SuaraJogja.id - Masa tenang Pemilu sudah dimulai Minggu (11/02/2024) mulai pukul 00.01 WIB. Namun alat peraga kampanye (APK) masih saja bertebaran di berbagai titik hingga sore hari.
Padahal partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) sudah diminta menurunkan APK milik mereka. Namun aturan tersebut tetap saja tidak diindahkan.
"Masa tenang hari ini, fokusnya pada penertiban pembersihan apk ya. Komitmen setiap pemilu mereka [mencabut apk[ secara mandiri]. Tadi malam dini hari minggu jam 00.01 wib. Tapi setelah kami cek di lapangan, janjinya tidak banyak yang menepati," ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Muhammad Najib disela apel ratusan petugas KPPS di Yogyakarta, Minggu Sore.
Karena itu, menurut Najib, Bawaslu bersama Satpol PP secara bertahap melakukan pembersihan APK. Penertiban dilakukan di semua kabupaten/kota di DIY.
Baca Juga: Soroti Indikasi Kecurangan Pemilu, Gusdurian Catat 58 Pelanggaran Dilakukan Penyelenggara Negara
Namun karena banyaknya APK yang terpasang dan terbatasnya jumlah petugas, belum semua APK bisa diturunkan. Terlebih APK-APK berukuran besar yang dipasang di sejumlah ruas jalan.
"Tapi kita targetkan tanggal 13 [februari 2024] sudah bersih semua," ungkapnya.
Meski dianggap melanggar, lanjut Najib, belum diturunkannya APK oleh caleg ataupun parpol hanya masuk pelanggaran administrasi. Karenanya KPU tidak bisa memberikan sanksi selain administrasi.
"Sanksinya ya akhirnya kami yang membersihkan apk bersama satpol pp. Alhamdullilah satpol pp mensuport dan berkomitmen upaya kita membersihkan apk," jelasnya.
Banyaknya sampah APK yang tidak terpakai, menurut Najib sudah dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DIY. Dimungkinkan ada pihak ketiga yang akan siap menampung sampah APK.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu DIY Tunggu Klarifikasi Titiek Soeharto
"Mudah-mudahan semua bisa diselesaikan, dan ada juga pihak ketiga yang menerima sampah apk ini," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Bawaslu Buka Peluang Panggil Presiden Prabowo Soal Video Kampanye Luthfi-Yasin
-
Dalami Video Dukungan Prabowo ke Luthfi-Yasin, Bawaslu Butuh Waktu 7 Hari
-
Kronologi 'Nyuwun Sewu' Keraton Jogja Gugat PT KAI Seribu Perak
-
Candi Sojiwan, Candi Bercorak Buddha yang Tersembunyi di Prambanan
-
Bawaslu Tegaskan Usut Video Viral Amplop Berisi Uang dari Calon Bupati Bogor
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Sororti Penyerapan Susu Peternak Lokal, Pemerintah Didorong Berikan Perlindungan
-
Viral Kegaduh di Condongcatur Sleman, Ternyata Pesta Miras Berujung Keributan
-
Solusi Kerja dan Kreativitas: Janji Harda-Danang Gaet Suara Pemuda Sleman
-
Keluhan Bertahun-tahun Tak Digubris, Pedagang Pantai Kukup Gunungkidul Sengsara Akibat Parkir
-
Dukung Partisipasi Masyarakat, Layanan Rekam KTP Kota Jogja Tetap Buka saat Pilkada 2024