Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 29 Desember 2023 | 13:16 WIB
Rilis kasus tindak pidana ilegal akses dan mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan di Mapolresta Sleman, Jumat (29/12/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Pelaku MRS mengaku nekat melakukan aksinya setelah merasa hubungannya digantung oleh korban. Ia sendiri sudah menjalin asmara selama tujuh bulan dengan korban.

"Pacaran sudah 7 bulan. Kenalan dari instagram. Kalau saya sendiri rasanya masih digantung mau minta penjelasan," ucap MRS.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman paling tinggi penjara 7 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Ini Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Sleman saat Nataru

Load More