STTP ke Bawaslu Sleman. Namun, dari belasan kegiatan itu STTP diberikan hanya ke polsek setempat saja.
Baca Juga: Khawatir Pemilu, Pesanan Kamar Hotel di DIY untuk Desember dan Pergantian Tahun masih Rendah
Padahal, jika mengacu Peraturan Kapolri pengajuan STTP itu seharusnya dilakukan ke Polres setempat. Sementara yang terjadi selama ini baru pada tataran polsek saja.
Berita Terkait
-
Pimpinan Pastikan RUU Pemilu Dibahas di Komisi II, Revisi ASN Tetap Jalan Terus
-
Politik Gentong Babi dalam Pemilu dan Korupsi Politik yang Mengakar
-
Yoon Suk Yeol Lengser, PM Korsel Segera Umumkan Tanggal Pemilu
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Tunggu Perda Disahkan, Dana Rp300 Juta per RW di Depok Cair 2026
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu