SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Yogyakarta memberikan teguran kepada hampir tiga ribu orang selama 2023 akibat merokok di kawasan Malioboro. Mayoritas dari pelanggar aturan itu adalah wisatawan atau warga luar Jogja.
Kepala Satpol-PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menyebut selama tahun 2023 Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan penindakan berupa teguran lisan pada 2.923 warga yang merokok di kawasan Malioboro. Baik rokok biasa maupun rokok elektrik atau vape.
"Teguran kita masih bersifat persuasif dan lisan," kata Octo, Kamis (8/2/2024).
Octo merinci dari ribuan warga yang melanggar aturan merokok di kawasan Malioboro tersebut sebanyak 457 perokok di antaranya adalah para pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro. Termasuk sejumlag warga Kota Yogyakarta.
Sedangkan perokok lain yang terkena teguran adalah wisatawan dari luar Kota Yogyakarta 2.466 orang. Mereka yang melanggar diberikan kartu kuning sebagai bentuk teguran.
“Terutama kepada para pelaku usaha jasa pariwisata yang setiap hari di Malioboro kita juga berikan kartu kuning, sebagai bentuk teguran kepada mereka," ujarnya.
"Itu agar paham bahwasanya perda nomor 2 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok dan perwal sudah menegaskan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok," imbuhnya.
Octo menambahkan Satpol PP Kota Yogyakarta pada tahun 2024 juga akan gencar melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha di kawasan Malioboro. Terkhusus kepada pelaku usaha yang memungkinkan tempatnya agar kemudian bisa menyediakan tempat khusus merokok, misalnya kafe dan restoran.
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta juga tengah mengkaji penambahan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. Hal ini untuk sejalan dengan sudah ditetapkannya Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak akhir 2020 silam.
Baca Juga: Alam Ganjar Bertemu Cucu Raja Keraton Yogyakarta, Ini yang Dibahas
KTR di Kota Yogyakarta sendiri sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok. Jika mengacu perda itu penerapan KTR meliputi di fasilitas pelayanan kesehatan, belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo menuturkan saat ini komunikasi awal sudah dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta. Termasuk dengan kemungkinan untuk menambah tempat khusus merokok di kawasan Malioboro.
"Apakah mungkin tempat untuk merokok diperbanyak, tapi tidak di pedestrian karena masih banyak perokok. Ini nanti akan kita jajaki lagi supaya masyarakat tidak merokok di sepanjang pedestrian Malioboro," kata Singgih, Kamis (8/2/2024).
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
BRI Borong 3 Penghargaan Dealer Utama Terbaik, Perkuat Pasar Keuangan Domestik
-
Wujud Cinta Kawula Alit pada Sang Raja, Ribuan Nayantaka Persembahkan Hasil Bumi untuk Sri Sultan
-
Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Pemotor di Umbulharjo Kota Jogja
-
Desa Pajambon di Kuningan Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berkat Desa BRILian
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN