SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Yogyakarta memberikan teguran kepada hampir tiga ribu orang selama 2023 akibat merokok di kawasan Malioboro. Mayoritas dari pelanggar aturan itu adalah wisatawan atau warga luar Jogja.
Kepala Satpol-PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menyebut selama tahun 2023 Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan penindakan berupa teguran lisan pada 2.923 warga yang merokok di kawasan Malioboro. Baik rokok biasa maupun rokok elektrik atau vape.
"Teguran kita masih bersifat persuasif dan lisan," kata Octo, Kamis (8/2/2024).
Octo merinci dari ribuan warga yang melanggar aturan merokok di kawasan Malioboro tersebut sebanyak 457 perokok di antaranya adalah para pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro. Termasuk sejumlag warga Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Alam Ganjar Bertemu Cucu Raja Keraton Yogyakarta, Ini yang Dibahas
Sedangkan perokok lain yang terkena teguran adalah wisatawan dari luar Kota Yogyakarta 2.466 orang. Mereka yang melanggar diberikan kartu kuning sebagai bentuk teguran.
“Terutama kepada para pelaku usaha jasa pariwisata yang setiap hari di Malioboro kita juga berikan kartu kuning, sebagai bentuk teguran kepada mereka," ujarnya.
"Itu agar paham bahwasanya perda nomor 2 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok dan perwal sudah menegaskan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok," imbuhnya.
Octo menambahkan Satpol PP Kota Yogyakarta pada tahun 2024 juga akan gencar melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha di kawasan Malioboro. Terkhusus kepada pelaku usaha yang memungkinkan tempatnya agar kemudian bisa menyediakan tempat khusus merokok, misalnya kafe dan restoran.
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta juga tengah mengkaji penambahan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. Hal ini untuk sejalan dengan sudah ditetapkannya Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak akhir 2020 silam.
Baca Juga: Singgung Program Makan Siang Gratis, Cak Imin: Kalau untuk Anak Sekolah Namanya Hiburan
KTR di Kota Yogyakarta sendiri sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok. Jika mengacu perda itu penerapan KTR meliputi di fasilitas pelayanan kesehatan, belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Berita Terkait
-
Stasiun Jogja Diserbu Pemudik: Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi Besok!
-
Siap-siap Kena Sanksi, Ini Alasan Penumpang Dilarang Keras Merokok di Pesawat
-
Penumpang Merokok di Pesawat Garuda Indonesia Terancam Dilarang 'Terbang' Seumur Hidup
-
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
-
Peringatan Dini Tsunami di Underpass Bandara YIA, BNPB: Supaya Masyarakat Waspada, Bukan Menakuti
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik