SuaraJogja.id - Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memberikan respons terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan komisioner lainnya dalam pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Cak Imin mengaku sebelumnya tidak mengetahui terkait dengan pelaporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPU RI itu ke DKPP. Ia hanya mengetahui setelah putusan itu keluar hari ini.
"Terus terang jujur karena saya banyak di daerah ya jadi gak mendapat laporan, tahu-tahu ada keputusan, putusannya hari ini. Saya juga enggak tau kapan pengajuan terhadap Ketua KPU atas pelanggaran etik," kata Cak Imin dalam acara 'Slepet Imin!' di Kampus Amikom Yogyakarta, Senin (5/2/2024).
"Tapi ini semua ada hikmahnya, bahwa jangan main-main dengan demokrasi kita, jangan main-main dengan etika kita," imbuhnya.
Menurut Cak Imin, etika merupakan sumber hukum yang jauh lebih preventif dibanding pelaksanaan hukum positif. Sehingga taat terhadap etika akan lebih efektif juga nantinya di dalam proses penegakan aturan.
"Karena itu ini serius enggak main-main. Oleh karena itu saya menganggap dua pelanggaran etika yang dilakukan baik proses demokrasi kita, itu tidak boleh diabaikan tapi harus menjadi sesuatu yang kita tindaklanjuti," tuturnya.
Oleh karena itu, Cak Imin mengajak semua pihak untuk mengedepankan etika dalam semua proses berbangsa dan bernegara. Baik dalam etika terhadap kenegaraan, etika lingkungan, etika politik, dan lainnya.
"Kalau itu ditegakkan proses politik kita akan dewasa," ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Cak Imin, turut menyinggung berbagai seruan moral dan pernyataan sikap yang dilakukan oleh berbagai perguruan tinggi. Ia turut prihatin terkait dengan kondisi saat ini.
Baca Juga: Ketua KPU RI Langgar Etik, Busyro Muqoddas Minta Jokowi Perintahkan Gibran Mundur dari Cawapres
"Saya enggak tau pada janjian apa enggak sama kampus yang sedang ngamuk-ngamuk itu atau enggak, tapi bahwa keprihatinan kita terhadap pelanggaran etika demokrasi ini, etika berbangsa dan bernegara ini, memprihatinkan," cetusnya.
Langgar Etik
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu resmi menjatuhkan vonis terkait perkara pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024. Dalam putusannya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersama jajarannya melakukan pelanggaran etik.
Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan perkara dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Senin (5/2/2024).
"Teradu satu [Hasyim Asy'ari] dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir. Sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," kata Heddy.
Untuk diketahui, keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. dalam perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto pada perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik pada perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Mereka menggugat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sebab, saat itu KPU diketahui belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun
-
Pabrik Garmen Belum Pulih Pascakebakaran, Pemkab Sleman Kejar Solusi Hindari PHK