Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 15 Februari 2024 | 18:35 WIB
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Bawaslu Sleman tengah melakukan kajian lebih lanjut terhadap empat tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024. Hal ini disebabkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan di empat TPS tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menuturkan empat TPS itu adalah TPS 126 Caturtunggal Depok, TPS 29 Tegaltirto Berbah, TPS 26 Tridadi Sleman, dan TPS 26 Sidoarum Godean.

"Jadi empat case [kasus di TPS] ini sedang kami kaji apakah memenuhi syarat untuk PSU," kata Arjuna, Kamis (15/2/2024).

Arjuna merinci sejumlah pelanggaran dalam empat TPS tersebut. Pada TPS 126 Caturtunggal, Depok sendiri potensi PSU itu muncul setelah ada 21 mahasiswa luar daerah yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb namun berakhir dapat mencoblos surat suara presiden dan wakil presiden.

Sebenarnya petugas KPPS, saksi dan pengawas pun sudah melarang puluhan mahasiswa tersebut akibat tidak terdaftar. Namun desakan yang dilakukan terus menerus membuat petugas KPPS pun memberikan surat suara untuk dicoblos oleh para mahasiswa tersebut.

"Ya biasa lah kalau orang mendesak gimana. Kayak kemarin mereka rame-rame ke sana to dan memaksa petugas supaya mereka bisa dikasih surat suara kan akhirnya menjadi ada ketegangan di sana. Jadi kondisinya seperti itu," ungkapnya.

Kemudian, kasus di TPS 29 Tegaltirto, Berbah. Potensi PSU muncul setelah ada seorang pemilih yang mencoblos dua kategori surat suara yang sama.

"Jadi kasusnya itu seorang pemilih mencoblos surat suara yang sama, surat suara DPRD Provinsi double. Nah makanya ini sedang kami kaji juga, memenuhi enggak syarat untuk PSU," ucapnya.

Lalu kasus pada TPS 26 Tridadi, Sleman. Di sana kasusnya diakibatkan karena ada warga yang tidak terdaftar di TPS tersebut namun diberikan kesempatan untuk memilih.

"Di situ kasusnya KTP dari Ngaglik, jadi dia tercatat bertempat tinggal di Ngaglik alamatnya, itu memilih di TPS 26 Tridadi, Sleman. Jadi itu potensinya sama, dia tidak punya hak itu ternyata difasilitasi pemilih. Berarti potensi PSU ada di situ. Ini yang juga sedang dikaji," ungkapnya.

"Satu lagi di TPS 26 Sidoarum, Godean, di situ ada tiga pemilih DPTb yang seharusnya hanya mencoblos tiga surat suara tapi diberikan lima surat suara," imbuhnya.

Berdasarkan sejumlah temuan tersebut, kata Arjuna pihaknya sedang melakukan kajian lebih jauh terkait potensi PSU. Keputusan hasil kajian ditargetkan akan selesai dalam waktu dekat.

"Kami akan coba selesaikan kajiannya dalam waktu cepat, karena kalaupun harus PSU itu kan dibatasi waktunya 10 hari pasca coblosan harus segera PSU, maka kami harus berkejaran dengan itu untuk menyelesaikan kajiannya. Jika memang iya nanti akan kami putuskan PSU, kalau memang tidak ya sudah kita akan cari jalan keluar yang lain," katanya.

Load More