Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 16 Januari 2024 | 17:04 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Ahmad Shidqi. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY memberikan fasilitas kepada pemilih kategori penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan kelompok disabilitas lainnya untuk menggunakan hak suara pada Pemilu 2024 nanti. Salah satunya fasilitas berupa pendamping yang membantu saat proses pencoblosan.

Kendati dapat memanfaatkan fasilitas berupa pendamping, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Ahmad Shidqi memastikan bahwa tidak akan ada intervensi saat pemilihan berlangsung. Pasalnya ada sejumlah syarat termasuk mengisi form khusus sebelum menjadi pendamping.  

"Kalau soal pendamping itu kan memang nanti semua pendamping harus mengisi formulir c pendamping dan di situ surat pernyataan pendamping itu menjaga kerahasiaan," kata Ahmad, Selasa (16/1/2024).

Selain itu, warga penyandang disabilitas maupun ODGJ dapat memilih sendiri pendampingnya. Sehingga penyaluran suara dalam Pemilu 2024 itu dapat dilakukan dengan baik dan secara lebih inklusif.

Baca Juga: Siap Bertarung di Pemilu, 680 Caleg Dipastikan Lolos Verifikasi oleh KPU DIY

"Mereka bisa meminta siapapun untuk menjadi pendamping, mau KPPS, mau saudara, suami, orang tua dan itu harus menjaga kerahasiaan," ucapnya.

"Jadi untuk si pendamping itu bukan hanya diperuntukkan bagi ODGJ tetapi juga disabilitas. Memang itu didesain untuk membantu sebenarnya. Seperti apa yang dibantu, ini kan sangat situasional kondisional," imbuhnya.

Dalam catatan KPU DIY, setidaknya ada 9 ribu lebih penyandang disabilitas mental atau ODGJ) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Mereka tersebsar di semua lima kabupaten/kota yang ada di DIY.

Ahmad menegaskan sejak awal memang kelompok ODGJ pun tetap difasilitasi dengan tetap dimasukkan dalam pendataan pemilih. Termasuk kepada masyarakat yang memang sudah memenuhi syarat untuk memberikan hak suaranya.

"Jadi gini, ODGJ itu tetap dalam pendataan pemilih. Kemarin kita mendata pemilih apapun kondisinya, disabilitas, ODGJ, apapun kita data. Untuk persoalan pemenuhan hak pilihnya itu melihat situasi masing-masing karena ODGJ beda-beda enggak bisa dipukul rata semua 9 ribu itu," paparnya.

Baca Juga: 25 Komisioner KPU Kabupaten/Kota di DIY Dilantik Hari Ini, Ketua KPU DIY: Harus Langsung Gaspol

Jika kemudian ada pemilih disabilitas atau ODGJ yang terpaksa tidak bisa datang ke TPS pada saat hari pemilihan maka itu merupakan hak pribadi masing-masing. Begitu pula jika memang dapat hadir langsung ke TPS maka KPU DIY memastikan siap untuk melayani.

"Nah orang yang meskipun terdaftar dalam daftar pemilih tetap, ODGJ ya, tetapi begitu tanggal 14 Februari tidak memungkinkan untuk ke TPS ya enggak masalah wong ini hak kok, enggak bisa diwakilkan dengan keluarganya. Kan prinsip pemilu luber, langsung umum, bebas, rahasia. Kalau pada 14 Februari dia memungkinkan misal ada surat keterangan dokter 'oh ini bisa lah menentukan pilihan' nanti bisa datang," tandasnya. 

Load More