Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 16 Januari 2024 | 17:04 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Ahmad Shidqi. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

"Nah orang yang meskipun terdaftar dalam daftar pemilih tetap, ODGJ ya, tetapi begitu tanggal 14 Februari tidak memungkinkan untuk ke TPS ya enggak masalah wong ini hak kok, enggak bisa diwakilkan dengan keluarganya. Kan prinsip pemilu luber, langsung umum, bebas, rahasia. Kalau pada 14 Februari dia memungkinkan misal ada surat keterangan dokter 'oh ini bisa lah menentukan pilihan' nanti bisa datang," tandasnya. 

Load More