SuaraJogja.id - Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memberikan respons terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan komisioner lainnya dalam pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Cak Imin mengaku sebelumnya tidak mengetahui terkait dengan pelaporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPU RI itu ke DKPP. Ia hanya mengetahui setelah putusan itu keluar hari ini.
"Terus terang jujur karena saya banyak di daerah ya jadi gak mendapat laporan, tahu-tahu ada keputusan, putusannya hari ini. Saya juga enggak tau kapan pengajuan terhadap Ketua KPU atas pelanggaran etik," kata Cak Imin dalam acara 'Slepet Imin!' di Kampus Amikom Yogyakarta, Senin (5/2/2024).
"Tapi ini semua ada hikmahnya, bahwa jangan main-main dengan demokrasi kita, jangan main-main dengan etika kita," imbuhnya.
Menurut Cak Imin, etika merupakan sumber hukum yang jauh lebih preventif dibanding pelaksanaan hukum positif. Sehingga taat terhadap etika akan lebih efektif juga nantinya di dalam proses penegakan aturan.
"Karena itu ini serius enggak main-main. Oleh karena itu saya menganggap dua pelanggaran etika yang dilakukan baik proses demokrasi kita, itu tidak boleh diabaikan tapi harus menjadi sesuatu yang kita tindaklanjuti," tuturnya.
Oleh karena itu, Cak Imin mengajak semua pihak untuk mengedepankan etika dalam semua proses berbangsa dan bernegara. Baik dalam etika terhadap kenegaraan, etika lingkungan, etika politik, dan lainnya.
"Kalau itu ditegakkan proses politik kita akan dewasa," ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Cak Imin, turut menyinggung berbagai seruan moral dan pernyataan sikap yang dilakukan oleh berbagai perguruan tinggi. Ia turut prihatin terkait dengan kondisi saat ini.
Baca Juga: Ketua KPU RI Langgar Etik, Busyro Muqoddas Minta Jokowi Perintahkan Gibran Mundur dari Cawapres
"Saya enggak tau pada janjian apa enggak sama kampus yang sedang ngamuk-ngamuk itu atau enggak, tapi bahwa keprihatinan kita terhadap pelanggaran etika demokrasi ini, etika berbangsa dan bernegara ini, memprihatinkan," cetusnya.
Langgar Etik
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu resmi menjatuhkan vonis terkait perkara pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024. Dalam putusannya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersama jajarannya melakukan pelanggaran etik.
Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan perkara dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Senin (5/2/2024).
"Teradu satu [Hasyim Asy'ari] dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir. Sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," kata Heddy.
Untuk diketahui, keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. dalam perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto pada perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik pada perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Mereka menggugat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sebab, saat itu KPU diketahui belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Berita Terkait
-
'Anak Haram Konstitusi? Ini Tudingan Panas Amien Rais ke Jokowi soal Gibran
-
Perjalanan Habbie, UMKM yang Berkembang dengan Dukungan BRI Hingga Pecahkan MURI!
-
Warung Bu Sum: Legenda Kuliner Jogja Bertahan Berkat Resep Rahasia & Dukungan BRI
-
BNI Indonesias Horse Racing Triple Crown & Pertiwi Cup 2025 Garapan SARGA.CO Siap Pentas di Yogya
-
Pulang ke Rumah Jokowi, Selvi Ananda Disentil usai Tampak Cuek ke Kerumunan Warga
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu