SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY memberikan fasilitas kepada pemilih kategori penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan kelompok disabilitas lainnya untuk menggunakan hak suara pada Pemilu 2024 nanti. Salah satunya fasilitas berupa pendamping yang membantu saat proses pencoblosan.
Kendati dapat memanfaatkan fasilitas berupa pendamping, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Ahmad Shidqi memastikan bahwa tidak akan ada intervensi saat pemilihan berlangsung. Pasalnya ada sejumlah syarat termasuk mengisi form khusus sebelum menjadi pendamping.
"Kalau soal pendamping itu kan memang nanti semua pendamping harus mengisi formulir c pendamping dan di situ surat pernyataan pendamping itu menjaga kerahasiaan," kata Ahmad, Selasa (16/1/2024).
Selain itu, warga penyandang disabilitas maupun ODGJ dapat memilih sendiri pendampingnya. Sehingga penyaluran suara dalam Pemilu 2024 itu dapat dilakukan dengan baik dan secara lebih inklusif.
"Mereka bisa meminta siapapun untuk menjadi pendamping, mau KPPS, mau saudara, suami, orang tua dan itu harus menjaga kerahasiaan," ucapnya.
"Jadi untuk si pendamping itu bukan hanya diperuntukkan bagi ODGJ tetapi juga disabilitas. Memang itu didesain untuk membantu sebenarnya. Seperti apa yang dibantu, ini kan sangat situasional kondisional," imbuhnya.
Dalam catatan KPU DIY, setidaknya ada 9 ribu lebih penyandang disabilitas mental atau ODGJ) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Mereka tersebsar di semua lima kabupaten/kota yang ada di DIY.
Ahmad menegaskan sejak awal memang kelompok ODGJ pun tetap difasilitasi dengan tetap dimasukkan dalam pendataan pemilih. Termasuk kepada masyarakat yang memang sudah memenuhi syarat untuk memberikan hak suaranya.
"Jadi gini, ODGJ itu tetap dalam pendataan pemilih. Kemarin kita mendata pemilih apapun kondisinya, disabilitas, ODGJ, apapun kita data. Untuk persoalan pemenuhan hak pilihnya itu melihat situasi masing-masing karena ODGJ beda-beda enggak bisa dipukul rata semua 9 ribu itu," paparnya.
Baca Juga: Siap Bertarung di Pemilu, 680 Caleg Dipastikan Lolos Verifikasi oleh KPU DIY
Jika kemudian ada pemilih disabilitas atau ODGJ yang terpaksa tidak bisa datang ke TPS pada saat hari pemilihan maka itu merupakan hak pribadi masing-masing. Begitu pula jika memang dapat hadir langsung ke TPS maka KPU DIY memastikan siap untuk melayani.
"Nah orang yang meskipun terdaftar dalam daftar pemilih tetap, ODGJ ya, tetapi begitu tanggal 14 Februari tidak memungkinkan untuk ke TPS ya enggak masalah wong ini hak kok, enggak bisa diwakilkan dengan keluarganya. Kan prinsip pemilu luber, langsung umum, bebas, rahasia. Kalau pada 14 Februari dia memungkinkan misal ada surat keterangan dokter 'oh ini bisa lah menentukan pilihan' nanti bisa datang," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
PAD Mandek, Belanja Membengkak: Bantul Cari Jurus Jitu Atasi Defisit 2026
-
MJO Aktif, Yogyakarta Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Ini Penjelasan BMKG
-
Hindari Tragedi Keracunan Terulang! Sleman Wajibkan Guru Cicipi Menu MBG, Begini Alasannya
-
PTS Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Batasi Kuota PTN, Yogyakarta Jadi Sorotan
-
Kisah Diva Aurel, Mahasiswi ISI Yogyakarta yang Goyang Istana Merdeka